Analisis Regulasi Terhadap Tanggung Jawab Platform E-Commerce atas Barang Palsu di Marketplace
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1536Keywords:
Tanggung Jawab Platfrom E-Commerce, Barang Palsu, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini menganalisis regulasi terhadap tanggung jawab platform e-commerce atas peredaran barang palsu di marketplace, dengan fokus pada perlindungan konsumen dalam konteks Indonesia. Melalui kajian hukum normatif terhadap UUPK, UU Perdagangan, dan PP PMSE, ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada cukup memadai dan menempatkan platform sebagai pelaku usaha yang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan keakuratan informasi, selaras dengan prinsip strict liability dan intermediary liability. Meskipun demikian, implementasi tanggung jawab ini masih menghadapi tantangan signifikan, seperti tingginya volume transaksi, sulitnya identifikasi barang palsu akibat ulasan/deskripsi tiruan, dan pelaksanaan mekanisme notice-and-takedown yang belum konsisten dan cenderung reaktif. Putusan pengadilan memperkuat bahwa kerugian akibat barang palsu adalah sah menurut hukum dan wajib diberikan ganti rugi. Dengan demikian, platform dapat dimintai tanggung jawab jika terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan minimal, dan efektivitas perlindungan konsumen masih memerlukan penguatan mekanisme pengawasan serta harmonisasi penegakan hukum.
References
Eleanora, F. N. (2018). Prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal?27 UU No.?8 Tahun?1999 tentang perlindungan konsumen. KRTHA Bhayangkara, 12(2), 207–228. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.26
Holijah. (2024). Strict liability principle: Consumer protection from hidden defective products in Indonesia. Neliti. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/538175-strict-liability-principle-consumer-prot-45549780.pdf
Otovian, V. (2025). Tanggung jawab perdata marketplace terhadap produk ilegal yang dijual oleh penjual pihak ketiga. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 17–23. Diakses dari https://e-journal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/jukahu/article/view/59/54
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 26.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209.
Stella, S., Ginting, B., Saidin, O. K., & Azwar, T. K. D. (2023). Aspek hukum tanggung jawab pihak perantara kepada konsumen dalam e-commerce. Acta Law Journal. Diakses dari https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/26
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ergia Novriliza Nugroho, Muhammad Maharadja Alief, Nasywa Nasyifa Dyfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























