ICCPR dan Perlindungan terhadap Penahanan Sewenang-wenang: Tinjauan Hukum Administrasi Negara atas Kewenangan Imigrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1488Keywords:
ICCPR, Penahanan Sewenang-Wenang, Kewenangan Imigrasi, Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Hak Asasi ManusiaAbstract
Artikel ini mengkaji hubungan antara International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan perlindungan terhadap penahanan sewenang-wenang, dengan fokus khusus pada kewenangan administratif keimigrasian di Indonesia. Sebagai negara pihak dalam ICCPR, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembatasan kebebasan, termasuk penahanan oleh otoritas imigrasi, harus sesuai dengan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Kovenan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sejauh mana praktek penahanan administratif dalam bidang keimigrasian sejalan dengan standar hak asasi manusia dan prinsip hukum administrasi negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara kedaulatan negara dalam pengendalian imigrasi dengan kewajiban melindungi hak individu. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah kerangka hukum untuk mengatur penahanan keimigrasian, masih terdapat kekosongan dalam menjamin pengawasan yudisial dan perlindungan prosedural terhadap tindakan sewenang-wenang. Penguatan akuntabilitas administratif serta penyesuaian kewenangan imigrasi dengan standar ICCPR menjadi hal penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia dan mendorong tata kelola administrasi yang lebih berorientasi pada perlindungan hak.
References
“International Covenant on Civil and Political Rights,” Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Article 9 Human Rights Committee, General Comment No. 35: Article 9 (Liberty and Security of Person), CCPR/C/GC/35 (16 December 2014), hlm. 2-3, 13-15.
A. H. Oegroseno, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” Indonesian Journal of International Law, Vol. 4 (2006), hlm. 169.
A. H. Oegroseno, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” Indonesian Journal of International Law, Vol. 4 (2006), hlm. 172.
BBC News Indonesia. (2025, October 17). Kisah ibu yang kewarganegaraannya ditolak Indonesia dan anaknya harus tumbuh tanpa hak itu. BBC News Indonesia. Retrieved November 5, 2025, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c98d7gn0pypo
BBC News Indonesia. 2025. “Kisah Ibu yang Kewarganegaraannya Ditolak Indonesia dan Anaknya Harus Tumbuh Tanpa Hak Itu.” BBC News Indonesia, 17 Oktober 2025. Diakses 5 November 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c98d7gn0pypo.
C. Costello, “Human Rights and the Elusive Universal Subject: Immigration Detention Under International Human Rights and EU Law,” Indiana Journal of Global Legal Studies, Vol. 19, No. 1 (2012), hlm. 258. Costello, C., Immigration Detention Under International Human Rights Law, Int. J. Global Legal Studies 19(1) 2012 : 257-81
Costello, C. (2012). “Human Rights and the Elusive Universal Subject: Immigration Detention Under International Human Rights and EU Law.” Indiana Journal of Global Legal Studies, 19(1)
Human Rights Committee. 2014. General Comment No. 35: Article 9 (Liberty and Security of Person). CCPR/C/GC/35, 16 December 2014.
Majcher, “GCM Objective 13: In Search of Synergies with the UN Human Rights Regime to Foster the Rule of Law in the Area of Immigration Detention,” Laws, Vol. 11, No. 4 (2022), hlm. 7.
Oegroseno, A. H. (2006). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).” Indonesian Journal of International Law, 4, 169.
Pradiksatwiko, A., Subekti, & Suyono, Y. U. (2024). Implementasi pengawasan terhadap orang asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10), 469. Universitas Dr. Soetomo.
R. A. Silalahi, “Tinjauan Normatif Pembela Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional,” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, Vol. 1, No. 2 (2021), hlm. 100.
Silalahi, R. A., 2021. “Tinjauan Normatif Pembela Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 1(2)
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tim Penulis APHTN-HAN. (2025). Hukum administrasi negara (hlm. 111). Depok: Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
Yunazwardi, M. I., & Nabila, A. (2021). Implementasi Norma Internasional Mengenai Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia. Indonesian Perspective, 6(1), 1-21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Putra Nugraha, Rachel Matthew, Liandry Tanu Wijaya, Gabriella Jazzy Jason Junior

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























