Analisis Yuridis Tenaga Asing dalam Pelayanan Kesehatan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.986Keywords:
Tenaga Medis Asing, Pelayanan Kesehatan, KebijakanAbstract
Tingkat mobilitas internasional yang semakin meningkat dalam era globalisasi telah memberikan dampak signifikan pada sektor pelayanan kesehatan. Banyak negara menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga medis yang memadai. Dalam konteks ini, kehadiran dokter asing dalam pelayanan kesehatan nasional telah menjadi solusi yang diadopsi oleh beberapa negara. Dokter asing membawa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dari negara asal mereka untuk membantu mengisi kekurangan tenaga medis dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang membuka peluang bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga medis nasional. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 248 sampai 255, memberikan landasan hukum yang tegas mengenai keberadaan dokter asing di Indonesia. Pasal 248 menetapkan bahwa tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia wajib memenuhi standar kompetensi internasional yang diakui secara global, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan medis yang sesuai dengan standar global dan mampu menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Sementara itu, Pasal 249 menegaskan bahwa dokter asing diwajibkan menjalani pelatihan mengenai budaya serta etika profesi kedokteran di Indonesia, guna mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika sosial dan budaya lokal dalam praktik medis sehari-hari.
References
Akbar, T., Hasmiati, R. A., Winarsi, N. S., & Geofani, M. S. (2022). Penegakan hukum terhadap penggunaan dokter asing tanpa izin oleh klinik kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia (Studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt.). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 123–136. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9471
Dewantari, S. A. Y., & Landra, P. T. C. (2015). Perspektif perlindungan hukum terhadap pasien serta pertanggungjawaban atas pelanggaran perjanjian terapeutik berdasarkan hukum perdata. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3(1), 3.
Isfandyarieary, A. (2006). Tanggung jawab hukum dan sanksi bagi dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Muchtar, M. (2016). Etika profesi hukum kesehatan: Perspektif profesi bidan dalam pelayanan kebidanan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6952. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887.
Sadikin, B. G. (2024, Mei). Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan di Jakarta [Pidato]. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Purwanto Chandra, Tiarsen Buaton, Budi Purnomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.