Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (Studi Penelitian Dinas Sosial Provinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1530Keywords:
Implementation, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rehabilitasi SosialAbstract
Akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik itu keluarga maupun orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan luka pada korban tindak kekerasan sehingga dibentuklah Dinas Sosial. dinas ini dibentuk oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi Dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas sosial membentuk rehabilitasi sosial untuk memulihkan kembali korban dari kekerasan korban. Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu Bagaimana Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Faktor Penghambat dalam Implementasi pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normatif.
Hasil penelitian dari Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sudah dilaksanakan, seperti memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap korban kekerasan anak dan perempuan yang mengalami kekerasan baik fisik maupun nonfisik serta perlindungan khusus dan masalah lainnya yang sudah dilaksanakan. Tahap-tahap yang dilakukan sebelum rehabilitasi sosial yaitu melakukan identifikasi, assisment, rencana intervensi dan monitoring. Setelah mendapatkan hasil intervensi, korban akan diajukan rehabilitasi sosial di RPTC. Tetapi dari layanan tersebut belum maksimal karena terhambat dari beberapa faktor. Faktor penghambat dalam implementasi pasal 22 huruf I peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berupa keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, membutuhkan waktu yang lama.
References
Ani Sri Rahayu. 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori Hukum dan Aplikasinya.Sinar Grafika, Malang.
Anggalana. 2017. Rangkaian Bunga Rampai Hak Asasi Manusia. AURA, Lampung.
A.Widiada Gunakaya. 2017. Hukum HAM. ANDI, Yogyakarta
Andriansyah.2015. Administrasi Pemerintahan Daerah dalam Kajian dan Anailisa.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, Jakarta.
Arie Ramadhani dan Dewi Ria Agustin. 2017. Hubungan Antara Pemahaman Tenang HAM Dengan Sikap Toleransi Pada Siswa kelas VIII SMP Negeri 4 Negara Tahun Pelajaran 2016’2017. Jurnal Santhet, Vol.1, No. 2
Dheny Wahyudi. 2015. ”Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice”, Jurnal Ilmu hukum Jambi.
Didi Nazmi. 1992. Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya, Padang.
Harahap Rahayu Repindowaty, Bustanuddin .2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Crpd)”,Jurnal Inovatif, Volume VIII , No. 1.
Irwan Sandi. 2016. “Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terlantar Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah”,Jurnal Katalogis, Vol 4, No 5.
Imam Sukadi. 2013. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak”, Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 2.
Lintje Anna Marpaung. 2013.” Urgensi Kearifan Lokal Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Yustisia, Vol. 2, No. 2.
Rini Fitriani. 2016. ”Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-hak anak”,Jurnal Hukum Samudera Keadiilan,Vol.11, No.2.
Gde Pantja Astawa. 2008. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Alumni. Bandung.
George Lawton, Ika Liv. 2019. Kamus Besar Bahasa Inggris, Jakarta, Pustaka Baru Press.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. PT Grasindo, Jakarta.
H.A.R. Tilaar. 2001. Dimensi-Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Persekolahan Indonesia. Alumni. Bandung.
J Kaloh.2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Lokal.PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Lintje Anna Marpaung. 2018. Ilmu Negara, ANDI, Yogyakarta.
. 2019. Revitalisasi Hukum Otonomi Daerah dan Prospektif
Kepentingan Daerah. Anugrah Utama Raharja, Lampung.
Moempoeni Martojo. 1999. Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Semarang: Universitas Dipenogoro (UNDIP), Disertasi.
Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Indonesia. the habibie center, Jakarta.
Ni’Matul Huda. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media, Bandung.
Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan ke-4, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Rika Saraswaty. 2009. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rocky Marbun. 2019. Kamus Hukum Lengkap Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru,,Jakarta,Visimedia.
Suharizai, Muslim Chaniago. 2019. Hukum Pemrintah Daerah setelah perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta.
Soejono dan H. Abdurrahman.2003. Metode penelitian hukum.Rineka Cipta, Jakarta.
Suharso, Retnoningsih. 2018. Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta,Widya Karya.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen Ke 4
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gatra Prastyadi, Yunanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























