Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Persengkongkolan Tender: Analisis Putusan KPPU sebagai Upaya Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat

Authors

  • Hendri kenuwiarja Universitas Pelita Harapan, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1590

Keywords:

Per Se Illegal, Posisi Dominan, Tender

Abstract

Pelaksanaan tender idealnya menciptakan kompetisi yang sehat melalui persaingan harga, kualitas, dan efisiensi antar pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tender sering dimanipulasi melalui persengkongkolan yang menghasilkan persaingan semu dan menciptakan posisi dominan secara artifisial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk penyalahgunaan posisi dominan dalam tender melalui analisis terhadap putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2024. Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa persengkongkolan tender bukan hanya melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, tetapi juga memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, karena para pelaku usaha terbukti menguasai proses tender melalui pengaturan penawaran, dokumen, hingga skenario pemenang tender. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus terhadap putusan KPPU. Analisis dilakukan dengan menelaah struktur persekongkolan, pola dominasi, serta pertimbangan hukum majelis yang cenderung menggunakan pendekatan per se illegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persengkongkolan tender menciptakan dominasi pasar semu yang merugikan pelaku usaha lain, menghilangkan kompetisi efektif, dan merusak integritas sistem pengadaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam proses tender.

References

Ab. Halim, M. ‘Afifi, Amni, S. Z., & Maulana, M. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83

Adeffian, C., & Apriani, R. (2023). METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 97–103. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2227

Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (1999). Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga. 18(1), 1–19.

Chumaida, Dr. Z. V. (2023, Agustus). Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendekatan-per-se-illegal-dan-rule-of-reason-dalam-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9/

Fitzgerald, P. J. (2002). Salmond on Jurisprudence (Indian Economy Reprint). Universal Law Publishing Co. Pvt. Ltd.

Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika, 3(2), 377. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688

Kardo, J. (2016). ANALISIS PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PADA PENJUALAN BARANG DAN JASA ((Studi Kasus Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014). Universitas Islam Indonesia.

Puspaningrum, G., Yasa, I. W., & Putri, L. C. (2025). A Legal Perspective Toward Unlawful Acts in Tender Collusion in Indonesia. Media Iuris, 8(3), 439–460. https://doi.org/10.20473/mi.v8i3.68535

Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2024 (2025).

Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 (2021).

Roy, N. A. R., Gultom, E., & Yuanitasari, D. (2025). EKSAMINASI PENERAPAN RULE OF REASON TERHADAP PERSEKONGKOLAN UNTUK MEMPEROLEH RAHASIA PERUSAHAAN KOMPETITOR DAN PROBABILITAS DOMINASI PERUSAHAAN DALAM TINDAKAN ANTI KOMPETITIF: STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 08/KPPU-L/2024. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4).

Rr Ani Wijayati, Adrianus Herman Henok, & Poltak Siringoringo. (2024). PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON OLEH KPPU DALAM PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 178–186. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.376

Setiawan, S. M., Puteri, R. W., Sirait, P. H. D., Nurul, Y., Akbar, M. A. T., & Ramadhani, D. A. (2025). Peran Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Terhadap Pelanggaran Kasus Tender dan Monopoli.

UU NO. 5 Tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (1999).

Wibowo, S. (2022). PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN BARANG JASA SECARA ELEKTRONIK PADA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 24/KPPU-I/2020). JURNAL HUKUM CARAKA JUSTITIA, 2(1), 75–94.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

kenuwiarja, H. (2026). Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Persengkongkolan Tender: Analisis Putusan KPPU sebagai Upaya Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3764–3771. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1590