Aspek Hukum Keamanan Siber dalam Penggunaan AI dan Big Data oleh Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Authors

  • Arnold Rezon Universitas Pelita Harapan, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1490

Keywords:

leamanan siber, Artificial Intelligence, big data, ITSK, perlindungan data pribadi

Abstract

Transformasi digital di sektor keuangan telah melahirkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan big data untuk menciptakan layanan yang cepat, efisien, dan inklusif. Namun, pemanfaatan teknologi ini memunculkan tantangan hukum baru terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum keamanan siber dalam penggunaan AI dan big data oleh ITSK serta bentuk pertanggungjawaban hukum pengelolanya terhadap kebocoran data konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi tunggal yang secara komprehensif mengatur keamanan siber AI dan big data, namun terdapat berbagai peraturan sektoral seperti UU PDP, UU ITE, POJK, dan regulasi BSSN yang menjadi landasan perlindungan hukum. Prinsip strict liability menempatkan tanggung jawab mutlak pada penyelenggara ITSK sebagai pengendali data pribadi, sedangkan teori technoethics menekankan kewajiban moral atas penggunaan teknologi secara adil dan transparan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap kebocoran data dalam ekosistem ITSK membutuhkan penguatan regulasi teknis, koordinasi antar-lembaga pengawas, serta penerapan prinsip hukum dan etika digital yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

References

Barratut Taqiyyah Rafie. (2021, September 3). Begini cara cek aplikasi pinjol yang bisa intip nomor kontak teman di ponsel. Kompas.

Galla, E. P. (2020). Big Data And AI Innovations In Biometric Authentication For Secure Digital Transactions. Educational Administration: Theory and Practice, 1228–1236. https://doi.org/10.53555/kuey.v27i4.7592

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya dalam Hukum Tata Negara. Bina Ilmu.

Ifdal Lilahi, Lis Febrianda, & Desmal Fajri. (2025). KEPASTIAN HUKUM DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Universitas Bung Hatta. http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/25189

Aghia Khumaesi Suud. (2023). ANALISIS PENERAPAN KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM KASUS KORUPSI (Vol. 52, Issue 2).

Mario Bunge. (1977). TOWARDS A TECHNOETHICS (Vol. 60). JSTOR.

Ozili, P. K. (2021). Big data and artificial intelligence for financial inclusion: benefits and issues. https://doi.org/10.2139/ssrn.3766097

Scott Robinson, & Alexander S. Gillis. (2023). 5V’s of big data. Tech Target. https://www.techtarget.com/searchdatamanagement/definition/5-Vs-of-big-data

Tim Detikcom. (2022, January 18). Pinjol Ilegal WA Blast Ancaman ke Seluruh Kontak HP, Saya Harus Lapor Siapa? Detik.Com.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Rezon, A. (2025). Aspek Hukum Keamanan Siber dalam Penggunaan AI dan Big Data oleh Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3356–3363. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1490