Peran Advokasi Amnesty International terhadap Pelanggaran Kebebasan Berekspresi : PSN Rempang Eco City

Authors

  • Intan Mutiara Yosafat Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia.
  • Christian H.J de Fretes Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia.
  • Petsy Jessy Ismoyo Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1098

Keywords:

Amnesty Internasional, Kebebasan Berekspresi, Advokasi, Rempang Eco-City

Abstract

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City oleh pemerintah Indonesia telah menimbulkan konflik terkait pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi. Penolakan masyarakat terhadap relokasi paksa tersebut direspons dengan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian Indonesia termasuk intimidasi. Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan dan melemparkan gas air mata kepada para pendemo. Amnesty International memiliki peran untuk mengadvokasi hak asasi manusia dengan mengangkat isu pelanggaran kebebasan berekspresi tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk advokasi yang dilakukan Amnesty International dalam menanggapi kasus Rempang. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis data sekunder dari laporan resmi dan media. Upaya advokasi ini menunjukkan pentingnya peran aktor non-negara dalam memperjuangkan hak-hak sipil.

References

Abdul Muamar, 2024 : Menurut Indeks Demokrasi Indonesia. From: https://greennetwork.id/unggulan/menurunnya-indeks-demokrasi-indonesia/

Amnesty Internasional, (2024): Laporan dan Riset. From : https://www.amnesty.id/kerja- amnesty/riset/

Amnesty International Indonesia, siaran pers 18 Sep 2024: “Hentikan intimidasi masyarakat Rempang dan stop PSN Rempang Eco City”. https://www.amnesty.id/kabar- terbaru/siaran-pers/hentikan-intimidasi-masyarakat-rempang-dan-stop-psn-rempang-eco- city/09/2024/

Anwar Arifin, (2015) : Pespektif Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Augustyn, A. (2023). Amnesty International. Encyclopaedia Britannica. From https://www.britannica.com/topic/A mnesty-International/

Ayuningmas, N.F., Alfian, A., & Ramadani, N.A. (2024). Resistensi Berbasis Adat : Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang terhadap Rencana Pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Inovasi Penelitian

Boucher, E. (2023). A Level Politics: Key Ideas, Past Papers & Famous Thinkers. Retrieved from https://knowunity.co.uk/knows/politics-aqa-political-key-thinkers- a76f62c1-1ddc-43c3-9ae0-565d3ef8f98

Frans Magnis Suseno, (1997) : Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Goodwin, J., & Jasper, J. M. (2015). The Social Movements Reader: Cases and Concepts. John Wiley & Sons

Gould, K. A., & Lewis, T. L. (2018,). Oxford Research Encyclopedias. https://oxfordre.com/view/10.1093/acrefore/9780190846626.001.0001/acrefore978019084 6626-e-491

Hafizhurrahman, M. N, (2023). Perlindungan Haks Asasi Manusia dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing di Pulau Rempang.

Keck, M. E., & Sikkink, K. (1998). Activists Beyond Borders: Advocacy Networks in International Politics. Cornell University Press

Kholida Qothrunnada, 2023: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 7080140/arti-ngo-tugas-jenis-hingga-contohnya-di-indonesia-dan- dunia#:~:text=NGO%20adalah%20singkatan%20dari%20Non,internasional%2C%20bantu an%2C%20hingga%20filantropi

Komnas HAM, 2020 : Penegakan HAM di Indonesia belum mengalami Kemajuan.From : http://komnasham.go.id/n/1480

Marzuki, S. (2011). Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyajarta: PUSHAM UII

Nuris, A. (2016). Tindakan Komunikatif : Sekilas tentang Pemikiran Jürgen Habermas. Al- Balagh : Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 1(1), 39–66. https://doi.org/10.22515/balagh.v1i1.45

Pramesti, A. W., & Prayoga, P.E. (2025). Human Rights Impunity in the Implementation. Journal of Constitutional and Governance Studies.

Prasetyo, D.E., & Yusuf, Y, (2024). Peran Aktor Kebijakan Dalam Pembangunan pada PSN Kawasan Ekonomi Khusus Rempang Eco-City dan Dampaknya. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 12(3).

Reynaldi Walton, Ammar aziz baskoro, (2023) : Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia , Jurnal Bela Negara UPN Veteran Jakarta.

Rhona K.M. Smith, (2008) : Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

Sandy Pramuji, 2023: Aman dan WALHI menilai konflik Rempang menunjukkan ada masalah besar dibalik Strategis Nasional. https://www.ekuatorial.com/2023/09/konflik- rempang-dan-masalah-besar-di-balik-proyek-strategis-nasional/

Selian, D.L., & Melina, C. (2018). “Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”, Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2, November, hlm. 185-194

Smith, J. (1998). Global Civil Society? Transnational Social Movement Organizations and Social Capital. American Behavioral Scientist, 42(1), 93-107

Sri Rahayu Wilujeng, 2013 : HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.

Syaiful, 2024. Hukum dan HAM: Tantangan Penegakan di Negara Berkembang From: https://hukum.uma.ac.id/2024/08/22/hukum-dan-ham-tantangan-penegakan-di-negara- berkembang/

UNDP, Human Development Report 1994, (New York: Oxford University Press, 1994)

Wila Wahyuni, 2022: Indonesia Perlu Reformasi Jilid 2. https://www.hukumonline.com/berita/a/kemunduran-demokrasi--indonesia-perlu- reformasi-jilid-2-lt631982d1304c5/?page=2

Published

2025-07-06

How to Cite

Yosafat, I. M., H.J de Fretes, C., & Ismoyo, P. J. (2025). Peran Advokasi Amnesty International terhadap Pelanggaran Kebebasan Berekspresi : PSN Rempang Eco City. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 969–979. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1098