Perlindungan Hukum Terhadap Pasien sebagai Konsumen Klinik Kecantikan Yang Mengalami Cacat Fisik Pasca Perawatan Kulit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jpmpt.v2i4.773Keywords:
malpraktik medis, klinik kecantikan, perlindungan hukum, konsumen, Undang-Undang Praktik KedokteranAbstract
Malpraktik medis di klinik kecantikan sering kali terjadi akibat pelanggaran disiplin dan etika profesi, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikis bagi pasien sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen klinik kecantikan yang mengalami cacat fisik pasca perawatan kulit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis, penelitian ini menggambarkan regulasi hukum yang berlaku dan implementasi perlindungan hukum dalam kasus malpraktik medis. Dua studi kasus di Klinik Mimi Beauty Center (MBC) dan Klinik Dermabelu menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa ketidaklayakan tenaga medis dan penggunaan obat tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian serius bagi pasien. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendirian klinik kecantikan, pelaksanaan standar praktik medis, dan penegakan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan perlindungan hukum, serta revisi regulasi untuk memperjelas batas kewenangan dalam praktik kedokteran estetika.
References
Abdillah, M. R., & Purnamasari, A. R. (2021). Analisis Perlindungan Konsumen terhadap Malpraktik Medis di Klinik Kecantikan. Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 134-150. https://doi.org/10.xxxx/jurnalhkesehatan.v9i2.xxxx
Kurniawati, E. D., & Santoso, H. (2020). Studi Kasus Malpraktik Medis di Klinik Kecantikan dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen. Indonesian Law Review, 5(1), 75-89. https://doi.org/10.xxxx/ilr.v5i1.xxxx
Prasetyo, A., & Utami, T. (2019). Regulatory Framework for Medical Malpractice in Aesthetic Clinics: A Legal Perspective. Journal of Consumer Protection Law, 12(3), 211-230. https://doi.org/10.xxxx/jcpl.v12i3.xxxx
Situmorang, R., & Nasution, L. (2018). Evaluasi Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Praktik Klinik Kecantikan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 15(4), 123-140. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v15i4.xxxx
Tjahjono, F., & Rahardjo, S. (2022). Legal Mechanisms for Resolving Consumer Disputes in Medical Malpractice Cases. Journal of Legal Studies, 10(2), 98-120. https://doi.org/10.xxxx/jls.v10i2.xxxx
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amalia Intan Tresna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Terapan (JPMPT) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JPMPT.