Kepatuhan PPAT terhadap Peraturan Pertanahan: Studi Kasus Penolakan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat

Authors

  • Cindy Cindy Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia
  • M.Sudirman Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1585

Keywords:

PPAT, jual beli tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan para pihak. Latar belakang permasalahan berangkat dari praktik masyarakat yang masih sering memperjualbelikan tanah dengan status girik, petok D, atau letter C yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, sehingga menimbulkan dilema hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan PPAT dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menilai akibat hukum terhadap kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak boleh membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat karena tidak sah dan tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT harus menolak dan menganjurkan sertifikasi tanah dulu agar tercapai kepastian hukum.

References

Nopiani, G. M., Subawa, I. M. M., & Mahadewi, I. G. A. I. L. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak yang Melakukan Proses Jual Beli Atas Tanah di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(3).

Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.

Fadlan, R. A. I. T. A., & Prasetyasari, C. (2023). Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Wiwid Hanny Saputri).

Rohali, N. (2025). Perlindungan Hukum Melalui Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah di Kantor Pertanahan. Recital Review, 7(1), 109-139.

Naufaldy, M. B., Arsil, F., & Priandhini, L. (2024). Kepastian Hukum terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Transaksi Jual Beli yang Mana Penjual Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 8/PDT/2022/PT. BDG). Indonesian Notary, 5(3), 7.

Firdansyah, F. (2023). Perlindungan hukum atas pengikatan perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kota Banda Aceh. Jurnal Notarius, 2(1).

Aprilio, Z. M., & Silviana, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Dibawah Tangan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 593-602.

Puspitasari, A. M., Farizy, A., Rafi, M., & Aries Harianto, D. R. (2025). Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pembuatan Akta Tanah Akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Dunia. Notaire, 8(1).

Nurhadi, D. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 191-204.

Ilmi, M. F., Auliya, N., Rahman, G., & Hidayat, A. A. (2025). Peran Notaris Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1954-1962.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Cindy, C., M.Sudirman, & Benny Djaja. (2026). Kepatuhan PPAT terhadap Peraturan Pertanahan: Studi Kasus Penolakan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3772–3781. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1585