Revisi UU Advokat dan UU Kekuasan Kehakiman untuk Selamatkan Profesi Advokat

Authors

  • Siprianus Edi Hardum Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia
  • Tihadanah Tihadanah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1193

Keywords:

Kekuasaan Kehakiman, Advokat, Penegak Hukum

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Pelaksanaan bidang hukum dilaksanakan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta esksekutif yakni Kejaksaan dan Polri.  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Salah satu badan lain yang maksudkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu adalah Advokat.  Keberadaan advokat dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU 18/2003) tentang Advokat.  Pasal 5 ayat (1) UU 18/2023 menyatakan bahwa advokat berstutus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan. Itu berarti keberadaan advokat dalam negara hukum Indonesia sejajar sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa,dan hakim. Karena avokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman selain bagian dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, maka Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam poin b dan c pertimbangan UU 18/2003 tentang Advokat.

 

References

Afandi, F., Iftitahsari, G. L. A., Ginting, E. A. T. N. (2023). Menerapkan standardisasi, memperkuat akuntabilitas dan nilai-nilai ideal profesi advokat: Studi kelembagaan organisasi advokat. Institute for Criminal Justice Reform.

Haposan dihukum 12 tahun. (2011, Agustus 19). Kompas.com. Retrieved March 20, 2025, from https://nasional.kompas.com/read/2011/08/19/03284373/haposan-dihukum-12-tahun?newnavbar=1

How to become a lawyer. (n.d.). College Essay Guy. Retrieved from https://www.collegeessayguy.com/blog/how-to-become-a-lawyer

Jaksa ditangkap diduga gelapkan Rp115 miliar aset korban robot trading Fahrenheit. (n.d.). Pikiran Rakyat Cirebon. Retrieved from https://cirebon.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-049110058/jaksa-ditangkap-diduga-gelapkan-rp115-miliar-aset-korban-robot-trading-fahrenheit?page=all

Kiprah Marcella Santoso, pengacara yang dua kali jadi tersangka dalam 2 pekan. (2025, April 22). Kompas.com. Retrieved April 20, 2025, from https://nasional.kompas.com/read/2025/04/22/16250271/kiprah-marcella-santoso-pengacara-yang-dua-kali-jadi-tersangka-dalam-2-pekan

Korupsi penjualan tanah Pemda Manggarai Barat: Advokat Muhammad Akhyar divonis 10 tahun 6 bulan penjara. (2024). iNews Regional. Retrieved February 4, 2024, from https://regional.inews.id/berita/korupsi-penjualan-tanah-pemda-manggarai-barat-advokat-muhammad-akhyar-divonis-10-tahun-dan-6-bulan-penjara

Kusumah, M. W. (2002). Tegaknya supremasi hukum: Terjebak antara memilih hukum dan demokrasi. Rosda.

Lev, D. S. (1990). Hukum dan politik di Indonesia: Kesinambungan dan perubahan. LP3ES.

MA perberat vonis Fredrich Yunadi jadi 7,5 tahun bui. (2019). Hukumonline. Retrieved March 20, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-perberat-vonis-fredrich-yunadi-jadi-7-5-tahun-bui-lt5c936c20a6d96/

Pangaribuan, L. M. P. (2014). Hukum acara pidana: Surat resmi advokat di pengadilan. Papas Sinar Sinanti.

Penasihat hukum Kedubes AS paparkan sistem hukum Amerika dan cara menjadi pengacara di AS. (n.d.). Universitas Airlangga. Retrieved February 4, 2025, from https://unair.ac.id/penasihat-hukum-kedubes-as-paparkan-sistem-hukum-amerika-dan-cara-menjadi-pengacara-di-as/

Pengacara Ronald Tannur juga dijerat Kejagung jadi tersangka. (2025). Detik News. Retrieved April 14, 2025, from https://news.detik.com/berita/d-7603384/pengacara-ronald-tannur-juga-dijerat-kejagung-jadi-tersangka

Peran advokat Marcella Santoso di kasus suap hakim dan perintangan penyidikan. (2025). Tempo.co. Retrieved April 20, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/peran-advokat-marcella-santoso-di-kasus-suap-hakim-dan-perintangan-penyidikan-1234636

Respons Razman Arif usai karier advokatnya dibekukan. (2025, Februari 14). Kompas.com. Retrieved February 14, 2025, from https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/14/062446188/respons-razman-arif-usai-karier-advokatnya-dibekukan

Sederet fakta pengacara Yosep Parera ditangkap KPK gegara suap hakim agung. (2022). Detik Jateng. Retrieved March 3, 2025, from https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6309108/sederet-fakta-pengacara-yosep-parera-ditangkap-kpk-gegara-suap-hakim-agung

Yahman, & Tarigan, N. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Prenada Media Group.

Yuntho, E. (2018, Januari 18). [Artikel]. Koran Tempo.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Hardum, S. E., & Tihadanah, T. (2025). Revisi UU Advokat dan UU Kekuasan Kehakiman untuk Selamatkan Profesi Advokat . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1677–1687. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1193