Tinjauan Yuridis terhadap Pembentukan Peraturan Desa yang Baik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1568Keywords:
Tinjauan Yuridis, Peraturan Desa, Pemerintahan yang BaikAbstract
Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum, setiap penyelenggara pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga ke desa wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan penegasan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dengan pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa baik aparatur negara maupun masyarakat perlu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang sah, termasuk dalam proses penyusunan Peraturan Desa yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta interaksi sosial di desa. Penelitian atau pemikiran ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu mengkaji peraturan yang berkaitan dengan desa sebagai acuan dalam merumuskan Peraturan Desa yang baik dan ideal. Temuan dari kajian ini menegaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Desa harus mengikuti prosedur serta tahapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Peraturan Desa yang telah disepakati antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa akan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat desa.
References
Al-Fatih, S. (2022). “Edukasi Pembentukan Peraturan Desa Berbasis Nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 291-298.
Anggalana, (2020), “Sinergitas Pemerintahan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa,” Pranata Hukum Jurnal Ilmu Hukum,” 15(1), 1-21.
Astomo, P. (2018). “Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Konstitusi, 15(2), 283-305.
Astomo, P., & Rais, M. T. (2023). “The Establishment Village Regulation of Problematic in West Sulawesi Province Reviewed from a Sociology of Law Perspective,” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 215-226.
Azriel, P. dkk., (2022). “Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa yang Baik Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Beru-Beru, 1(2), 92-102.
Diniyanto, A. (2022). “Desain Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis dan Aspiratif,” Jurnal Legislasi Indonesia,” 19(3), 353-367.
Elviandri & Perdana, I. (2021). “Pembentukan Peraturan Desa (Perdes): Tinjauan Hubungan Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Journal Equitable, 6(1), 14-26.
Iswari, Fauzi. (2020). “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” Jurnal Cendekia Hukum, 6(1), 127-140.
Rais, M. T. (2022). “Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya,” Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11-31.
Rais, M. T., & Ardiputra, S. (2020). “Relationship of Authority of Village Head With Village Consultative Body in Village Regulation Establishment,” Jurnal Indonesia Prime, 5(1), 81-93.
Luthfy, R. M. (2021). “Politik Hukum Pengaturan Peraturan Desa dalam Produk Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 492-501.
Ridwan, S.K, dkk., (2023). “Pembentukan Peraturan Desa dalam Kaitannya dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Lex Administratum, XI(04), 1-12.
Rizhan, A. dkk., (2021). “Tinjauan Yuridis terhadap Proses Penyusunan (Teknik Legal Drafting) dan Implementasi Peraturan Desa Koto Benai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,” Prosiding Seminar Nasional: Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Kuantan Singingi, Kuantan Singingi: 17-18 Desember 2021, Hal. 58-64.
Wijayanto, D. E. (2014). “Hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa,” Jurnal Independent, 2(1), 40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Tasbir Rais

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























