Analisis Yuridis terhadap Keabsahan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Pelaksanaan Jabatan Berdasarkan UUJN

Authors

  • Athena Permana Putri Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia
  • Steffani Yuliani Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1532

Keywords:

Keabsahan Akta, Tanggung Jawab Notaris, Perlindungan Hukum, UUJN, Akta Otentik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta, bentuk tanggung jawab, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris dalam pelaksanaan jabatannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin kenotariatan, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta sangat ditentukan oleh pemenuhan syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam UUJN. Penyimpangan terhadap prosedur, seperti ketidakhadiran para pihak atau ketidaklengkapan minuta, terbukti menyebabkan akta kehilangan sifat otentiknya. Selain itu, notaris memiliki tiga bentuk tanggung jawab, yaitu perdata, pidana, dan administratif, yang masing-masing muncul bergantung pada tingkat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan. Mekanisme perlindungan hukum, khususnya melalui persetujuan Majelis Pengawas sebelum pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, menjadi instrumen penting untuk menjaga independensi profesi notaris dan mencegah kriminalisasi. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan jabatan notaris bergantung pada keseimbangan antara kepatuhan prosedural, akuntabilitas hukum, dan perlindungan profesi guna mewujudkan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan.

References

Arsy, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V6i1.324

Boenjamin, A. F. (2022). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Autentik. In Indonesian Notary (Vol. 4). Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Notary

Eko Yudhoyono, G. (2025). Peran Kode Etik Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Jabatannya Sebagai Pejabat Umum. Notarius, 18(3). Https://Doi.Org/10.14710/Nts.V18i3.69433

Endi, P., & Ni, L. G. A. (2025). Peran Notaris Dalam Memperkuat Fungsi Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial. Acta Comitas, 10(02), 275–289. Https://Doi.Org/10.24843/Ac.2025.V10.I02.P4

Ery, A. P. (2024). Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik. Lex Renaissance, 9(2), 229–255. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol9.Iss2.Art1

Ghani, A. R., Firdaus, M., & Al Ansari, M. (2025). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia. Https://Shariajournal.Com/Index.Php/Ijijel/

Jetty, C., & Goni, J. G. (2022). Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Oleh Klien Secara Bersama-Sama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/-Perbedaan-Notaris-

Juliani, A. D. (2025). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik Dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris Dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium, 4(2), 177–201. Https://Doi.Org/10.20885/Jon.Vol4.Iss2.Art2

Luthfiyah, G. S., & Badriyah, M. S. (2025). Analisis Validitas Dan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Berdasarkan Hukum Indonesia. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Issue 9). Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/

Mahandry.Ma’mur Prigel, Judge, Z., Subiyanto, E. A., Widarto, J., & Elawati, T. (2025). Implikasi Hukum Akibat Kelalaian Dalam Pembuatan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Dihadiri Notaris (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor: 05/Pts/Mpwn/Prov. Jawa Barat/Ii/2025).

Mantili, R. (2019). Jurnal Bina Mulia Hukum Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V4n1.6

Rahmah, A., Purba, H., & Suprayitno. (2025). Analisis Perlindungan Dan Upaya Hukum Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuatnya (Studi Di Pengwil Sumatera Utara).

Rahmawati, Y., Yulies, H., & Masriani, T. (2019). Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Yang Ikut Serta Dalam Pemalsuan Dokumen Dalam Pembuatan Akta Otentik.

Srimufi, M., & Mahlill, A. (2025). Analisis Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik Di Bidang Pertanahan. Iuris Notitia?: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 01–06. Https://Doi.Org/10.69916/Iuris.V3i1.227

Suhartati, & Akbar B. (2023). Analisis Pengajuan Pembatalan Akta Ke Pengadilan Oleh Notaris (Studi Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gowa).

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Putri, A. P., & Steffani Yuliani. (2025). Analisis Yuridis terhadap Keabsahan, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Pelaksanaan Jabatan Berdasarkan UUJN. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3166–3172. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1532