Tingkatkan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.863Keywords:
Undang-Undang Pers, Wartawan, DemokrasiAbstract
Dalam negara demokrasi, Pers merupakan pilar keempat (fourth estate) setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tanpa Pers bisa dikatakan keadaan negara demokrasi jadi pengap. Pers bagaikan cermin. Ketika pemerintah sebagai pelaksana negara melakukan sesuatu yang baik dan berguna bagi masyarakat akan ditampilkan Pers. Begitu juga, kalau pemerintah melakukan penyimpangan juga ditampilkan Pers. Yang disorot Pers tentu bukan hanya tindak tanduk pemerintah tapi semua elemen negara termasuk masyarakat. Pers dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dimana intinya Pers dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Etika, Agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Namun, dalam sampai sekarang Pers baik sebagai lembaga maupun para jurnalis (wartawan) sering mendapat kekerasan dari masyarakat dan terutama dari penyelenggara negara seperti pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri. Maka untuk mencegah dan memberantas itu semua maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu direvisi dimana di dalam ketentuan Pidanya harus ditegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi aktivitas jurnalistik termasuk melakukan kekerasan terhadap wartawan harus dijatuhi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Selain itu, kalau melakukan tindak pidana kepada pers atau wartawan adalah anggota polisi, TNI atau ASN maka selain dihukum penjara juga harus dipecat dari keanggotaan sebagai polisi, TNI dan ASN.
References
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Al-Halik, N. P. (1998). Wartawan, pers dan pemilihan isu substantif. Dalam UDIN, Upaya menegakkan kebenaran. Muria Baru.
Budiardjo, M. (1998). Sebuah pengantar dalam partisipasi dan partai politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Dahl, R. A. (1998). Berbagai pola oposisi. Dalam M. Budiardjo (Penyunting), Partisipasi dan partai politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hamengku Buwono X. (2000, Mei). Kontrol politik menuju demokratisasi. Makalah dalam seminar sehari, Universitas Gadjah Mada.
Khairani. (2016). Kepastian hukum: Hak pekerja outsourcing ditinjau dari konsep hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada.
McQuail, D. (1994). Teori komunikasi massa: Suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.
Mertokusumo, S. (2014). Penelitian hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka.
Suseno, F. M. (1986). Kuasa dan moral. Jakarta: Gramedia.
Internet
Aliansi Jurnalis Independen. (2025, Januari). Catatan tahun 2024 AJI Indonesia: Keluar mulut harimau, masuk mulut buaya. https://www.aji.or.id/system/files/2025-01/catatan-tahun-2024-aji-indonesia-keluar-mulut-harimau-masuk-mulut-buaya.pdf
(Diakses pada 10 Maret 2025)
Kompas.com. (2025, Februari 27). Jurnalis Kompas.com diancam tim pengawal Panglima TNI usai tanya soal... https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/13321061/jurnalis-kompascom-diancam-tim-pengawal-panglima-tni-usai-tanya-soal?page=all
(Diakses pada 10 Maret 2025)
Tempo.co. (2019, Maret 5). Kantor redaksi Pakuan Raya Bogor dibakar orang tak dikenal. https://www.tempo.co/hukum/kantor-redaksi-pakuan-raya-bogor-dibakar-orang-tak-dikenal-1187027
(Diakses pada 10 Maret 2025)
Tempo.co. (2025, Juli 8). Fakta-fakta teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-ke-kantor-tempo-1223101
(Diakses pada 4 Maret 2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siprianus Edi Hardum, Muhammad Wira Utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.