Kajian Hukum Keluarga Islam terhadap Perceraian karena Campur Tangan Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak yang Tinggal di Rumah Mertua (Putusan No. 18/Pdt.G/2024/PA.Mna)

Authors

  • M.Irfan Dhiya Ulhaq UIN Raden Intan, Lampung, Indonesia
  • Jayusman UIN Raden Intan, Lampung, Indonesia
  • Dharmayani UIN Raden Intan, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1591

Keywords:

Campur Tangan Orang Tua, Perceraian, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji kasus perceraian yang terjadi akibat campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak yang tinggal bersama mertua, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 18/Pdt.G/2024/PA.Mna. Tujuan penelitian ini adalah menelaah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian yang dipicu intervensi keluarga serta menilai keselarasan putusan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan normative doktriner dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua yang berlebihan dalam kehidupan rumah tangga anak dapat menimbulkan ketidakharmonisan, hilangnya rasa saling percaya, dan pada akhirnya berujung pada perceraian. Dalam perkara ini, hakim menilai bahwa hubungan suami istri telah berada pada keadaan broken marriage sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Pertimbangan hukum tersebut merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan penerapan yang seimbang antara hukum keluarga Islam dan hukum nasional, serta menegaskan bahwa intervensi orang tua dapat menjadi dasar sah perceraian apabila menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada kemaslahatan dalam rumah tangga.

References

Abror, K. (2019). Cerai Gugat dan Dampaknya bagi Keluarga. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(01), 24–37. https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4640

Azzahra, F., & Effendy, D. (2025). Perceraian Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Agama. Riset Ilmu Hukum (JRIH), 5(1), 73–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6679

Bakir, I. A., & Hafidz, M. (2022). Konsep Kafa’ah Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga dalam Membentengi Campur Tangan Orang Tua/Mertua. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(2), 204–232. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2516

Burhanuddin, A. (2021). Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Perkara Perceraian. Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 02(01), 59–76. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i1.11317

Fadhillah, M. A. (2016). Analisis Faktor Ketidakharmonisan Suami-Istri Sebagai Penyebab Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas II Bireuen). Al-Mizan, 3(2), 198–220.

Fahmi Arifudin, Y., & Taupiqurrohman, A. (2023). Kasus Campur Tangan Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak yang Menikah Usia Muda Di Desa Condong-Tasikmalaya: Suatu Tinjauan Hukum Islam. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 2(2), 52–68. https://doi.org/10.59270/aailah.v2i2.178

Farhat, A., Al-Amruzi, M. F., & Sarmadi, A. S. (2025). Analisis Tafsir dan Fikih tentang Pertengkaran Terus Menerus dan Syiqaq sebagai Alasan Perceraian. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(1), 406. https://doi.org/10.35931/aq.v19i1.4321

Farisi, S. Al, Azkiya, N. D., Mahardian, R. D. D., & Nabil, N. (2025). Kontekstualisasi Makna Hadis Perceraian Di Era Modern: Perspektif Hermeneutika Fazlur Rahman. Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin, 15(2), 270–301. https://doi.org/10.36781/kaca.v15i2.910

Fatmawati, Sultan, L., & Fatmawati. (2023). Problematika Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Di Pengadilan Agama Enrekang Perspektif Hukum Islam. Qsdsuns: Juenal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4, 616–631. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i2.29964

Fitri, W., Angel, V., Putri, & Emilia, E. (2023). Relevansi dan Aktualisasi?: Penerapan Hukum Acara Dalam Penyelesaian Talak Raj ’ i di Indonesia. Studi Syariah Dan Hukum, 2(3), 198–212. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1927 Relevansi

Hasanah, A. N. (2024). Mîtsâqan Ghalîzan dan Problematika Kotemporer dalam Pernikahan?: Kajian Tafsiran Ayat Al-Qur ’ an dan Hadis. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 6(1), 44–67. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i1.13839

Imaduddin, A. (2020). Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri (Analisis Pasal 39 Ayat 2 Huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 1 No.(I), 1–16. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.138

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.info/uu/1974/1/isi

Izzati, N. R., A’dawiyah, R., & Zaelani, A. Q. (2024). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81. https://doi.org/10.18592/jils.v4i1.xxxx

Maswanto, A. R., & Rashida, A. U. (2025). Pengaruh Intervensi Orang Tua Terhadap Keberlangsungan Rumah. Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 04. https://doi.org/10.35719/rch.v1i1.13

Mufida, S. (2024). Perceraian Karena Campur Tangan Orang Tua Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Keluarga (Studi Putusan di Pengadilan Agama Probolinggo). SKRIPSI.

Neyla, I. (2025). Intervensi Orang Tua Terhadap Urusan Rumah Tangga Anak Ditinjau dari Konsep Mashlahah Mursalah. Ilmu Hukum,Humaniora Dan Politik, 5(3), 1950–1967. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3

Putri, & Ayu, W. (2024). Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam: Instrumen Menuju Keluarga Bahagia dan Harmonis. Al-Mawarid: Jurnal Syariah Dan Hukum, 6(2), 6–13. https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art7

Siswanto. (2009). Memahami Makna Mitsaqan Ghalizan Dalam Al-Qur’andalam Al-Qur’an (Respon Terhadap Problematika Hukum Pernikahan di Indonesia). Jurnal Tafakkur, 2, 24–35. https://doi.org/10.62359/tafakkur.v2i1.47

Syahjuan, Y. A., Abubakar, F., & Alhadar, M. (2022). Keterlibatan Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak Di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara. Indonesian Journal of Shariah and Justice (IJSJ) Vol., 2(2), 253–274. https://doi.org/10.55178/ijsj.v2i2.571

Wardhani, D. A., & Pujiono, A. (2023). Menggagas Peranan Bimbingan Pranikah dalam upaya Mitigasi Konflik Mertua dan Menantu. Jurnal Salvation, 2023, 101–111. https://doi.org/10.56175/salvatio

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Dhiya Ulhaq, M., Jayusman, & Dharmayani. (2025). Kajian Hukum Keluarga Islam terhadap Perceraian karena Campur Tangan Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak yang Tinggal di Rumah Mertua (Putusan No. 18/Pdt.G/2024/PA.Mna). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3727–3737. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1591