Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Memiliki Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 796K/Pdt.Sus-HKI/2023)

Authors

  • Mentari Febriliana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Nanik Trihastuti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1518

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Persamaan Pada Pokoknya

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 796K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Buttonscarves dan Umamascarves. Tujuannya adalah menganalisis bagaimana sistem hukum merek di Indonesia melindungi pemegang merek terdaftar ketika muncul merek lain yang memiliki kemiripan bunyi, makna, atau tampilan yang berpotensi menyesatkan konsumen. Dengan metode yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan merek di Indonesia berlandaskan prinsip first to file dan itikad baik dalam pendaftaran. Sengketa Buttonscarves dan Umamascarves menunjukkan pentingnya kejelasan rumusan gugatan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga karena gugatan penggugat dinilai tidak jelas akibat mencampurkan permohonan pembatalan merek dan gugatan pelanggaran merek dalam satu perkara. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, ketepatan dasar hukum gugatan, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak merek dan persaingan usaha yang sehat.

References

Apriani, R. (2018). Sanksi hukum terhadap pihak penanggung atas klaim asuransi yang tidak dipenuhi penanggung berdasarkan hukum positif. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 23-44.

Arafah, Z. N., & Syafwar, R. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Kabur (Obscuur Libel) Dalam Kasus Wanprestasi Penanaman Modal Usaha Pada Pt Arasy Mulia Utama. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 95-100.

Ardiansyah, A., Atmoko, D., & Lestari, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Sudah Terdaftar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.

Aslam, A., & Mulya, M. A. (2025). Alasan-Alasan Pembatalan Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Nomor 45/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst.). HUMANIORUM, 3(2), 134-139.

Barthos, M. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Eksklusif Merek Erg (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt. Sus-Hki/Merek/2021/Pn. Niaga. Jkt. Pst). Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 205-214.

Elisabeth, D. A. N., & Rahaditya, R. (2024). Penggabungan Gugatan Pembatalan Merek dan Gugatan Atas Pelanggaran Merek. The Juris, 8(1), 174-181.

Faadhilah, S. I., & Santoso, B. Tinjauan Penolakan Pendaftaran Merek Atas Itikad Tidak Baik Dalam Putusan No. 62/Pdt. Sus-Merek/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst. Notarius, 17(1), 495-514.

Fajar, M., Nurhayati, Y., & Ifrani, I. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 219-236.

Fitria, E. L., & Masnun, M. A. (2023). Analisis Disparitas Putusan Hakim Mengenai Konsep Merek Terkenal yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar (Studi Kasus Sengketa Merek Starbucks). NOVUM: JURNAL HUKUM, 10(04), 176-190.

Gultom, B. H., Saidin, S., & Azwar, K. D. (2024). PERBANDINGAN PUTUSAN SENGKETA MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA MEREK TERDAFTAR DAN MEREK TERKENAL. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 2052-2060.

Irawati, N., & Santoso, B. (2024). Pelanggaran Hak Atas Merek dan Upaya Penyelesaiannya (Studi Putusan No. 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN. Niaga. Sby). Notarius, 17(3), 2020-2037.

Jafar, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG ATAS PEMBATALAN MEREK DAGANG (Studi Putusan No 2/Pdt. Sus. HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby dan No 2/Pdt. Sus. HKI/Merek/2022/PN. Niaga Mdn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2).

Kalalo, P. F. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya. Lex Privatum, 9(3).

Kurniasih, R., & Yustanti, D. E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Ditinjau Menurut Hukum Merek Di Indonesia. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 4(1), 109-127.

Kurniawan, R., & Sulistiyono, E. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA TERHADAP PASSING OFF DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt. Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst.): Merek, Pemboncengan Merek, Perlindungan Hukum Merek.

Maasawet, I. R. (2017). Perlindungan merek berbasis daya pembeda di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 55-77.

Mahali, R. N. N. M. S., & Nabila, N. A. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dari Tindakan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(3), 22-28.

Prasaja, F. A., Mardianto, A., & Afwa, U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Atas Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Dalam Putusan MA No. 796 K/Pdt. Sus-Hki/2023. INVENTION: Journal of Intellectual Property Law, 1(1), 1-15.

Pithaloka, A. E., & Roisah, K. Pembatalan dan penghapusan merek dagang karena ada persamaan pada pokoknya. Notarius, 16(2), 907-915.

Puspita, Y. B., Saidin, O. K., Leviza, J., & Affila, A. (2023). Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(3), 134-150.

Sari, R. S., Yaqub, A., & Baso, F. (2022). Analisis Merek Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar. Fawaid: Sharia Economic Law Review, 4(2).

Savitri, E. (2023). Penyelesaian Sengketa Merek dalam Hal Terjadinya Persamaan pada Pokoknya. SAKATO LAW JOURNAL, 1(2), 273-280.

Sumanti, J. J. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 10(2).

Utami, M. R. W., & Isfardiyana, S. H. (2023, October). Pelanggaran Hak Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Sengketa Merek ‘GOTO’antara Gojek dan Tokopedia Dengan PT Terbit Financial Technology). In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (pp. 19-29).

Wijaya, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5081–5094.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Febriliana, M., & Trihastuti, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Memiliki Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 796K/Pdt.Sus-HKI/2023). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3264–3273. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1518