Penyerobotan Hak atas Tanah Perspektif Hukum Pidana Studi Putusan No 4/Pid.C/2021/Pn
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1484Keywords:
Penyerobotan Tanah, Hukum Pidana, Putusan PengadilanAbstract
Penyerobotan tanah ialah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang masih marak di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan nilai tanah yang tinggi. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan hak kepemilikan atas tanah, tetapi turut mengganggu sistem hukum dan ketenangan sosial. Riset metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data didapat dari studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No.4/Pid.C/2021/PN Sbw. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur tindak pidana, pertimbangan hukum hakim, dan relevansinya dengan asas hukum pidana, khususnya asas kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam putusan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu No.51 Tahun 1960. Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 1 bulan, namun dijalani dalam masa percobaan, yang secara hukum tetap memiliki kekuatan untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah. Putusan ini mencerminkan upaya peradilan pidana dalam menegakkan hak atas tanah melalui instrumen hukum positif meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek sanksi dan efektivitas penegakan hukumnya. Ketentuan pidana dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960, meskipun tergolong ringan, tetap mencerminkan adanya keberpihakan negara terhadap pihak yang dirugikan serta menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak yang mendapat perlindungan hukum. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah kerap tidak berjalan efektif karena adanya kelemahan dalam proses pembuktian, kurang tegasnya aparat penegak hukum, serta sanksi yang dijatuhkan cenderung bersifat ringan atau sekadar formalitas.
References
Aji, A. D. (2024). Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies. Lex Renaissance, 9(2), 309-332
Amri, Y., Halim, A., & Ramlah, R. (2025). Problematika Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyerobotan Tanah Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polda Jambi. Journal of Law, Education and Business, 3(1), 155-167
Apdoni, T., Simbala, Y., & Umbas, R. R. (2025). Kajian Hukum Terhadap Penyerobotan Tanah Menurut Hukum Pidana. Lex Privatum, 16(1).
Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 303–323, hlm 5
Danialsyah, D. (2023). Penerapan Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5816-5825
Hairan, H., & Datau, R. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 3(1), 17-39
Haryanto, I., Pebrianto, R., & Setiawati, Y. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 4/Pdt. G/2022/PN. Sbw Terkait Sengketa Tanah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 3464-3476,
Hasan, Z., Rahma, S. N., Munawaro, A. Q., Fernandez, K., & Ayu, N. S. (2024). Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Kabupaten Tanggamus Lampung. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 4277-4285
Heydemans, F. S. (2024). Kajian Yuridis Terhadap Pengrusakan Tanah Milik Orang Lain Dalam Perspektif Putusan Pn Amurang No. 164/Pdt. G/2022/Pn. Amr. Lex Administratum, 12(4),
Irsan, Rieska. 2022. Analisis Hukum Perdata Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah. Jurnal Tana Mana. Vol.3, No.1
Isnaini, Anggreni A. Lubis. 2022, Hukum Agraria. Medan, Pustaka Prima
Jaminuddin, Raja, Anggara. 2021. Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Rectum. Vol.3, No. 2, 226-238
Jarnawansyah, M. (2023). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 307-316
Lubis, M. R. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20(2), 242-260
Luhfitasari, R. (2019). Upaya Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata Yang Belum Diatur Dalam Undang-Undang Nasional. Jurnal de Jure, 11(2), 69–81
Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana,
Palsari, C. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), hlm 940-950
Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 4/PID.C/2021/PN SBW
Rahman, I., Mayasari, R. E., Haerani, Y., & Sari, P. (2022). Analisis Hukum Perdata terhadap Kasus Penyerobotan Tanah. Jurnal Tana Mana, 3(1), 77-85
Satria Sukananda. 2021. Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). ISSN : 2745-7192
Sumirat, D. S. F., & Limantara, B. K. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Moralitas (Studi Putusan Nomor 209/Pid. B/2024/PN Tjk). Helium: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(2), 476-487
Suwarti, S., Subandi, P. R., & Papuluwa, N. K. (2023). Analisis Hukum Penyerobotan Tanah Yang Berimplikasi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau Dalam Perspekif Hukum Perdata. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6424-6438.
Sukananda, S. (2021). Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 160-169
Sopacua, M. G. (2019). Penyerobotan tanah secara tidak sah dalam perspektif pidana. Jurnal Belo, 4(2), 204-217.
Weku, R. (2018). Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Lex Privatum, 1(2)
Zaenal, A. A. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 318-336.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Donny Rudiansyah, Fokky Fuad Wasitaatmadja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























