Pertanggungjawaban Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Keadilan Restoratif melalui Diversi di Indonesia

Authors

  • Dini Fitria Arifah Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia
  • Andy Usmina Wijaya Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1515

Keywords:

anak, bullying, tanggung jawab hukum, perlindungan anak, diversi

Abstract

Penelitian ini untuk menyelidiki bentuk tanggung jawab hukum terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan bullying berdasarkan prinsip pelindungan anak dan penerapan keadilan pemulihan melalui mekanisme diversi di Indonesia. Kasus bullying yang melibatkan anak semakin sering terjadi dan menimbulkan dilema hukum, karena pelaku masih dianggap di bawah umur dan berhak atas perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Metode hukum normatif diterapkan dalam studi dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta aturan terkait lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa anak pelaku bullying dapat dituntut pertanggungjawaban secara hukum, namun penerapan hukuman terhadap mereka harus mempertimbangkan aspek pendidikan, rehabilitasi, dan perlindungan hak anak. Diversi dalam sistem peradilan pidana anak memainkan peran krusial sebagai alat penerapan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif melalui diversi dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan hukum dengan kemanusiaan serta mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku tindak pidana.

References

Amalin, H., & Ermania, F. P. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia. 4(2), 69–79. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.430

Angely Lina Putri, S. A. K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Victim Blaming dalam Aliran Realisme Hukum pada Kasus Kekerasan Seksual. Legal Standing?: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 271–283. https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.8709

Balla, H. (2022). Diversi?: Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2010), 202–206. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/88

Budiana, I. N., Ketut, N., & Putri, A. (2025). Analisis Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Hukum Saraswati. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495

Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., Saputri, D., & Apituley, F. (2020). Penerapan Sanksi Tindakan Anak yang Melakukan Bullying dalam Perspektif Sistem Peradilan Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(4), 162–172.

Damayanti, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying di Lingkungan Sekolah. Jurnal Rechtens, 9(2), 153–168. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.791

Dayati, V. (2025). Tinjauan Normatif terhadap Syarat Persetujuan para Pihak dalam Proses Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Soedirman Law Review, 7(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.2.16115

Deni, Rahmad, N., Artika, M., Dewi, S., Nevila, R., Aeni, I. N., Ayu, D., & Rahman, Y. (2024). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Bullying dan Penyelesaian melalui Restorative Justice. Bagelen Community Service, 2(3), 153–163.

Fadilah, A., Widijowati, D., & Sugeng, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 774–788. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1353

Flora, H. S., & Alves, L. (2024). Effectiveness of the Implementation of Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System. Rechtsnormen: Journal of Law. https://doi.org/10.70177/rjl.v3i1.2068

Hamamah, F. (2024). Application of Restorative Justice in Cases of Domestic and Child Violence. Journal of Law and Humanity Studies, 1(2), 59–65. https://doi.org/10.59613/023vkr65

Hidayah, P. R., & Hapsari, I. P. (2023). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2820–2830. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1058

Isya, I. M. (2024). Implementasi Diversifikasi Penanganan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. 17. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1113

Maran, A. M., Probowati, Y., & Elisabeth, M. P. (2024). Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum?: Belajar dari Sistem Diversi di Amerika Serikat. 13, 555–571. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.957

Mulyadi, M. (2024). Building restorative justice in Gampong as a bottom-up legitimisation of the protection of children in conflict with the law in Indonesia?: case study in Aceh. Cogent Social Sciences, 10(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2347410

Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110

Rasiwan, I., Haris, A., & Suwanta, Y. M. (2025). EFFECTIVENESS OF THE IMPLEMENTATION OF DIVERSION IN THE.

Roosmelani, E. H., Hartanto, & Saefullah. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Dan Korban Bullying Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah. PAGARUYUANG Law Jornal, Volume 9 N(1), 1–13. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6901

Setiawan, I., & Saputra, T. (2024). Tindakan Hukum Bagi Pelaku Bullying Terhadap Anak di Bawah Umur. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 846–862. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.461

Taufan, U., Alam, A. S., & Chaidar, M. (2023). Pengaturan Restorative Justice Terhadap Pelaku Dan Korban Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 238–248. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.143

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Dini Fitria Arifah, & Andy Usmina Wijaya. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Keadilan Restoratif melalui Diversi di Indonesia . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3197–3206. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1515