Return to Article Details Perlindungan Hukum Terhadap Pasien sebagai Konsumen Klinik Kecantikan Yang Mengalami Cacat Fisik Pasca Perawatan Kulit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Download Download PDF