Implementasi Prinsip-prinsip Good Cooperative Governance Dalam Penyelesaian Konflik Koperasi Merah Putih
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1477Keywords:
Tata Kelola, Koperasi, DesaAbstract
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi di seluruh Indonesia. Meskipun memiliki potensi strategis sebagai pusat produksi dan distribusi desa, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kapasitas manajerial, literasi keuangan, tumpang tindih kelembagaan, dan ketidaksesuaian antara kualitas layanan yang diberikan koperasi dengan harapan anggota. Dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual yang bersumber dari literatur sekunder, penelitian ini mengkaji dinamika pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dan menguraikan mekanisme penyelesaian konflik berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Koperasi yang Baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan penguatan kelembagaan lokal. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi alternatif kebijakan ekonomi desa yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
References
Fitrianto, H. (2016). Revitalisasi kelembagaan BUMDes dalam upaya meningkatkan kemandirian dan ketahanan desa di Jawa Timur: Institutional revitalization of BUMDes in... Jejaring Administrasi Publik, 8(2), 915–926.
Pemerintah Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.
Suhardianto, N., Narsa, N. P. D. R. H., Yuniawati, R. A., Embuningtiyas, S. S., Islamiyah, N., & Tjahjadi, B. (2025). Penguatan kapabilitas Koperasi Pesantren Dwima Kulon Progo menuju koperasi mandiri yang berkelanjutan. Jurnal Abadimas Adi Buana, 8(2), 132–145.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194.
Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Fernando, S. (2023). Birokrasi dan good governance. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Uphoff, N. (1992). Local institutions and participation for sustainable development. London: International Institute for Environment and Development (IIED).
Rasyid, D., Saleh, Y., & Moonti, A. (2023). Strategi pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD) Hikmat Kelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana Kota?Gorontalo. Economics and Digital Business Review, 4(2), 237–245.
Amin, M., & Saharuddin, A. (2020). Good cooperative governance sebagai upaya peningkatan kinerja koperasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 12(3), 45–60.
Yatimah, D., & Adman, A. (2025). Strategi pemberdayaan masyarakat. Bandung: Bayfa Cendekia Indonesia.
Putri, K. (2025). Analisis pengaruh jumlah penduduk, pengangguran, inflasi, dan investasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta tahun 2005–2024 (Disertasi doktor, Universitas Islam Indonesia).
Tambunan, T. (2001). Perekonomian Indonesia: Teori dan temuan empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saleh, Y., & Ismail, S. (2015). Strategi pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD) Berkat Telaga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, 2(4), 217–222.
Suryani, P. (2023). Implementasi tata kelola koperasi dalam penguatan ekonomi anggota. Jurnal Ekonomi dan Pemberdayaan, 6(3).
Moon, S., & Lee, S.-H. (2020). A strategy for sustainable development of cooperatives in developing countries: The success and failure case of agricultural cooperatives in Musambira Sector, Rwanda. Sustainability, 12(20), 8632.
Rini, D. (2023). Good cooperative governance dan keberlanjutan usaha koperasi. Jurnal Administrasi dan Manajemen UBP Karawang, 8(2).
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum.Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial,8(8), 2463-2478.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7.
Widiyanto, D., & Ahmadtullah, A. (2020). Pengaruh kualitas pelayanan dan kemampuan manajerial pengurus terhadap partisipasi anggota melalui citra koperasi. Economic Education Analysis Journal, 9(1), 46–55.
Arini, P., & Setiaji, H. (2020). Pengaruh motivasi anggota, pengetahuan perkoperasian, kinerja pengurus, dan kualitas pelayanan terhadap perilaku berkoperasi anggota. Economic Education Analysis Journal, 9(1), 93–100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Revalina Setyabudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























