Pertumbuhan Waralaba di Indonesia di Nilai dari Aspek Hukum Waralaba
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1595Keywords:
Waralaba, Pertumbuhan ekonomi, Hukum Dagang, IndonesiaAbstract
Industri waralaba di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Waralaba memberikan peluang bagi pelaku usaha baru melalui sistem yang telah teruji, termasuk standar operasional, manajemen, dan identitas merek yang mapan. Meskipun demikian, perkembangan ini juga diikuti oleh sejumlah tantangan hukum dalam pelaksanaan perjanjian antara franchisor dan franchisee, terutama terkait ketidakseimbangan posisi tawar, ketidakjelasan hak dan kewajiban, serta potensi klausul yang merugikan salah satu pihak. Data terkini menunjukkan pertumbuhan waralaba dalam negeri dan asing yang terus meningkat, dengan fokus utama pada sektor makanan dan minuman serta penyebaran yang masih terkonsentrasi di wilayah Jawa. Fenomena tersebut menegaskan pentingnya kajian mengenai kepastian hukum, perlindungan para pihak dalam perjanjian waralaba, dan penguatan regulasi guna menjamin keberlanjutan usaha serta perluasan lapangan kerja di Indonesia.
References
Agustinah, D. (2022). Penyelesaian sengketa antara franchisee dan franchisor. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 1979–1993.
Farida, I. F. K. (2021). Klausul-klausul dalam perjanjian franchise terhadap pihak yang berat sebelah. Law, Development and Justice Review, 4(2), 218–233.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2020). Implementasi sistem OSS pada sektor waralaba.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2020). Waralaba: Pengertian dan mekanismenya.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (n.d.). Ini sektor bisnis yang menguasai waralaba di Indonesia. Kementerian Perdagangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2020). Pedoman pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.
Manalu, Y. A. (2022). Pengaturan hukum tentang franchise di Indonesia. Jurnal Honeste Vivere, 32(2), 83–97.
Muhammad, A. (2021). Hukum perusahaan Indonesia (pp. 553–571). PT Citra Aditya Bakti.
Oktaviani, N. M. A. D. (2024). Waralaba sebagai peluang baru dalam dunia wirausaha. Jurnal Waralaba, 3(1), 14–26.
Pailaha, P. L., Umbas, R. R., & Tinangon, E. N. (2024). Tinjauan yuridis dalam perjanjian pelaksanaan waralaba menurut Permendag No. 71 Tahun 2019. Jurnal Hukum Unsrat, 12(2), 45–60.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019, Pasal 6 ayat (2).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007, Pasal 1 ayat (1).
Setiawan, I. (2024). Pelindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian waralaba yang tidak terdaftar (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.UTR). Lex Patrimonium, 3(2), 195–210.
Sistem OSS (Online Single Submission). (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1 angka 14.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
WALI – Waralaba & Lisensi Indonesia. (n.d.).
Wisnubroto, K. (2024, Juni 22). Memahami bisnis waralaba: Persyaratan, proses, dan peluang di pasar lokal. Indonesia.go.id.
Wulandari, D. R. (2021). Tantangan implementasi regulasi waralaba dalam sistem perdagangan nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 145–148.
Yogasari, K. I. D., & Dharmawan, N. K. S. (2022). Pengaturan klausula dan pendaftaran perjanjian waralaba berdasarkan Permendag Nomor 71 Tahun 2019. Kertha Wicara, 11(1), 1–15.
Yonnawati. (2022). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. Jurnal Hukum Malahayati, 3(1), 88–101.
Zulkifli, S., & Noor, T. (2024). Reconstructing legal protection regulations for parties in franchise agreements based on dignified justice. Khazanah Hukum, 6(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chrisylla Tanichi, Graciela Koyansow, Harsya Ahmad Riza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























