Pengoptimalisasi Kesehatan Masyarakat di Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1115Keywords:
Pengoptimalisasi, Kesehatan, MasyarakatAbstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kurangnya partisipasi dan pengetahuan masyarakat terkait tentang program posyandu di gampong Lamblang Trieng menandakan bahwa peran petugas psyandu tidak berfungsi secara maksimal. Selain itu, adanya anak yang berpeluang mengalami gizi buruk menandakan bahwa kurangnya pengetahuan ibu ibu dalam pemberian nutrisi, ini juga menjadi bukti kurangnya keberhasilan kegiatan posyandu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana Pengoptimalisasi Kesehatan Masyarakat di Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar?.2) Apa Hambatan Pengoptimalisasi Kesehatan Masyarakat di Gampong Lamblang Trieng Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar? Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Informan penelitian ini adalah bidan 1 orang, perawat 1 orang, petugas posyandu 2 orang, masyarakat 8 orang, dan keuchik. Hasil penelitian diperoleh bahwa, 1) Peran petugas posyandu di ganpong Lamblang Trieng belumlah optimal. Petugas posyandu datang ke gampong Lamblang Trieng hanya setiap satu bulan sekali, kedatangan petugas posyandu mulai pukul 10:00 hingga pukul 11:30 siang. Dalam menjalankan tugas, petugas psyandu bekerja masih kurang optimal yaitu melayani masyarakat kurang efektif. 2) Hambatan yang dihadapi oleh petugas posyandu adalah, kurangnya biaya dalam pelaksanaan program posyandu, baik peralatan medis maupun yang lainnya. Mengingat bahwa posyandu adalah program dari puskesmas maka sangat sedikit dana yang didapat untuk mengelola program posyandu menjadi lebih baik.
References
Ahmadi, Rulam. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.
Azwar. (2011). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bungin, Burhan. (2011). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial.Bandung: PT. Refika Aditama.
Huraerah, Abu. (2011). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat. Bandung: Humanoira.
Ilyas. (2013). Kinerja Teori, Penilaian dan Penelitian, Jakarta: Pusat KajianEkonomi Kesehatan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Muammar, Himawan. (2011). Power Branding: Membangun Merek Unngul dan Organisasi Pendukungnya. Jakarta: Quantum Bisnis & Manajemen.
Putra, Fadhilla. (2012). New Public Governance. Malang: UB Press.
Rukminto, Isbandi. (2013). Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan kajian Pembangunan). Depok: Rajawali Pers.
Samsudin, Salidi. (2010:1). Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan ke 1 Bandung: Pustaka Setia.
Sarwono. (2012). Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Saryono. (2010). MetodologiPenelitian Kebidanan. Nuha. Medika. Jakarta.
Seokanto, Seorjono. (2011). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sinambela, L.P. (2010). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi, cetakan kelima. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi. (2014). Membangun Masyarakat Memberdaya Rakyat (Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial), PT. Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Badruzzaman, Hendi Fikriawan, Muklis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.