Analisis Hukum Kendala Perpanjangan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Semarang

Authors

  • Putri Sekarini Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia.
  • Suhadi Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.998

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Kendala Perpanjangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan hukum serta kendala administratif yang menyebabkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan tidak dapat diperpanjang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu data dianalisis secara deskriptif-kualitatif berdasarkan fakta hukum di lapangan dan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.  Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa HGB yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan tidak dapat diperpanjang secara otomatis tetapi harus melalui persetujuan pemegang Hak Pengelolaan dan adanya beberapa kendala utama yang dihadapi pemegang HGB yaitu ketidakjelasan terkait status hukum tanahnya sehingga mengakibatkan hambatan administratif menjadikan timbul ketidakpastian hukum dalam perpanjangan HGB di atas Hak Pengelolaan.

References

Al’indi, M. D., & Rahman, T. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Peralihan di Atas Tanah Hak Pengelolaan yang Tidak Diperpanjang Setelah Jangka Waktu Berakhir. Art 1, 4(1), 1–11.

Alita Prahastiwi, D., Ngadino, N., & Hafidh Prasetyo, M. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Di Kota Tegal. Notarius, 13(1), 327–335. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30392

Alviola, B. K., & Silviana, A. (2023). Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021. Notarius, 16(2), 764–775. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41477

Ananda, M. P. L. S., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN LAHAN PEMERINTAH DAERAH. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 4.

BAPPENAS RI. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Pemerintah Republik Indonesia, 1945, 1–166.

Hanim, I. G., Shanti, N. K. A. P., & Hutajulu, T. M. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan. JIHHP?: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3

Harahap, H. H., & Syah, D. (2021). Juridical Review of Building Rights Extension on Management Rights. International Journal of Law Reconstruction, 5(1), 116. https://doi.org/10.26532/ijlr.v5i1.15580

Harris, A., Sitepu, F. Y., & Andriati, S. L. (2021). Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 339–351. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i2.5965

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, (2024).

Indonesia, P. R. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 086597, 1–99.

Maria S.W Sumardjono. (2007). Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya (Mimbar Huk). Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5.

Santoso, U. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 275. https://doi.org/10.22146/jmh.16130

Satrianingsih, N. N. P. dan A. A. N. W. (2018). Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 2–3.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Suhadi dan Wahanisa. (2011). Tinjauan Yuridis Normatif Berbagai Peraturan tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 6(1), 1. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2325

Suhail, A., Patitingi, F., & Nur, S. S. (2023). KEDUDUKAN HUKUM HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN YANG TELAH BERAKHIR PERJANJIAN PEMANFAATANNYA. Alauddin Law Development Journal, 5(3), 512–523.

Supriyanto, Budianto, A., & Santiago, F. (2024). Implementation of Building Use Rights in State Land Management by Developers. Journal Indonesian Impression (JII), 3(12), 933–939. https://doi.org/10.58344/jii.v3i12.5733

Published

2025-06-21

How to Cite

Sekarini, P., & Suhadi. (2025). Analisis Hukum Kendala Perpanjangan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Semarang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 889–898. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.998