Konsistensi Regulasi Perizinan Perikanan Indonesia di Zee Natuna dengan Kewajiban dalam Unclos pada Periode 2023-2025

Authors

  • Abraham Lincoln Riady Program Studi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Bella Vita Program Studi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Florencia Cheryl Koswandi Program Studi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1489

Keywords:

Perizinan Perikanan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), UNCLOS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan peraturan perizinan perikanan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna dengan komitmen internasional yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 untuk periode 2023–2025. Pasal 56 UNCLOS menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara pantai, berhak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, dan mengelola sumber daya hayati di ZEE. Namun, hak-hak ini harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban konservasi yang tercantum dalam Pasal 61 dan 62 mengenai prinsip Maximum Sustainable Yield (MSY), serta ketentuan penegakan hukum dalam Pasal 73. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder seperti UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 khususnya klaster kelautan dan perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan Tangkap pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, serta putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam perkara Philippines v. China (2016), meskipun peraturan perizinan perikanan nasional telah selaras secara normatif dengan prinsip-prinsip UNCLOS, implementasinya terhambat oleh tantangan koordinasi antarlembaga dan mekanisme penegakan hukum yang tidak memadai terhadap aktivitas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing oleh kapal asing di ZEE Natuna. Oleh karena itu, diperlukan kepastian bahwa hukum nasional Indonesia sejalan dengan kewajibannya sebagai negara pantai berdasarkan hukum maritim internasional, kebijakan lintas sektor perlu diselaraskan dan fungsi pengawasan perlu diperkuat.

References

Anwar, K. (Ed.). (2015). Hukum Laut Internasional dalam Perkembangan. Seri Monograf Volume 3. Bandar Lampung: Justice Publisher, Fakultas Hukum Universitas Lampung. ISBN 978-602-1071-29-8. http://repository.lppm.unila.ac.id/2747/1/hukum%20kelautan.pdf

Aldalia, S. M., & Pandamdari, E. (2021). Analisis yuridis usaha perikanan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 156–165. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13445

Galang Asmara, H. M., Sukmariningsih, R. M., Rahmi, E., Nuswardani, N., Madril, O., Pietersz, J. J., Is, M. S., Bagijo, H. E., Simatupang, D. P., Tjandra, W. R., Efendi, A., Aspan, Z., Sudrajat, T., & Azhar, M. (2021). Hukum administrasi negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). https://aphtnhan.id/assets/pdf/HAKI-Hukum_Administrasi_Negara-APHTN-HAN.pdf

Indrastuti, L. (2012). Tinjauan yuridis tentang peraturan perizinan usaha perikanan. Universitas Slamet Riyadi. https://media.neliti.com/media/publications/23574-ID-tinjauan-yuridis-tentang-peraturan-perizinan-usaha-pe rikanan.pdf

Sarip, & Dewi, E. K. (2023). Buku ajar hukum internasional. CV Eureka Media Aksara. https://repository.penerbiteureka.com/media/publications/568004-buku-ajar-hukum-internasional-712fe81f. pdf

Supit, H. (2009). Sistim administrasi pemerintahan negara di laut. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA). ISBN 978-602-8741-02-6. https://tile.loc.gov/storage-services/service/gdc/gdcovop/2012330863/2012330863.pdf

Yuliantiningsih, A., Indriati, N., & Wismaningsih. (2022). Buku ajar hukum laut: Pengaturannya dalam hukum internasional dan hukum nasional Indonesia (Cetakan Kesatu, September 2022, ix + 206 hal, 15 x 23 cm). Universitas Jenderal Soedirman. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20LAUT.pdf

Ekananda, G. A. (2025). Pengaruh illegal fishing terhadap keberlanjutan sumber daya ikan: Kajian hukum internasional dan implementasinya di tingkat nasional. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/10.31328/wy.v8i1.5582

Gunawan, M. R. A., Sukandi, S. R., Pramudya, H., Weiha, D. M., Herris, D. A. A., & Soselisa, J. F. (2025). Analisis implementasi Undang-Undang maritim dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Laut Natuna. Mantis Journal of Fisheries, 2(02), 112–121. https://doi.org/10.22437/mjf.v2i02.45938

Kusnadi, L. R., Massie, C. D., & Bawole, H. (2025). Penanggulangan tindak pidana illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61216

Luthfia, S. S. (2023). Tata kelola perikanan nasional melalui PP No. 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Jurnal Fakultas Hukum UGM. https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/jurnal/jurnal-hukum-mengupas-tata-kelola-perikanan-nasional- melalui-pp-no.-11-tahun-2023-tentang-penangkapan-ikan-terukur-demi-mewujudkan-blue-economy.pdf

Merdekawati, A., Adiyanto, T., & Afnan, I. (2021). UNCLOS 1982 and the law enforcement against illegal fishing in Indonesia: Judges’ diverging perspectives. Mimbar Hukum UGM, 33(2), 39–54. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MH/article/download/1954/570

Nafis, M., & Akbar, R. R. (2025). Konflik Laut Cina Selatan di wilayah Natuna dalam menempuh penyelesaian sengketa menurut perspektif hukum internasional. Yasin: Jurnal Pendidikan dan Sosial Budaya, 5(2), 1131–1147. https://ejournal.yasin-alsys.org/yasin/article/download/5135/3992

Naila, R. A., & Nugraha, I. F. (2025). Strategi Indonesia dalam menangani kasus illegal fishing di wilayah perairan Natuna. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 21–35. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.384

Pajrin, R., Ulinnuha, A. W., Nisfah, E. L., Anisah, A., Setyaningsih, K., Zain, C. A., & Rahmawati, D. T. (2024). Analisis penyelesaian sengketa perbatasan laut Indonesia dan Vietnam di perairan ZEE Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(2), 323–329. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1196

Putra, F. R. (2022). Penegakan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dalam melindungi sumber daya ikan (Studi terhadap Laut Natuna). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18356

Rusandi, A., Hakim, A., Wiryawan, B., Sarmintohadi, & Yulianto, I. (2021). Pengembangan kawasan konservasi untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia. Marine Fisheries: Journal of Marine Fisheries Technology and Management, 12(2), 137–147. https://doi.org/10.29244/jmf.v12i2.37047

Tefi, M. (2020). Tinjauan hukum terhadap pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna oleh Negara Republik Rakyat Tiongkok. JDIH KKP. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/4e13f-tinjauan-hukum-terhadap-pelanggaran-zona-ekonomi-eksklusif-p erairan-natuna-oleh-negara-republik-rakyat-tiongkok.pdf

Trenggono, S. W. (2023). Penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan, Edisi Khusus 2023, hlm. 1–8. https://doi.org/10.15578/jkpt.v1i0.12057

UI Law Review Team. (2020). Celebrating the 25th anniversary of UNCLOS legal perspective: The Natuna case. Indonesia Law Review, 18(1), 1–22. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1054&context=ijil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Abraham Lincoln Riady, Bella Vita, & Florencia Cheryl Koswandi. (2025). Konsistensi Regulasi Perizinan Perikanan Indonesia di Zee Natuna dengan Kewajiban dalam Unclos pada Periode 2023-2025. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3364–3378. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1489