Dilema Pengakuan Klaim Laut Natuna: Dampak terhadap Kebijakan Kelautan dan Kepentingan Nelayan Lokal

Authors

  • Zeno Cardenas Soerachmat Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Rafail Oseli Munthe Munthe Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Christian Darren Utomo Utomo Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1565

Keywords:

Kebijakan Kelautan, Nelayan Lokal, Kedaulatan, Diplomasi, Laut Natuna

Abstract

Penelitian berjudul “Dilema Pengakuan Klaim Laut Natuna: Dampak terhadap Kebijakan Kelautan dan Kepentingan Nelayan Lokal” bertujuan untuk menganalisis kebijakan administrasi pemerintah Indonesia dalam merespons klaim tumpang tindih di Laut Natuna Utara serta dampaknya terhadap masyarakat nelayan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yang menelaah instrumen hukum internasional dan kebijakan nasional terkait kelautan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menempuh langkah kombinatif berupa penguatan patroli dan pertahanan, penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, serta diplomasi bilateral dan multilateral. Kebijakan tersebut memperkuat posisi hukum dan kedaulatan Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan kepada nelayan dari praktik pencurian ikan. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan konsekuensi berupa pembatasan ruang tangkap, peningkatan biaya operasional, serta potensi gangguan ekologi dan diplomasi. Kesimpulannya, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan melibatkan nelayan sebagai aktor utama serta dukungan inovasi teknologi kelautan untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas hubungan internasional.

References

Ardila, R., & Putra, A. K. (2020). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(2).

Azhari, F., Saeri, Mhd., & Olivia, Y. (2024). Respon Indonesia Atas Klaim Teritorial Tiongkok di Laut Natuna Utara 2019-2024. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6).

Cintani, A. F., Santoso, B., & Cahyaningtyas, I. (2021). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Pencurian Ikan Terhadap Kapal- Kapal Asing Di Wilayah Perairan Indonesia. Notarius, 14(2), 708–722. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43722

Darajati, M. R., Adolf, H., & Idris, I. (2018). PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DI SEKITAR KAWASAN TERSEBUT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 22. https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1594

Deni , F., & Sahri, L. (2017). Upaya diplomasi indonesia terhadap klaim china atas zona ekonomi eksklusif indonesia di laut natuna. International & Diplomacy , 3(1).

Farras, A. N. (2023). Hubungan Interdependensi Indonesia-China di Tengah Ketegangan Laut Natuna Utara. Indonesian Perspective, 8(1), 96–120. https://doi.org/10.14710/ip.v8i1.56381

Fasyehhudin, M., Firdaus, Mega Jaya, B. P., & Yusuf, M. (2023). HAK BERDAULAT PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PENAMAAN LAUT NATUNA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (LAUT NATUNA UTARA VS LAUT CINA SELATAN). Gorontalo Law Review, 6(1), 113. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2599

Gatra, S. (2025, January 31). Diplomasi upaya memanfaatkan nilai ekonomi laut natuna utara. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2025/01/31/134657326/diplomasi-upaya-memanfaatkan-nilai-ekonomi-laut-natuna-utara?page=all

Ilmi, N. (2020). Dampak Penamaan Laut Natuna Utara terhadap Hubungan Bilateral Indonesia Tiongkok. Journal of International Relations, 6(4), 484.

Laksono, M. P., & Fairuzzaman, F. (2024). Menelisik Kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna: Tinjauan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Simbur Cahaya, 31(1), 70–85. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3318

Muhammad Reiza Aqilla Gunawan, Syifa Rachmatika Sukandi, Herning Pramudya, Dian Margaretha Weiha, Dinda Aulia Aristanti Herris, & Soselisa, J. F. (2025). ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG MARITIM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI LAUT NATUNA. Mantis Journal of Fisheries, 2(02), 112–121. https://doi.org/10.22437/mjf.v2i02.45938

Nando Muhammad. (2023). Strategi politik kementerian pertahanan atas konflik laut natuna utara periode 2019-2022. DEFENDONESIA, 7(1), 12–20. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v7i1.125

Palenewen, R. J. (2013). Eksistensi garis batas landas kontinen antara indonesia dengan malaysia ditinjau dari hukum laut internasiona. Lex et Societatis, 1(4).

