Konsistensi Regulasi Perizinan Perikanan Indonesia di Zee Natuna dengan Kewajiban dalam Unclos pada Periode 2023-2025
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1489Keywords:
Perizinan Perikanan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), UNCLOSAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan peraturan perizinan perikanan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna dengan komitmen internasional yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 untuk periode 2023–2025. Pasal 56 UNCLOS menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara pantai, berhak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, dan mengelola sumber daya hayati di ZEE. Namun, hak-hak ini harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban konservasi yang tercantum dalam Pasal 61 dan 62 mengenai prinsip Maximum Sustainable Yield (MSY), serta ketentuan penegakan hukum dalam Pasal 73. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder seperti UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 khususnya klaster kelautan dan perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan Tangkap pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, serta putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam perkara Philippines v. China (2016), meskipun peraturan perizinan perikanan nasional telah selaras secara normatif dengan prinsip-prinsip UNCLOS, implementasinya terhambat oleh tantangan koordinasi antarlembaga dan mekanisme penegakan hukum yang tidak memadai terhadap aktivitas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing oleh kapal asing di ZEE Natuna. Oleh karena itu, diperlukan kepastian bahwa hukum nasional Indonesia sejalan dengan kewajibannya sebagai negara pantai berdasarkan hukum maritim internasional, kebijakan lintas sektor perlu diselaraskan dan fungsi pengawasan perlu diperkuat.
References
Anwar, K. (Ed.). (2015). Hukum Laut Internasional dalam Perkembangan. Seri Monograf Volume 3. Bandar Lampung: Justice Publisher, Fakultas Hukum Universitas Lampung. ISBN 978-602-1071-29-8. http://repository.lppm.unila.ac.id/2747/1/hukum%20kelautan.pdf
Aldalia, S. M., & Pandamdari, E. (2021). Analisis yuridis usaha perikanan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 156–165. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13445
Galang Asmara, H. M., Sukmariningsih, R. M., Rahmi, E., Nuswardani, N., Madril, O., Pietersz, J. J., Is, M. S., Bagijo, H. E., Simatupang, D. P., Tjandra, W. R., Efendi, A., Aspan, Z., Sudrajat, T., & Azhar, M. (2021). Hukum administrasi negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). https://aphtnhan.id/assets/pdf/HAKI-Hukum_Administrasi_Negara-APHTN-HAN.pdf
Indrastuti, L. (2012). Tinjauan yuridis tentang peraturan perizinan usaha perikanan. Universitas Slamet Riyadi. https://media.neliti.com/media/publications/23574-ID-tinjauan-yuridis-tentang-peraturan-perizinan-usaha-pe rikanan.pdf
Sarip, & Dewi, E. K. (2023). Buku ajar hukum internasional. CV Eureka Media Aksara. https://repository.penerbiteureka.com/media/publications/568004-buku-ajar-hukum-internasional-712fe81f. pdf
Supit, H. (2009). Sistim administrasi pemerintahan negara di laut. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA). ISBN 978-602-8741-02-6. https://tile.loc.gov/storage-services/service/gdc/gdcovop/2012330863/2012330863.pdf
Yuliantiningsih, A., Indriati, N., & Wismaningsih. (2022). Buku ajar hukum laut: Pengaturannya dalam hukum internasional dan hukum nasional Indonesia (Cetakan Kesatu, September 2022, ix + 206 hal, 15 x 23 cm). Universitas Jenderal Soedirman. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20LAUT.pdf
Ekananda, G. A. (2025). Pengaruh illegal fishing terhadap keberlanjutan sumber daya ikan: Kajian hukum internasional dan implementasinya di tingkat nasional. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/10.31328/wy.v8i1.5582
Gunawan, M. R. A., Sukandi, S. R., Pramudya, H., Weiha, D. M., Herris, D. A. A., & Soselisa, J. F. (2025). Analisis implementasi Undang-Undang maritim dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Laut Natuna. Mantis Journal of Fisheries, 2(02), 112–121. https://doi.org/10.22437/mjf.v2i02.45938
Kusnadi, L. R., Massie, C. D., & Bawole, H. (2025). Penanggulangan tindak pidana illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61216
Luthfia, S. S. (2023). Tata kelola perikanan nasional melalui PP No. 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Jurnal Fakultas Hukum UGM. https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/jurnal/jurnal-hukum-mengupas-tata-kelola-perikanan-nasional- melalui-pp-no.-11-tahun-2023-tentang-penangkapan-ikan-terukur-demi-mewujudkan-blue-economy.pdf
Merdekawati, A., Adiyanto, T., & Afnan, I. (2021). UNCLOS 1982 and the law enforcement against illegal fishing in Indonesia: Judges’ diverging perspectives. Mimbar Hukum UGM, 33(2), 39–54. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MH/article/download/1954/570
Nafis, M., & Akbar, R. R. (2025). Konflik Laut Cina Selatan di wilayah Natuna dalam menempuh penyelesaian sengketa menurut perspektif hukum internasional. Yasin: Jurnal Pendidikan dan Sosial Budaya, 5(2), 1131–1147. https://ejournal.yasin-alsys.org/yasin/article/download/5135/3992
Naila, R. A., & Nugraha, I. F. (2025). Strategi Indonesia dalam menangani kasus illegal fishing di wilayah perairan Natuna. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 21–35. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.384
Pajrin, R., Ulinnuha, A. W., Nisfah, E. L., Anisah, A., Setyaningsih, K., Zain, C. A., & Rahmawati, D. T. (2024). Analisis penyelesaian sengketa perbatasan laut Indonesia dan Vietnam di perairan ZEE Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(2), 323–329. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1196
Putra, F. R. (2022). Penegakan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dalam melindungi sumber daya ikan (Studi terhadap Laut Natuna). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18356
Rusandi, A., Hakim, A., Wiryawan, B., Sarmintohadi, & Yulianto, I. (2021). Pengembangan kawasan konservasi untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia. Marine Fisheries: Journal of Marine Fisheries Technology and Management, 12(2), 137–147. https://doi.org/10.29244/jmf.v12i2.37047
Tefi, M. (2020). Tinjauan hukum terhadap pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna oleh Negara Republik Rakyat Tiongkok. JDIH KKP. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/4e13f-tinjauan-hukum-terhadap-pelanggaran-zona-ekonomi-eksklusif-p erairan-natuna-oleh-negara-republik-rakyat-tiongkok.pdf
Trenggono, S. W. (2023). Penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan, Edisi Khusus 2023, hlm. 1–8. https://doi.org/10.15578/jkpt.v1i0.12057
UI Law Review Team. (2020). Celebrating the 25th anniversary of UNCLOS legal perspective: The Natuna case. Indonesia Law Review, 18(1), 1–22. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1054&context=ijil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abraham Lincoln Riady, Bella Vita, Florencia Cheryl Koswandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























