Strategi Pelestarian Kebudayaan Aceh di Masyarakat Kota Banda Aceh (Studi Kasus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1105Keywords:
Strategi, Pelestarian, KebudayaanAbstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengidentifikasi strategi pelestarian kebudayaan aceh di masyarakat kota Banda Aceh yang menjadi wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh; serta untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan untuk penyusunan strategi pelestarian kebudayaan di masyarakat Kota Banda Aceh agar sesuai dengan data kebudayaan yang valid dan akurat. Penelitian ini diklasifikasikan sebagai penelitian lapangan (field research) dan sesuai kebutuhannya juga melakukan kajian perpustakaan (library research). Kedua teknik penelitian ini perlu dilakukan untuk melengkapi data satu sama. Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan pada empat bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa jawaban atas permasalahan dalam penelitian yang fokus pada judul Strategi Pelestarian Kebudayaan Aceh di Masyarakat Kota Banda Aceh (Studi Kasus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh).
References
A. Buku
Abdurahman. (2011). Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusun Skripsi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. (2012). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). Jakarta: Rineka Cipta.
Effendi. (2019). Ilmu Komunikasi dan Teori Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong. Lexy J (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (2013). Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM.
Poerwandari. (2010). Pendekatan Kualitatif. Jakarta: Gramedia.
Saldana, Miles & Huberman. (2014). Kualitatif Data Analisis. America: SAGE Publication.
Sufi, Rusdi. (2014). Aneka Budaya Aceh. Banda Aceh: Badan Perpustakaan Aceh.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suyanto. (2011). Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Peranada Media.
Tasmuji, dkk. (2011). Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.
Wijaya. (2013). Manajemen Organisasi. Jakarta: Logos.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2010. Tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2017. Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Presiden Nomor. 114 Tahun 2022. Tentang Strategi Kebudayaan
C. Jurnal
Bahar. (2017). Filsafat Kebudayaan dan Sastra: dalam Perspektif Sejarah.
Hamdani. (2015). Globalisasi Media dan Penyerapan Budaya Asing.
Prayogi. (2016). Pergeseran Nilai-nilai Budaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Badruzzaman, Tasmiati Emsa, Muhammad Faiz Basyamfar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.