Fenomenologi Perempuan dalam Kekerasan Rumah Tangga di Desa Rantau Bahai, Kecamatan Katingan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1467Keywords:
Kekerasan rumah tangga, budaya patriarki, ketahanan perempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perempuan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga serta bagaimana faktor budaya dan nilai-nilai keluarga dan masyarakat mempengaruhi persepsi terhadap kekerasan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam pada perempuan korban kekerasan rumah tangga, untuk menggali pengalaman, strategi bertahan, dan pemaknaan terhadap kekerasan yang dialami. Data dianalisis secara dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai dampak dan mekanisme bertahan dalam lingkungan kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan rumah tangga menunjukkan ketahanan yang tinggi meskipun menghadapi luka fisik dan psikologis yang berat. Mereka cenderung bertahan demi anak-anak dan faktor sosial, menahan diri, serta memilih diam agar tidak memicu kekerasan lebih lanjut. Pengaruh budaya patriarki dan nilai-nilai keluarga yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat memperkuat tekanan sosial untuk bertahan agar menjaga kehormatan keluarga dan menghindari stigma negatif. Ketergantungan ekonomi dan kurangnya dukungan sosial turut memperburuk situasi korban sehingga sulit keluar dari siklus kekerasan. Kesadaran perempuan akan hak untuk hidup damai dan dihargai muncul sebagai kekuatan internal untuk perubahan, namun membutuhkan dukungan emosional, perlindungan hukum, dan perubahan budaya agar perempuan dapat melepaskan diri dari kekerasan dan membangun kehidupan yang lebih baik dan aman.
References
Ariyanti, N. M. P., & Ardhana, I. K. (2020). Dampak Psikologis dari Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan pada Budaya Patriarki di Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 10(1), 283. https://doi.org/10.24843/JKB.2020.v10.i01.p13
Fazraningtyas, W. A., Rahmayani, D., & Fitriani, I. R. (2020). Kejadian Kekerasan pada Perempuan Selama Masa Pandemi COVID-19. DINAMIKA KESEHATAN: JURNAL KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN, 11(1), 362–371. https://doi.org/10.33859/dksm.v11i1.550
Mareta, M., & Azizah, Z. (2021). Resiliensi Perempuan Penyintas Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Rumbuk Pusat Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 11(2), 215–232. https://doi.org/10.29080/jbki.2021.11.2.215-232
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
Nisa, H., & Rahmita, N. R. (2019). Menilik Bentuk Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 17(2), 107. https://doi.org/10.14421/musawa.2018.172.107-122
Nugraha, M. R., & Maryani, A. (2025). Makna Keterbukaan dalam Berkomunikasi pada Perempuan Korban Kekerasan (R). Bandung Conference Series: Communication Management, 5(1). https://doi.org/10.29313/bcscm.v5i1.17595
Ramadhani, H., & Hayati, E. N. (2023). Dinamika Resiliensi pada Istri yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga di Masa Depan. Journal of Islamic and Contemporary Psychology (JICOP), 3(1s), 172–181. https://doi.org/10.25299/jicop.v3i1s.12357
Sari, A., & Putri, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 236–245. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291
Sipahutar, B. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 8–12. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.70
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
Tajuddin, M. (2024). Violence Against Women In The Household From The Perspective Of Victimology. Law and Justice, 9(1). https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.3376
Tamaris, T. (2021). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Pemberdayaan Perempuan. Jambura Journal of Community Empowerment, 39–54. https://doi.org/10.37411/jjce.v2i1.775
Wahid, E. (2021). Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v2i2.9023
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yeni Nurhalizah, Joni Rusmanto, Ester Sonya Ulfaritha Lapalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























