Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mencegah Putusan Ultra Vires Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Ichsan Maulana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Sodikin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1503

Keywords:

Rekonstruksi Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Norma Baru, Batas Kewenangan

Abstract

Mahkamah Konstitusi dituntut tidak hanya menjamin tegaknya konstitusi, tetapi juga mempraktikkan prinsip self-restraint agar tidak melampaui batas kewenangan yang telah digariskan konstitusi. Pada praktiknya Mahkamah konstitusi menunjukkan kecenderungan dalam putusannya telah menafsirkan dengan menambahkan norma baru dalam undang-undang yang diuji. Permasalahannya yang ada adalah bagaimana rekonstruksi kewenangan Mahkamah Konstitusi agar mencegah terjadinya putusan ultra vires yang sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis dengan menguraikan, dan menganalisis pokok permasalahan yang ada. Pokok permasalahan adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kewenangan sebagai lembaga peradilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa rekonstruksi yang ditawarkan bergerak dari tekstual menuju institusi, lalu ke ekologi hubungan antar lembaga. Pada tingkat tekstual, undang-undang perlu memberi rambu yang tegas mengenai bentuk amar dan standar pertimbangan, sehingga dorongan menulis norma baru dapat dipatahkan oleh hukum positif itu sendiri. Pada tingkat institusi, Mahkamah Konstitusi perlu mengembangkan kebiasaan etik dan metodologi putusan yang transparan, berpijak pada uji proporsionalitas, serta disertai penilaian dampak yang jujur. Pada tingkat ekologi, dialog dengan pembentuk undang-undang harus diformalkan agar koreksi konstitusional tidak berujung pada pengambilalihan kebijakan.

References

A. Barak. (2006). The judge in a democracy (1st edn). Princeton University Press.

Afandi, M., Amboro, F. Y. P., & Seroja, T. D. (2025). Reconstruction of the Election Simultaneity Model through the Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024: Constitutional or Unconstitutional? Journal of Law, Politic and Humanities, 6(1), 221–237. https://dinastires.org/JLPH/article/view/2446

Agatha, G. (2021). Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam. Indonesian Notary, 3(1), 23. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/23/

Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2020). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4), 785–808. https://elibrary.ru/item.asp?id=76636229

Almunawar, A. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jurnal Hukum Berkeadaban, 1(1), 18–25. https://ejournal.globalcendekia.or.id/index.php/jhb/article/view/48

Arbie, A. (2024). Sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes. Lex Privatum, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54232

Arunde, E. (2024). Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lex Administratum, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55756

Asriana, S., & Ventyrina, I. (2022). Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional dan Daerah. Risalah Hukum, 18(1), 20–33. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/586

Asro, M. (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Abliya Hukum Dan Kemanusiaan, 11. https://www.academia.edu/download/101989960/pdf.pdf

Asshiddiqie, J. (2005). Model-model pengujian konstitusional di berbagai negara. Kencana.

Charles, G.-U. E., & Fuentes-Rohwer, L. E. (2018). Judicial intervention as judicial restraint. Harv. L. Rev., 132, 236. https://heinonline.org/hol-cgi-bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/hlr132&section=9

Disantara, F. P., Putri, F. F., Mufarrochah, S., & Assari, E. (2023). Ekstentifikasi Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Memperkuat Gagasan Constitutional Ethics. LITIGASI, 24(1), 40–63. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7232

Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.

Fiqih, P. R., Widodo, A. M., & Firdaus, A. M. (2024a). Analisis Penerapan Rule Of Law Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution (Studi Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 1(3), 238–249. https://journal.discourseonline.id/index.php/djosse/article/view/126

Fiqih, P. R., Widodo, A. M., & Firdaus, A. M. (2024b). Analisis Penerapan Rule Of Law Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution (Studi Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 1(3), 238–249. https://journal.discourseonline.id/index.php/djosse/article/view/126

Firman, F. (2024). Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 2(4), 318–329. http://multidisipliner.org/ijim/article/view/329

Handayani, F., & Angrayni, L. (2019). Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Riau Law Journal, 3(1), 44–69. https://pdfs.semanticscholar.org/3f91/846e9bbb6f1dbc6cc6700c12eee4976ca780.pdf

Jimly Asshiddiqie. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Press.

Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Harvard University Press.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Maulana, I., & Sodikin. (2025). Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mencegah Putusan Ultra Vires Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3056–3070. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1503