Analisis Yuridis Tenaga Asing dalam Pelayanan Kesehatan Nasional

Authors

  • Purwanto Chandra Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.
  • Tiarsen Buaton Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.986

Keywords:

Tenaga Medis Asing, Pelayanan Kesehatan, Kebijakan

Abstract

Tingkat mobilitas internasional yang semakin meningkat dalam era globalisasi telah memberikan dampak signifikan pada sektor pelayanan kesehatan. Banyak negara menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga medis yang memadai. Dalam konteks ini, kehadiran dokter asing dalam pelayanan kesehatan nasional telah menjadi solusi yang diadopsi oleh beberapa negara. Dokter asing membawa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dari negara asal mereka untuk membantu mengisi kekurangan tenaga medis dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.  Dalam  menghadapi  permasalahan  ini, pemerintah  Indonesia  mengesahkan  Peraturan  Pemerintah  No.  28  Tahun  2024  tentang  Kesehatan, yang  membuka  peluang  bagi  dokter  asing  untuk  berpraktik  di  Indonesia.  Kebijakan  ini  diharapkan menjadi  solusi  strategis  untuk  mengatasi  kekurangan  tenaga  medis  nasional.  Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 248 sampai 255, memberikan landasan hukum yang tegas mengenai keberadaan dokter asing di Indonesia. Pasal 248 menetapkan bahwa tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia wajib memenuhi standar kompetensi internasional yang diakui secara global, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan medis yang sesuai dengan standar global dan mampu menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan kesehatan nasional. Sementara itu, Pasal 249 menegaskan bahwa dokter asing diwajibkan menjalani pelatihan mengenai budaya serta etika profesi kedokteran di Indonesia, guna mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika sosial dan budaya lokal dalam praktik medis sehari-hari.

References

Akbar, T., Hasmiati, R. A., Winarsi, N. S., & Geofani, M. S. (2022). Penegakan hukum terhadap penggunaan dokter asing tanpa izin oleh klinik kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia (Studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 03/Pid.B/2015/PN. Jkt. Brt.). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 123–136. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9471

Dewantari, S. A. Y., & Landra, P. T. C. (2015). Perspektif perlindungan hukum terhadap pasien serta pertanggungjawaban atas pelanggaran perjanjian terapeutik berdasarkan hukum perdata. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3(1), 3.

Isfandyarieary, A. (2006). Tanggung jawab hukum dan sanksi bagi dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Muchtar, M. (2016). Etika profesi hukum kesehatan: Perspektif profesi bidan dalam pelayanan kebidanan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6952. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887.

Sadikin, B. G. (2024, Mei). Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan di Jakarta [Pidato]. Jakarta.

Published

2025-07-09

How to Cite

Chandra, P., Buaton, T., & Purnomo, B. (2025). Analisis Yuridis Tenaga Asing dalam Pelayanan Kesehatan Nasional. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1063–1069. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.986