Penegakkan Hukum terhadap Parkir Ilegal di Badan Jalan Nasional di Kota Pangkalpinang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1498Keywords:
Penegakan Hukum, Parkir Ilegal, Jalan Nasional, Efektivitas HukumAbstract
Praktik Praktik parkir ilegal yang masif di badan jalan nasional Kota Pangkalpinang telah menciptakan diskrepansi signifikan antara norma hukum (das sollen) dan realitas empiris (das sein). Fenomena ini secara serius mengganggu fungsi strategis jalan, menimbulkan kemacetan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penelitian ini memiliki dua tujuan utama: pertama, menganalisis secara komprehensif implementasi penegakan hukum saat ini berjalan; dan kedua, mengidentifikasi serta mengevaluasi secara kritis faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penegakan tersebut menggunakan kerangka teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi lapangan, survei kuesioner kepada 101 responden, dan wawancara mendalam terstruktur dengan instansi terkait, sementara data sekunder dihimpun dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih didominasi oleh pendekatan preventif yang belum efektif. Pelaksanaan penegakan hukum represif berjalan lemah dan tidak konsisten akibat berbagai hambatan: kendala teknis, resistensi sosial dari masyarakat karena tidak adanya lahan parkir alternatif, dan Forum LLAJ yang hanya menghasilkan kesepakatan persuasif. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh akumulasi faktor sistemik, meliputi: perbedaan penafsiran aparat (Polresta) mengenai urgensi rambu sebagai landasan operasional tilang (Pasal 287 UU LLAJ), pilihan diskresi preventif aparat karena kekhawatiran dampak ekonomi, kegagalan sarana fasilitatif (lahan parkir), sistem OSS dan SIANDALAN yang belum terintegrasi, serta budaya pragmatis masyarakat yang menormalisasi pelanggaran dan sikap "rela" membayar juru parkir liar yang ada.
References
Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Filsafat, teori dan ilmu hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Dalam The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (K. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta
Soekanto, S. (2006). Hukum Acara Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Soekanto, S. (1983), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press: Jakarta.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cet. 1.
Baringbing Simpul, RE. (2001). Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta.
Daeng, Yusuf, et al. (2023). Kajian terhadap faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Journal of Social Science Research, 3(5), 6037.
Maxeiner, J. R. (2008). Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law. Houston Journal of International Law, 31(1), 36.
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas penegakan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 557–558.
Yanto, A. J. (2020). Kebijakan pengelolaan dan penertiban parkir: Studi di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Jurnal Muhammadiyah Jember, 2(1), 33.
Harefa, Safaruddin. (2001). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, UBELAJ:4(1), 2019, 38.
Hadi Saputra (2018), "Penegakan Hukum Terhadap Juru Parkir Tidak Resmi di Kota Pangkalpinang" (Skripsi: Universitas Bangka Belitung)
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (tanpa tanggal). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Diakses 7 Oktober 2025, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Babel News. (2025, 21 Mei). Polda Bangka Belitung bina 49 juru parkir. Tribunnews. https://babel.tribunnews.com/2025/05/21/polda-bangka-belitung-bina-49-jur-parkir, Diakses 7 Oktober 2025
RAC Foundation. (2015, Februari). Private parking, public concern report. RACFoundation. https://www.racfoundation.org/research/mobility/private-parking-public-concern-report, Diakses 7 Oktober 2025
Husein, S. (2025, Mei 21). Operasi Pekat II Menumbing Tahun 2025, Polda Babel Lakukan Pembinaan Dan Berikan Edukasi Kepada Juru Parkir. Diakses pada Agustus 14, 2025 dari https://tribratanews.babel.polri.go.id/2025/05/21/operasi-pekat-ii menumbing-tahun-2025-polda-babel-lakukan-pembinaan-dan-berikan-edukasi-kepada-juru-parkir/
https://centrepark.co.id/apa-itu-parkir-liar-dan-peraturan-sanksi-pidananya/, diakses terakhir tanggal 1 November 2025, pukul 20.21 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Doni Harianto, Diva Rayhan Reydoza, Karmila, Fajriansyah, Adithia Permana Sinaga, Febri Melia Andini, Sigit Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























