Perlindungan Hukum Direksi BUMN atas Keputusan Bisnis Ditinjau dari Aspek Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Ahmad Zakariya Alfadani Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia
  • Rihantoro Bayuaji Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1514

Keywords:

Perlindungan Hukum, Direksi BUMN, Business Judgment Rule, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini melihat bagaimana Direksi BUMN dilindungi secara hukum dari keputusan bisnis yang dapat merugikan negara. Ini ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pada Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Undang-Undang BUMN. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu merumuskan dasar Yuridis yang komprehensif mengenai bentuk perlindungan hukum untuk Direksi BUMN terhadap keputusan Bisnisnya, serta menetapkan batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana korupsi. Hasil kajian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan profesionalisme Direksi, serta terciptanya iklim investasi dan tata kelola BUMN yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Appoarch). Temuan penelitian menunjukkan bahwa keputusan Direksi memperoleh perlindungan hukum apabila diambil dengan niat baik, penuh kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip Business Judgment Rule.

References

Adiwinarto, S. (2025). Penerapan Business Judgment Rule dan Akibat Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 100–110.

Anshari, M. A., Isnani, H., Perdana, H. B., & Maulana, S. (2025). Kajian Prinsip Business Judgement Rule Dalam Hukum Perusahaan Study of the Principles of Business Judgment Rule in Corporate Law. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3844–3856. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7901

Bambang Hajar Herwibowoa, Maryano, H. A. M. (2025). Kepastian Hukum Kewenangan Diskresi Direksi Bumn Dalam Perspektif Prinsip Good Corporate Governance Bambang. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(8), 1491` – 1503.

Bondowoso, S. B., & Afrilia, D. (2025). Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Kerugian Negara Berdasarkan Regulasi Pemerintahan Sektor Perusahaan Dan Pidana Sayit Bandung. LEX STRICTA JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 13–22.

Darmawangsa, W. (2023). Interpretasi Yang Salah Mengenai Business Judgment Rule Pada Substansi Dan Struktur Hukum Di Indonesia. Unes Law Review, 5(3), 1356–1368. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3

Didik Hery Santosa, S.H., M. M. (2016). Pertanggung Jawaban Pidana Direksi BUMN Yang Merugi,Haruskah? Jurnal Pro Justices, 1–23.

Ersya, M. H. (2023). Principles Of Business Judgment Rule For Directors Of State Owned Enterprises. Jurnal Das Sollen, 9(1), 549–561.

Hamidi, Pratiwi, S., & Hartanto. (2024). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE TERKAIT DENGAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN ). YUSTISI JURNAL HUKUM DAN HUKUM ISLAM, 11(2), 343–357.

Kuswandi, Junadi, Y., & Putri, A. (2022). Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Dalam Putusan Lepas Terkait Tindak Pidana Korupsi Direktur Korporasi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 509. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.3083

Lestari, S. N. (2015). BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI IMMUNITY DOCTRINE BAGI. NOTARIUS, 8, 302–315.

Nasution, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2016). Business Judgment Rule dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Direksi Keputusan Bisnis Yang Diambil. USU Law Journal, 4(1), 33–44.

Nasution, M. I., & Rifai, A. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Business Judgement Rules dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direksi BUMN PT. Asabri Persero (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus- TPK/2022/PT.DKI). JURNAL ILMU HUKUM, HUMANIORA DAN POLITIK (JIHHP), 4(3), 193–204.

Raffles. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 107–137. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137

Rahmad Alan Kurniawan, Fitrahul Alwi, Muhammad Farid Haqi, H. J. (2025). Analisis Delik Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan BUMN Oleh Pejabat Direksi BUMN. Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 2(3), 656–674. https://doi.org/10.23917/jjr.v1

Reinhard Gandaria, M., Suseno, S., & Suryamah, A. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Tana Mana, 4(1), 269–272.

Sutanto, N. N., Christie, A., Elviyana, J., Simanjuntak, C. P., & Baharina, A. M. S. A. (2025). Implementasi Good Corporate Governance Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara. Acten Journal Law Review, 2(1), 51–71. https://doi.org/10.71087/ajlr.v2i1.25

Syaflizar, L. P. (2023). Business Judgment Rule: Sebuah Prinsip Tanggung Jawab Direksi Atas Kerugian Dalam Pengelolaan Bumn (Persero). Jurnal Privat Law, 11(1), 140. https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.45950

Tjetjep Supriyatna. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KEPUTUSAN BISNIS DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MENERAPAN DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE. JURNAL NALAR KEADILAN, 4(2), 58–72.

Widiarty, W. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI BERDASARKAN BUSINESS JUDMENT RULE TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN TERBATAS. RIO LAW JURNAL, 5(1), 37–43.

Yusro, M. A., Shaleh, A. I., & Disemadi, H. S. (2020). Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 127–145. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.11006

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Ahmad Zakariya Alfadani, & Rihantoro Bayuaji. (2025). Perlindungan Hukum Direksi BUMN atas Keputusan Bisnis Ditinjau dari Aspek Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3379–3388. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1514