Urgensi dan Strategi Penegakan Hukum Siber dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Fenomena Judi Online di Kalangan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1538Keywords:
Hukum Siber, Judi Online, Prajurit TNI, Penegakan Hukum MiliterAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang pertahanan dan keamanan negara. Transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang baru dalam sistem pertahanan siber, tetapi juga menimbulkan tantangan serius berupa penyalahgunaan teknologi oleh aparat pertahanan. Salah satu fenomena yang mengemuka adalah keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam praktik judi online yang melanggar hukum pidana umum dan hukum militer sekaligus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi hukum siber dalam lingkungan militer serta efektivitas penegakannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum siber dalam tubuh TNI masih menghadapi kendala struktural dan normatif, seperti dualisme yurisdiksi, keterbatasan kapasitas forensik digital, dan lemahnya literasi digital di kalangan prajurit. Oleh karena itu, strategi penguatan penegakan hukum siber harus dilakukan melalui pendekatan regulatif, struktural, kultural, dan preventif secara terpadu. Integrasi antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dan Undang-Undang Disiplin Militer menjadi fondasi utama dalam membangun sistem hukum militer yang adaptif, profesional, dan berintegritas di era digital.
References
Badan Siber dan Sandi Negara, Laporan Kinerja BSSN Tahun 2023, (Jakarta: BSSN, 2024).
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Kriminal, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Budi Winarno, Globalisasi dan Perubahan Sosial: Tantangan dan Peluang bagi Negara Berkembang, (Yogyakarta: CAPS, 2015).
Crawford, A., Cybercrime and the Military Institution: Discipline, Security, and Ethics in the Digital Era, Journal of Military Ethics, Vol. 20 No. 3 (2021).
Don Stuart, Understanding Cyber Law: The Challenges of Technology and National Security, (London: Routledge, 2018).
Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey, Principles of Criminology, Edisi ke-7, (Philadelphia: Lippincott Company, 1949).
Edwin H. Sutherland dan Donald R. Cressey, Principles of Criminology, Edisi ke-7, (Philadelphia: Lippincott Company, 1949).
Edwin H. Sutherland, Principles of Criminology, (Philadelphia: Lippincott, 1949).
Émile Durkheim, The Division of Labour in Society, (New York: Free Press, 1964).
G. Johnston, Crime, Disorder and Social Control, (London: Routledge, 2000) serta David Garland, The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society, (Chicago: University of Chicago Press, 2001).
Huala Adolf, Etika Profesi dan Disiplin Militer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020).
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Laporan Satgas Judi Online Nasional 2024, (Jakarta: Kominfo, 2024).
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, (Jakarta: Kemenhan RI, 2018).
Larry J. Siegel, Criminology: The Core, (Belmont: Wadsworth, 2018).
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI), Pendidikan Etika dan Moral Digital bagi Prajurit TNI di Era Siber, (Jakarta: Lemhannas Press, 2023).
Levi, M., Cybercrime, Regulation and Security: A Global Criminological Perspective, (London: Routledge, 2019).
Martin C. Libicki, Cyberdeterrence and Cyberwar, (Santa Monica: RAND Corporation, 2009).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Nurhadi, M. & Suryanto, E., “Transformasi Penegakan Hukum Siber dalam Institusi Militer”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 10 No. 1 (2024).
Onald V. Clarke dan Derek B. Cornish, The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending, (New York: Springer-Verlag, 1986).
Paul Topinard, Éléments de l’Anthropologie Générale, (Paris: Delahaye, 1891).
Peraturan Menteri Pertahanan / Pedoman Pertahanan Siber (Permenhan No.82/2014 — Pedoman Pertahanan Siber).
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Laporan Kinerja Puskompublik Tahun 2023, (Jakarta: Kemenhan RI, 2023).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Laporan Analisis dan Evaluasi Transaksi Keuangan Terkait Judi Online Tahun 2024, (Jakarta: PPATK, 2024).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Laporan Analisis Transaksi Judi Online Tahun 2024, (Jakarta: PPATK, 2024).
R. Tri Cahyo, Keamanan Nasional di Era Digital: Transformasi dan Ancaman Nirmiliter, (Jakarta: Pustaka Obor, 2020).
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Abad 21, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Abad 21, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Simons, Het Strafrecht van Nederland, (Haarlem: De Erven F. Bohn, 1931).
Statista Research Department, Online Gambling Market Value Worldwide from 2020 to 2030, (Hamburg: Statista, 2023).
Suparman Marzuki, Hukum Pidana Militer Indonesia: Teori dan Praktik, (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
Tentara Nasional Indonesia, Surat Edaran Panglima TNI Nomor SE/22/VI/2023 tentang Larangan dan Penindakan terhadap Praktik Judi Online di Lingkungan TNI, (Jakarta: Mabes TNI, 2023).
Tentara Nasional Indonesia, Surat Edaran Panglima TNI Nomor SE/22/VI/2023 tentang Larangan dan Penindakan terhadap Praktik Judi Online di Lingkungan TNI, (Jakarta: Mabes TNI, 2023).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 65 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Pasal 5 dan Pasal 7, yang mengatur kedudukan, peran, dan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
W.A. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Jaeni, Prastopo, Jefriansen Sipayung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























