Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat dalam Pembagian Waris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1516Keywords:
pengangkatan anak, hukum adat, hukum warisAbstract
Pengangkatan anak merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tuanya tetap mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Pengangkatan anak tanpa putusan pengadilan masih menjadi praktik umum di masyarakat, yang menimbulkan ketidakpastian hukum atas status anak yang diangkat, hak-hak sipil, dan pembagian warisan. Penelitian ini untuk mengevaluasi aturan-aturan yang mengatur proses mengangkat anak dan melihat dampak hukumnya terhadap perlindungan anak yang diangkat. Penelitian ini melibatkan hukum positif, hukum adat, serta KHI. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis regulasi, pemikiran hukum, serta putusan pengadilan yang terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa anak yang diangkat tanpa ada putusan pengadilan, maka tidak adanya hubungan hukum yang sah antara anak dengan orang tua angkatnya, terutama dalam hal untuk mewarisi dan kewajiban hukum lainnya. Mengangkat anak tanpa putusan pengadilan hanya sebatas ikatan sosial saja, tanpa memiliki kekuatan hukum. Anak yang diangkat diakui secara moral, tetapi tidak memiliki hak untuk mewarisi sesuai dengan hukum adat. Sedangkan menurut KHI, mereka tidak tercatat sebagai ahli waris dan hanya dapat menerima wasiat wajibah maksimal sepertiga harta peninggalan. Maka dari itu, guna memberikan perlindungan hukum yang sah kepada anak, setiap proses pengangkatan anak wajib memerlukan putusan pengadilan.
References
Gema Rahmadani, 2Pagar 1Universitas. (2024). Adopsi Tanpa Pengadilan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. 5(2). https://doi.org/10.30829/jgsims.v5i2.21296
Afif Faisal Bahar. (n.d.). Studi Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Di Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara. https://doi.org/10.34001/istidal.v8i2.2710
Alatas, S. U., & Hayati, V. (2024). Akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan menurut hukum positif The legal consequences of adopting a child without a court decision according to positive law. 06(2), 314–321. https://doi.org/10.33059/majim.v6i2.10869
Dimas Prayoga pangestu, Murendah Tjahyan, mutiarany. (2023). Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik Tanpa Penetapan Pengadilan Di Kampung Kebon Sayur, Kota Bekasi. Krisna Law, 5(54), 153–170. https://doi.org/doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.219
E Sirait, R. D. (2024). Pengangkatan Anak (Adopsi) Dan Akibat Hukumnya Menurut Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Profile Hukum, 2(1), 94–107. https://doi.org/10.54367
Evie Sompie. (2017). Kajian Yuridis Pengangkatan anak Dalam Upaya Perlindungan Anak. V(2), 164–171. https://doi.org/doi.org/10.35796/les.v5i3.15975
Isnaini, A. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat. Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1), 61–74. https://doi.org/10.20231/jihtb.v2i1.66
Klaudius IlkamHulu, S.H., M. . (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. 5(1), 75–86. https://doi.org/10.37081/ed.v5i1.487
Kunadi, L. C. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia. VIII(2), 32–35.
Maulidya, A., & Rahman, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Persepektif Hukum Islam. Unmasmataram, 19, 155–161. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.195
Mirwati, Y., & Hijriya, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Angkat Berdasarkan Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Propinsi Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia E-ISSN: 2579-4914, 7, 1004–1016. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.421
Mochammad taqrib. (n.d.). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. https://doi.org/10.35897/ps.v1i2.10
nur ana fitriyani. (n.d.). Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2592
Paputungan, M., & Gorontalo, U. N. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dalam perspektif normatif. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.150
Prida, E., Tarigan, B., Ramadhania, J. A., Sakti, R., Gaol, L., & Amelia, T. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pembagian Warisan Terhadap Anak Adopsi Berdasarkan Hukum Perdata Islam. 4, 14339–14350. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11882
Purwasih, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi Penelitian Di Jorong Katimahan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman). 8(54). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23171
Rais, M. (2016). kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum islam, hukum adat dan hukum perdata. 14, 183–200.
Sari, N. Y. (2018). Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat Setelah Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama. VI(2), 265–270. https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.25610
Thaib, H., Purba, H., & Sembiring, R. (2017). warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum islam. 5(1), 77–94.
Widya Dwi Oktavia1, 2, S. R. & A. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Pengangkatannya Tidak Melalui Pengadilan. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 404–417.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainin 'Aliyah, Arief Syahrul Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























