Prioritas Upah Pekerja dalam Kepailitan Menurut Putusan MK 67/PUU-XI/2013 dan Implementasinya pada Kasus Sritex

Authors

  • Marshella Angel Butar Butar Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Christy Abigail Tjahyadi Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Cassie Andrea Jonathan Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1582

Keywords:

kepailitan, urutan pelunasan utang, pemenuhan hak pekerja

Abstract

Kepailitan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi perusahaan, di mana ketika telah terjadi maka akan begitu sulit untuk bangkit kembali. Debitor seketika kehilangan hak untuk mengurus hartanya sendiri dan terpaksa memberhentikan kegiatan usaha, dan di sisi lain kreditor pun belum tentu mendapatkan kembali haknya secara penuh. Namun sesungguhnya, yang berada dalam posisi paling sulit ialah para pekerja dari perusahaan yang pailit, terutama apabila perusahaan belum membayar upah mereka. Para pekerja bukan hanya berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan debitor dan kreditor yang umumnya adalah pengusaha, melainkan seringkali upah menjadi satu-satunya sumber keuangan untuk pekerja beserta keluarganya bertahan hidup. Dengan mengingat kenyataan ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menekankan bahwa dalam hal terjadinya kepailitan, pembayaran upah pekerja yang terutang harus didahulukan daripada semua jenis kreditor. Putusan ini diharapkan menjadi jaminan perlindungan bagi para pekerja, tetapi regulasi itu sendiri tidak akan cukup jika implementasinya tidak optimal. Artikel berjudul “Prioritas Upah Pekerja dalam Kepailitan menurut Putusan MK 67/PUU-XI/2013 dan Implementasinya pada Kasus Sritex” ini hadir sebagai bentuk analisis komprehensif menggunakan metode yuridis normatif, dengan putusan serta penerapannya sebagai objek riset, dengan tujuan mengetahui kedudukan pekerja dalam urutan pelunasan utang.

References

Angelia, & Lie, G. (2024). Penerapan Uang Pesangon bagi Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 828–836. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2

Arbendi. (2018). Perlindungan Hukum Hak-Hak Lainnya Non Upah Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Wacana Hukum, 24(2), 55–69.

As, L. R., Sobar, F. M., & Satory, A. (T.t.). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-XI/2013 Terhadap Penyelesaian Tunggakan Iuran Jkn Bpjs Kesehatan Oleh Perseroan Terbatas Dalam Proses Hukum PKPU/Pailit.

Asinah, S. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum NO., 16, 30–50.

Ayunda, G., Nugrahini, Y., & Parmono, V. R. (2022). Analisis Pengaruh Xenosentrisme Konsumen Indonesia pada Minat Beli Merek Asing dengan Sikap pada Produk sebagai Variabel Pemediasi (Studi Kasus: Sikap Mahasiswi Jabodetabek pada Produk Skincare Korea). Jurnal Transaksi, 14(1), 42–57.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan 7(1), 20–33.

CNN Indonesia. (2025, Februari 28). Kronologi Tumbangnya Raksasa Tekstil Sritex yang Tutup per 1 Maret.Cnnindonesia.Com.

Dwinanto, R. (2019, November 12). Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan. Hukumonline.Com.

Elvina Azarine, C., Gultom, E., & Sudaryat. (2025). Perlindungan Hukum atas Kepastian Pembayaran Kepada Kreditur Konkuren dalam Kepailitan. Solusi Bersama: Jurnal Pengabdian Dan Kesejahteraan Masyarakat, 2(2), 80–92. https://doi.org/10.62951/solusibersama.v2i2.1445

Fansiska, C. (2025). Analisis Penyebab Internal Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk: Studi Kasus Pailit dan Implikasinya Terhadap Industri Tekstil di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(5).

Husniyah, H., Mariana, D., Ridani, A., Munawarah, D., Husna, R., Padilah, A. N., & Habibie, R. A. (2025). Jaminan Hukum bagi Tenaga Kerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Perusahaan Pailit. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 4(1), 1–20.

Lili Riyanti As, F. M. Sobar, & A. Satory. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terhadap Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN BPJS Kesehatan oleh Perseroan Terbatas dalam Proses Hukum PKPU/Pailit.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Sinopsis Perkara Nomor 86/PUU-XI/2013. Mkri.Id.

Masykur Isnan & Partners. (2025). Dampak Kepailitan Sritex terhadap Karyawan: Hak, Kewajiban, dan Solusi Hukum. MIP Law Firm.

Mayasari, V. F., & Sesung, R. (2025). Analisis Kepailitan PT Sritex Berdasarkan Faktor Penyebab, Dampak, dan Mitigasi Hukum. Journal Evidence of Law, 4(2), 689–702.

Mayasari, V. F., & Sesung, R. (2025). Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan: Kritik Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 4440–4450.

Moho, H. (2022). Hakikat Upah dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 117–126.

Naharto, M. J., & Tjondro, E. (2014). Analisis Tujuan Pemungutan serta Pengertian Penghasilan menurut Perpajakan dan Persepuluhan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tax & Accounting Review, 4(1), 1–14.

Nola, L. F. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(2), 1–20.

Nur Hana Putri. (2025, November). Sritex Punya Utang Rp 26,07 Triliun, Asetnya Hanya Rp 9,63 Triliun. Katadata.Co.Id.

Octavia, S., & Ramadhan, A. (2025, March 4). Data BPS: Hanya 10,2 Persen Penduduk Indonesia Lulus Perguruan Tinggi . Kompas.Com.

Paramita, R. (2021). Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia. Jurnal Budget, 6(2), 184–200.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Ridwan Institute. (2024). Analisis Regulasi dan Legislasi. Aspirasi Reformasi Legislasi, 4(2), 1–12.

Rosaline, L. A. (2025). Analisis Faktor Penyebab Kepailitan dan Dampak Penutupan PT Sritex. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 40–47.

Saragih, M. T., & Ramadhana, W. (2024). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Karyawan Dalam Mengajukan Permohonan PKPU Terhadap Debitor Di Pengadilan Niaga. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–12.

Septian Deny. (2025, Februari 28). Kronologi Sritex Tutup Total Mulai 1 Maret 2025. Liputan6.Com.

Shafiyah, A., & Gultom, E. (2024). Hukum sebagai Pengatur dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu dan Masyarakat. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2, 466–471. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i11.484

SIP Law Firm. (2025, June 8). Menelusuri Hierarki Kreditur dalam Kepailitan, Mekanisme Pembagian Hasil Lelang Aset Debitur.

Sony, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Tenaga Kerja Atas Hutang Harta Pailit. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 14134–14144.

Tarigan, A. E., & Syafrida. (2021). Urutan Kreditur yang Didahulukan Dalam Pelunasan Piutang pada Perkara Kepailitan. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 8(2), 615–628.

Widiastuti, R., Nabila Anisa, S., Daniyal, M. S., & Anugrah, D. (2024). Perikatan dalam Kontrak: Perlindungan Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(2), 183–203. https://doi.org/10.25134/jise.v1i2.xx

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Butar Butar, M. A., Tjahyadi, C. A., & Jonathan, C. A. (2026). Prioritas Upah Pekerja dalam Kepailitan Menurut Putusan MK 67/PUU-XI/2013 dan Implementasinya pada Kasus Sritex. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3791–3803. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1582