Panjaitan, S. (2016). Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara. Unisia: Journal of Social Sciences and Humanities, 10(4). https://doi.org/https://doi.org/10.20885/unisia.v0i10.5165

Purwanti, E. (2021). Relevansi delimitasi perbatasan maritim dengan faktor lingkungan. Balobe Law Journal, 1(2), 76. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i2.650

Sahputra, Y. E., & Loppies, S. N. (2025, July 30). Curhat Nelayan Resah Lihat Kapal Perang Cina Mondar-Mandir di Laut Natuna Utara. PT Tempo Inti Media. https://www.tempo.co/politik/curhat-nelayan-resah-lihat-kapal-perang-cina-mondar-mandir-di-laut-natuna-utara-2052828

Sambogo, A. (2019). Penamaan laut natuna utara oleh pemerintah indonesia dalam prespektif hukum internasional. Jurist-Diction, 1(2), 381. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.10787

Sandrina Dewi, & Wira Atman. (2025). Menjaga Kedaulatan Laut Natuna: Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Menghadapi Tekanan Tiongkok. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik Dan Kebijakan Negara, 2(3), 156–173. https://doi.org/10.62383/komunikasi.v2i3.492

Sara, S. N., Garnita, S., Wulansari, T., & Putri, M. I. (2023). Perspekif Hukum Intenasional Dalam Sengketa Laut Natuna: Kasus Indonesia Dan China. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 584–591. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8320611

Saragih, H. M. (2018). DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA DALAM KONFLIK LAUT CHINA SELATAN. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 8(1). https://doi.org/10.34010/jipsi.v8i1.880

Simanjuntak, M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA TETANGGA DITINJAU DARI KONVENSI PBB TAHUN 1982 TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS 1982). Honeste Vivere, 34(2), 176–196. https://doi.org/10.55809/hv.v34i2.341

Suherry, Husni, A., Rifa’i, A., Akbar, M. D., & Hamdan, T. (2025). Strategi Diplomasi Indonesia Dalam Menjaga Kedaulatan Maritim di Laut Natuna Utara (Perspekstif Teori Mandala). Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(1), 95–107. https://doi.org/10.56552/jisipol.v7i1.270

Tampi, B. (2018). Konflik kepulauan natuna antara indonesia dengan china (suatu kajian yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10).

Trystanto. (2022). Assessing the potential effectiveness of the asean-china code of conduct on the south china sea in constraining chinese aggressive actions. Padjadjaran Journal of International Law, 6(2), 136–159. https://doi.org/10.23920/pjil.v6i2.778

Utari, M. S., & Satria, A. O. Y. (2025). Diplomasi yang dilakukan indonesia sebagai solusi meredam konflik laut china selatan berdasarkan UNCLOS 1982. JUPEIS?: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(3), 355–360. https://doi.org/10.57218/jupeis.vol4.iss3.1733

Wahyudi Bolkiah, A., Setiawan, A., & Usni, U. (2024). China’s response to indonesia’s policies in the north natuna sea. Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 3(2), 47–60. https://doi.org/10.30656/jika.v3i2.7084

Yahyai, O. A. (2025, April 21). Euronews.com. Euronews. https://www.euronews.com/2025/04/21/indonesia-and-china-pledge-maritime-cooperation-amid-south-china-sea-tensions

Yanti, N. L. P. M. P. (2022). Upaya penyelesaian konflik kepulauan natuna dalam tinjauan hukum internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(3).

Downloads

Published

2026-01-22

How to Cite

Soerachmat, Z. C., Munthe, R. O. M., & Utomo, C. D. U. (2026). Dilema Pengakuan Klaim Laut Natuna: Dampak terhadap Kebijakan Kelautan dan Kepentingan Nelayan Lokal. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3853–3863. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1565