Dinamika Pembagian Waris dalam Masyarakat Bima, Ntb: Suatu Kajian Literatur Sosio-Legal

Authors

  • Daffa Firdinatha Farabi Universitas Pancasila, Indonesia
  • Didin Hikmah Perkasa Universitas Paramadina, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1551

Keywords:

Pembagian Waris, Masyarakat Bima, Studi Literatur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik pembagian waris pada masyarakat Bima, Nusa Tenggara Barat, melalui pendekatan studi literatur terhadap berbagai sumber primer dan sekunder seperti buku, artikel jurnal, laporan penelitian, serta dokumen adat lokal. Literatur review ini mengidentifikasi bahwa sistem pewarisan masyarakat Bima merupakan hasil perpaduan antara hukum adat Mbojo, ajaran Islam, serta pengaruh modernisasi hukum nasional. Dalam tradisi adat Bima, pembagian waris cenderung berorientasi pada prinsip kekeluargaan dan musyawarah, dengan pola pembagian yang tidak selalu sama dengan hukum Islam maupun hukum perdata. Temuan utama menunjukkan bahwa nilai-nilai lokal seperti sara ro tora, penghormatan pada anak tertua, dan peran keluarga besar masih sangat menentukan proses distribusi harta warisan. Meskipun demikian, terdapat pergeseran praktik akibat meningkatnya pendidikan, interaksi sosial, dan penggunaan hukum negara dalam penyelesaian sengketa waris. Studi ini menyimpulkan bahwa dinamika pembagian waris masyarakat Bima mencerminkan proses negosiasi antara adat, agama, dan modernitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya dokumentasi adat waris Bima secara lebih sistematis serta kajian empiris lanjutan untuk memahami praktik aktual di masyarakat masa kini.

References

Ajefu, J. , U. E. , S. N. , & A. S. Z. (2024). (2024). Women’s inheritance rights and child health outcomes in Kenya. . Journal of Family and Economic Issues, 45(1), 137-150., 45(1), 137–150.

Begum, I. Yaakob. , R. & A. (2024). Gender Equity in Muslim Family Law: Modern and Contemporary ‘Ulam?’s View. . Al-Ahkam, , 34(2), 221–256.

Bushar, M. (2006). Pokok-pokok hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Dancer, H. (2017). An equal right to inherit? Women’s land rights, customary law and constitutional reform in Tanzania. . Social & Legal Studies, , 26(3), 291–310.

Diala, A. (2019). Our laws are better than yours: The future of legal pluralism in South Africa. Revista General de Derecho Público Comparado, 1–23.

Garance, G. , & M. H. (2022). Women’s land rights and village institutions in Tanzania. . World Development. Elsevier.

Hidayah, S. (2024). From unity in diversity to culture wars? Aceh women’s mastery over Adat, Islam, and the state inheritance laws. In Women’s Studies International Forum (Vol. 103, p. 102881). Pergamon. In Women’s Studies International Forum , 103(1), 102–114.

Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. . Legal Pluralism and Critical Social Analysis. Https://Doi.Org/10.1080/27706869.2024.2377447, 56(3), 328–348.

Nugroho, S. S. (2013). Hukum Waris Adat. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Schenk-Sandbergen, L. (2024). Women and land rights in Lao PDR. Treasure your matri heritage before it is too late! Where do we land up on gender equality? Gender, . Technology and Development. Https://Doi.Org/10.1080/09718524.2023.2300565, 28(1), 123–152.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

Farabi, D. F., & Perkasa, D. H. (2025). Dinamika Pembagian Waris dalam Masyarakat Bima, Ntb: Suatu Kajian Literatur Sosio-Legal. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3630–3639. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1551