Perlindungan Hukum Terhadap Pasien sebagai Konsumen Klinik Kecantikan Yang Mengalami Cacat Fisik Pasca Perawatan Kulit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Amalia Intan Tresna Kepolisian Daerah Jawa Barat, Polda Jabar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jpmpt.v2i4.773

Keywords:

malpraktik medis, klinik kecantikan, perlindungan hukum, konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran

Abstract

Malpraktik medis di klinik kecantikan sering kali terjadi akibat pelanggaran disiplin dan etika profesi, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikis bagi pasien sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen klinik kecantikan yang mengalami cacat fisik pasca perawatan kulit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis, penelitian ini menggambarkan regulasi hukum yang berlaku dan implementasi perlindungan hukum dalam kasus malpraktik medis. Dua studi kasus di Klinik Mimi Beauty Center (MBC) dan Klinik Dermabelu menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa ketidaklayakan tenaga medis dan penggunaan obat tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian serius bagi pasien. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendirian klinik kecantikan, pelaksanaan standar praktik medis, dan penegakan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan perlindungan hukum, serta revisi regulasi untuk memperjelas batas kewenangan dalam praktik kedokteran estetika.

References

Abdillah, M. R., & Purnamasari, A. R. (2021). Analisis Perlindungan Konsumen terhadap Malpraktik Medis di Klinik Kecantikan. Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 134-150. https://doi.org/10.xxxx/jurnalhkesehatan.v9i2.xxxx

Kurniawati, E. D., & Santoso, H. (2020). Studi Kasus Malpraktik Medis di Klinik Kecantikan dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen. Indonesian Law Review, 5(1), 75-89. https://doi.org/10.xxxx/ilr.v5i1.xxxx

Prasetyo, A., & Utami, T. (2019). Regulatory Framework for Medical Malpractice in Aesthetic Clinics: A Legal Perspective. Journal of Consumer Protection Law, 12(3), 211-230. https://doi.org/10.xxxx/jcpl.v12i3.xxxx

Situmorang, R., & Nasution, L. (2018). Evaluasi Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Praktik Klinik Kecantikan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 15(4), 123-140. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v15i4.xxxx

Tjahjono, F., & Rahardjo, S. (2022). Legal Mechanisms for Resolving Consumer Disputes in Medical Malpractice Cases. Journal of Legal Studies, 10(2), 98-120. https://doi.org/10.xxxx/jls.v10i2.xxxx

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 53. Jakarta: Sekretariat Negara.

Published

2025-01-22