Tinjauan Yuridis Pemberian Upah di Bawah Minimum Provinsi Kepada Pekerja Pada Sektor UMKM Di Indonesia

Authors

  • Ahmad Aidil Akmal Vici Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Indonesia
  • Mustakim Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1587

Keywords:

upah minimum provinsi, Pekerja, UMKM, perlindungan hukum PP No. 51 Tahun 2023, PP No. 36 Tahun 2021

Abstract

Sistem pengupahan di Indonesia pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan penghidupan layak bagi pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan penerapan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ketentuan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 belum sepenuhnya menjawab tantangan tersebut. Hubungan kerja informal yang dominan, rendahnya literasi hukum ketenagakerjaan serta minimnya pencatatan perjanjian kerja, menjadi hambatan utama. Hal tersebut mengakibatkan pekerja UMKM kerap menerima upah di bawah standar yang berlaku. Penelitian ini bertujuan meninjau secara yuridis dampak pemberian upah minimum provinsi (UMP) terhadap perlindungan hukum pekerja UMKM, dengan menelaah kesesuaian antara norma hukum (das sollen) dan implementasinya (das sein). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pengupahan pekerja UMKM sudah tersedia namun belum komprehensif dan implementasinya lemah akibat faktor struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan berupa formalisasi hubungan kerja dengan sistem pencatatan sederhana, peningkatan literasi hukum bagi pekerja dan pelaku UMKM, serta penyesuaian formula UMP yang lebih adaptif terhadap karakteristik UMKM tanpa mengorbankan hak pekerja. Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya berhenti pada tataran peraturan, tetapi juga terwujud secara substantif di lapangan.

References

Aristotle. (1993). Nicomachean ethics (T. Aquinas, Trans.). Random House.

Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik ketenagakerjaan DKI Jakarta. BPS.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik ketenagakerjaan dan garis kemiskinan provinsi. BPS.

Badan Pusat Statistik. (2025). Data upah minimum provinsi 2023–2025. BPS.

Budiono, A. R. (2015). Hukum perburuhan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Fajariah, M., & Suryo, D. (2020). Sejarah revolusi industri di Inggris pada tahun 1760–1830. Historia, 78, xx–xx.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023. Sekretariat Negara.

Indonesia. (2023b). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023. Sekretariat Negara.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Kumpulan data. https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/

Keraf, S. (2006). Etika bisnis: Tuntutan dan relevansinya. Kanisius.

Lembaga Pengembangan Bank Indonesia. (2015). Profil bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah. Penerbit Bank Indonesia.

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Jurnal Hukum Pro Justitia, 3, xx–xx.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1170.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 917.

Pramana, I. W. B., & Yusa, I. G. (2024). Minimum wage for workers in micro and small enterprises: Analysis of government regulation number 36 of 2021. Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI), 3(3), 418–424.

Prasetiyo, A. (2022). Tinjauan yuridis pemberian upah di bawah ketentuan upah minimum pada usaha mikro dan usaha kecil (Tesis tidak dipublikasikan). Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Sari, L. H. P. (2019). Mekanisme penetapan upah minimum di Provinsi Lampung dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menurut perspektif hukum ekonomi syariah (Tesis tidak dipublikasikan). Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suharnoko. (2010). Hukum perjanjian: Teori dan analisa kasus. Kencana.

World Bank. (2020). Small and medium enterprises (SMEs) finance. The World Bank Group.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Akmal Vici, A. A., & Mustakim. (2026). Tinjauan Yuridis Pemberian Upah di Bawah Minimum Provinsi Kepada Pekerja Pada Sektor UMKM Di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3782–3790. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1587