Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat dalam Pembagian Waris

Authors

  • Ainin 'Aliyah Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia
  • Arief Syahrul Alam Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1516

Keywords:

pengangkatan anak, hukum adat, hukum waris

Abstract

Pengangkatan anak merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tuanya tetap mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan masih menjadi praktik umum di masyarakat, yang menimbulkan ketidakpastian hukum atas status anak yang diangkat, hak-hak sipil, dan pembagian warisan. Penelitian ini untuk mengevaluasi aturan-aturan yang mengatur proses mengangkat anak dan melihat dampak hukumnya terhadap perlindungan anak yang diangkat. Penelitian ini melibatkan hukum positif, hukum adat, serta KHI. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis regulasi, pemikiran hukum, serta putusan pengadilan yang terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa anak yang diangkat tanpa ada putusan pengadilan, maka tidak adanya hubungan hukum yang sah antara anak dengan orang tua angkatnya, terutama dalam hal untuk mewarisi dan kewajiban hukum lainnya. Mengangkat anak tanpa putusan pengadilan hanya sebatas ikatan sosial saja, tanpa memiliki kekuatan hukum. Anak yang diangkat diakui secara moral, tetapi tidak memiliki hak untuk mewarisi sesuai dengan hukum adat. Sedangkan menurut KHI, mereka tidak tercatat sebagai ahli waris dan hanya dapat menerima wasiat wajibah maksimal sepertiga harta peninggalan. Maka dari itu, guna memberikan perlindungan hukum yang sah kepada anak, setiap proses pengangkatan anak wajib memerlukan putusan pengadilan.

References

Gema Rahmadani, 2Pagar 1Universitas. (2024). Adopsi Tanpa Pengadilan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. 5(2). https://doi.org/10.30829/jgsims.v5i2.21296

Afif Faisal Bahar. (n.d.). Studi Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Di Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara. https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2710

Alatas, S. U., & Hayati, V. (2024). Akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan menurut hukum positif The legal consequences of adopting a child without a court decision according to positive law. 06(2), 314–321. https://doi.org/10.33059/majim.v6i2.10869

Dimas Prayoga pangestu, Murendah Tjahyan, mutiarany. (2023). Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik Tanpa Penetapan Pengadilan Di Kampung Kebon Sayur, Kota Bekasi. Krisna Law, 5(54), 153–170. https://doi.org/doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.219

E Sirait, R. D. (2024). Pengangkatan Anak (Adopsi) Dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Profile Hukum, 2(1), 94–107. https://doi.org/10.54367

Evie Sompie. (2017). Kajian Yuridis Pengangkatan anak Dalam Upaya Perlindungan Anak. V(2), 164–171. https://doi.org/doi.org/10.35796/les.v5i3.15975

Isnaini, A. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat. Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1), 61–74. https://doi.org/10.20231/jihtb.v2i1.66

Klaudius IlkamHulu, S.H., M. . (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. 5(1), 75–86. https://doi.org/10.37081/ed.v5i1.487

Kunadi, L. C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia. VIII(2), 32–35.

Maulidya, A., & Rahman, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Persepektif Hukum Islam. Unmasmataram, 19, 155–161. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.195

Mirwati, Y., & Hijriya, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Angkat Berdasarkan Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Propinsi Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia E-ISSN: 2579-4914, 7, 1004–1016. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.421

Mochammad taqrib. (n.d.). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. https://doi.org/10.35897/ps.v1i2.10

nur ana fitriyani. (n.d.). Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2592

Paputungan, M., & Gorontalo, U. N. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dalam perspektif normatif. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.150

Prida, E., Tarigan, B., Ramadhania, J. A., Sakti, R., Gaol, L., & Amelia, T. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pembagian Warisan Terhadap Anak Adopsi Berdasarkan Hukum Perdata Islam. 4, 14339–14350. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11882

Purwasih, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi Penelitian Di Jorong Katimahan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman). 8(54). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23171

Rais, M. (2016). kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum islam, hukum adat dan hukum perdata. 14, 183–200.

Sari, N. Y. (2018). Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat Setelah Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama. VI(2), 265–270. https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.25610

Thaib, H., Purba, H., & Sembiring, R. (2017). warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum islam. 5(1), 77–94.

Widya Dwi Oktavia1, 2, S. R. & A. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Pengangkatannya Tidak Melalui Pengadilan. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 404–417.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Ainin ’Aliyah, & Arief Syahrul Alam. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat dalam Pembagian Waris. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3173–3182. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1516