Analisis Regulasi Terhadap Tanggung Jawab Platform E-Commerce atas Barang Palsu di Marketplace

Authors

  • Ergia Novriliza Nugroho Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Muhammad Maharadja Alief Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Nasywa Nasyifa Dyfa Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1536

Keywords:

Tanggung Jawab Platfrom E-Commerce, Barang Palsu, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini menganalisis regulasi terhadap tanggung jawab platform e-commerce atas peredaran barang palsu di marketplace, dengan fokus pada perlindungan konsumen dalam konteks Indonesia. Melalui kajian hukum normatif terhadap UUPK, UU Perdagangan, dan PP PMSE, ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada cukup memadai dan menempatkan platform sebagai pelaku usaha yang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan keakuratan informasi, selaras dengan prinsip strict liability dan intermediary liability. Meskipun demikian, implementasi tanggung jawab ini masih menghadapi tantangan signifikan, seperti tingginya volume transaksi, sulitnya identifikasi barang palsu akibat ulasan/deskripsi tiruan, dan pelaksanaan mekanisme notice-and-takedown yang belum konsisten dan cenderung reaktif. Putusan pengadilan memperkuat bahwa kerugian akibat barang palsu adalah sah menurut hukum dan wajib diberikan ganti rugi. Dengan demikian, platform dapat dimintai tanggung jawab jika terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan minimal, dan efektivitas perlindungan konsumen masih memerlukan penguatan mekanisme pengawasan serta harmonisasi penegakan hukum.

References

Eleanora, F. N. (2018). Prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal?27 UU No.?8 Tahun?1999 tentang perlindungan konsumen. KRTHA Bhayangkara, 12(2), 207–228. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.26

Holijah. (2024). Strict liability principle: Consumer protection from hidden defective products in Indonesia. Neliti. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/538175-strict-liability-principle-consumer-prot-45549780.pdf

Otovian, V. (2025). Tanggung jawab perdata marketplace terhadap produk ilegal yang dijual oleh penjual pihak ketiga. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 17–23. Diakses dari https://e-journal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/jukahu/article/view/59/54

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 26.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209.

Stella, S., Ginting, B., Saidin, O. K., & Azwar, T. K. D. (2023). Aspek hukum tanggung jawab pihak perantara kepada konsumen dalam e-commerce. Acta Law Journal. Diakses dari https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/26

Downloads

Published

2025-12-13

How to Cite

Nugroho, E. N., Alief, M. M., & Dyfa, N. N. (2025). Analisis Regulasi Terhadap Tanggung Jawab Platform E-Commerce atas Barang Palsu di Marketplace. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3134–3140. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1536