Kajian Hukum Keluarga Islam terhadap Perceraian karena Campur Tangan Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak yang Tinggal di Rumah Mertua (Putusan No. 18/Pdt.G/2024/PA.Mna)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1591Keywords:
Campur Tangan Orang Tua, Perceraian, Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji kasus perceraian yang terjadi akibat campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak yang tinggal bersama mertua, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 18/Pdt.G/2024/PA.Mna. Tujuan penelitian ini adalah menelaah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian yang dipicu intervensi keluarga serta menilai keselarasan putusan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan normative doktriner dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua yang berlebihan dalam kehidupan rumah tangga anak dapat menimbulkan ketidakharmonisan, hilangnya rasa saling percaya, dan pada akhirnya berujung pada perceraian. Dalam perkara ini, hakim menilai bahwa hubungan suami istri telah berada pada keadaan broken marriage sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Pertimbangan hukum tersebut merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan penerapan yang seimbang antara hukum keluarga Islam dan hukum nasional, serta menegaskan bahwa intervensi orang tua dapat menjadi dasar sah perceraian apabila menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada kemaslahatan dalam rumah tangga.
References
Abror, K. (2019). Cerai Gugat dan Dampaknya bagi Keluarga. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(01), 24–37. https://doi.org/10.24042/asas.v11i01.4640
Azzahra, F., & Effendy, D. (2025). Perceraian Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Agama. Riset Ilmu Hukum (JRIH), 5(1), 73–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6679
Bakir, I. A., & Hafidz, M. (2022). Konsep Kafa’ah Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga dalam Membentengi Campur Tangan Orang Tua/Mertua. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(2), 204–232. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2516
Burhanuddin, A. (2021). Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Perkara Perceraian. Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 02(01), 59–76. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i1.11317
Fadhillah, M. A. (2016). Analisis Faktor Ketidakharmonisan Suami-Istri Sebagai Penyebab Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas II Bireuen). Al-Mizan, 3(2), 198–220.
Fahmi Arifudin, Y., & Taupiqurrohman, A. (2023). Kasus Campur Tangan Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak yang Menikah Usia Muda Di Desa Condong-Tasikmalaya: Suatu Tinjauan Hukum Islam. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 2(2), 52–68. https://doi.org/10.59270/aailah.v2i2.178
Farhat, A., Al-Amruzi, M. F., & Sarmadi, A. S. (2025). Analisis Tafsir dan Fikih tentang Pertengkaran Terus Menerus dan Syiqaq sebagai Alasan Perceraian. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(1), 406. https://doi.org/10.35931/aq.v19i1.4321
Farisi, S. Al, Azkiya, N. D., Mahardian, R. D. D., & Nabil, N. (2025). Kontekstualisasi Makna Hadis Perceraian Di Era Modern: Perspektif Hermeneutika Fazlur Rahman. Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin, 15(2), 270–301. https://doi.org/10.36781/kaca.v15i2.910
Fatmawati, Sultan, L., & Fatmawati. (2023). Problematika Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Di Pengadilan Agama Enrekang Perspektif Hukum Islam. Qsdsuns: Juenal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4, 616–631. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i2.29964
Fitri, W., Angel, V., Putri, & Emilia, E. (2023). Relevansi dan Aktualisasi?: Penerapan Hukum Acara Dalam Penyelesaian Talak Raj ’ i di Indonesia. Studi Syariah Dan Hukum, 2(3), 198–212. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1927 Relevansi
Hasanah, A. N. (2024). Mîtsâqan Ghalîzan dan Problematika Kotemporer dalam Pernikahan?: Kajian Tafsiran Ayat Al-Qur ’ an dan Hadis. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 6(1), 44–67. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i1.13839
Imaduddin, A. (2020). Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri (Analisis Pasal 39 Ayat 2 Huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 1 No.(I), 1–16. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i1.138
Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.info/uu/1974/1/isi
Izzati, N. R., A’dawiyah, R., & Zaelani, A. Q. (2024). Perceraian Dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 62–81. https://doi.org/10.18592/jils.v4i1.xxxx
Maswanto, A. R., & Rashida, A. U. (2025). Pengaruh Intervensi Orang Tua Terhadap Keberlangsungan Rumah. Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 04. https://doi.org/10.35719/rch.v1i1.13
Mufida, S. (2024). Perceraian Karena Campur Tangan Orang Tua Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Keluarga (Studi Putusan di Pengadilan Agama Probolinggo). SKRIPSI.
Neyla, I. (2025). Intervensi Orang Tua Terhadap Urusan Rumah Tangga Anak Ditinjau dari Konsep Mashlahah Mursalah. Ilmu Hukum,Humaniora Dan Politik, 5(3), 1950–1967. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3
Putri, & Ayu, W. (2024). Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam: Instrumen Menuju Keluarga Bahagia dan Harmonis. Al-Mawarid: Jurnal Syariah Dan Hukum, 6(2), 6–13. https://doi.org/10.20885/ijiis.vol.6.iss2.art7
Siswanto. (2009). Memahami Makna Mitsaqan Ghalizan Dalam Al-Qur’andalam Al-Qur’an (Respon Terhadap Problematika Hukum Pernikahan di Indonesia). Jurnal Tafakkur, 2, 24–35. https://doi.org/10.62359/tafakkur.v2i1.47
Syahjuan, Y. A., Abubakar, F., & Alhadar, M. (2022). Keterlibatan Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak Di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara. Indonesian Journal of Shariah and Justice (IJSJ) Vol., 2(2), 253–274. https://doi.org/10.55178/ijsj.v2i2.571
Wardhani, D. A., & Pujiono, A. (2023). Menggagas Peranan Bimbingan Pranikah dalam upaya Mitigasi Konflik Mertua dan Menantu. Jurnal Salvation, 2023, 101–111. https://doi.org/10.56175/salvatio
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M.Irfan Dhiya Ulhaq, Jayusman, Dharmayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























