Tingkatkan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Authors

  • Siprianus Edi Hardum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia.
  • Mohammad Wira Utama Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.863

Keywords:

Undang-Undang Pers, Wartawan, Demokrasi

Abstract

Dalam negara demokrasi, Pers merupakan pilar keempat (fourth estate) setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tanpa Pers bisa dikatakan keadaan negara demokrasi jadi pengap. Pers bagaikan cermin. Ketika pemerintah sebagai pelaksana negara melakukan sesuatu yang baik dan berguna bagi masyarakat akan ditampilkan Pers. Begitu juga, kalau pemerintah melakukan penyimpangan juga ditampilkan Pers. Yang disorot Pers tentu bukan hanya tindak tanduk pemerintah tapi semua elemen negara termasuk masyarakat. Pers dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dimana intinya Pers dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Etika, Agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Namun, dalam sampai sekarang Pers baik sebagai lembaga maupun para jurnalis (wartawan) sering mendapat kekerasan dari masyarakat dan terutama dari penyelenggara negara seperti pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri. Maka untuk mencegah dan memberantas itu semua maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu direvisi dimana di dalam ketentuan Pidanya harus ditegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi aktivitas jurnalistik termasuk melakukan kekerasan terhadap wartawan harus dijatuhi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.  Selain itu, kalau melakukan tindak pidana kepada pers atau wartawan adalah anggota polisi, TNI atau ASN maka selain dihukum penjara juga harus dipecat dari keanggotaan sebagai polisi, TNI dan ASN.

References

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Al-Halik, N. P. (1998). Wartawan, pers dan pemilihan isu substantif. Dalam UDIN, Upaya menegakkan kebenaran. Muria Baru.

Budiardjo, M. (1998). Sebuah pengantar dalam partisipasi dan partai politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Dahl, R. A. (1998). Berbagai pola oposisi. Dalam M. Budiardjo (Penyunting), Partisipasi dan partai politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Hamengku Buwono X. (2000, Mei). Kontrol politik menuju demokratisasi. Makalah dalam seminar sehari, Universitas Gadjah Mada.

Khairani. (2016). Kepastian hukum: Hak pekerja outsourcing ditinjau dari konsep hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada.

McQuail, D. (1994). Teori komunikasi massa: Suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.

Mertokusumo, S. (2014). Penelitian hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka.

Suseno, F. M. (1986). Kuasa dan moral. Jakarta: Gramedia.

Internet

Aliansi Jurnalis Independen. (2025, Januari). Catatan tahun 2024 AJI Indonesia: Keluar mulut harimau, masuk mulut buaya. https://www.aji.or.id/system/files/2025-01/catatan-tahun-2024-aji-indonesia-keluar-mulut-harimau-masuk-mulut-buaya.pdf

(Diakses pada 10 Maret 2025)

Kompas.com. (2025, Februari 27). Jurnalis Kompas.com diancam tim pengawal Panglima TNI usai tanya soal... https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/13321061/jurnalis-kompascom-diancam-tim-pengawal-panglima-tni-usai-tanya-soal?page=all

(Diakses pada 10 Maret 2025)

Tempo.co. (2019, Maret 5). Kantor redaksi Pakuan Raya Bogor dibakar orang tak dikenal. https://www.tempo.co/hukum/kantor-redaksi-pakuan-raya-bogor-dibakar-orang-tak-dikenal-1187027

(Diakses pada 10 Maret 2025)

Tempo.co. (2025, Juli 8). Fakta-fakta teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-ke-kantor-tempo-1223101

(Diakses pada 4 Maret 2025)

Published

2025-05-20

How to Cite

Hardum, S. E., & Wira Utama, M. (2025). Tingkatkan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 262–269. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.863