Dilema Hukum dan Etis yang dihadapi Tenaga Medis dalam Melaporkan Dugaan Tindak Pidana terhadap Pasien Berdasarkan Pasal 301 atau Pasal 302 dari UU No 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.978Keywords:
Dilema Etis, Hukum Kesehatan, Rahasia Medis, Pelaporan Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini membahas dilema hukum dan etis yang dihadapi tenaga medis dalam melaporkan dugaan tindak pidana terhadap pasien berdasarkan Pasal 301 dan Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis seringkali dihadapkan pada konflik antara kewajiban menjaga kerahasiaan pasien dan keharusan melaporkan tindak pidana demi penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis cara mengatasi dilema tersebut, mengeksplorasi pedoman pelaporan yang sesuai hukum dan etika medis, mengkaji permasalahan ketika korban tindak pidana enggan melaporkan pelaku, serta membandingkan Pasal 301 dan Pasal 302 dalam konteks perlindungan tenaga medis dan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, menggunakan data dari peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan wawancara dengan tenaga medis, ahli hukum kesehatan, dan pakar etika kedokteran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilema etis dan hukum dapat diatasi dengan pemahaman mendalam terhadap peraturan yang berlaku, perlindungan terhadap rahasia medis harus tetap dijaga, kecuali dalam kondisi tertentu demi kepentingan hukum atau keselamatan masyarakat. Pedoman yang jelas diperlukan agar pelaporan sesuai dengan hukum dan etika profesi. Perlindungan hukum bagi tenaga medis yang melaporkan tindak pidana sangat penting agar mereka tidak ragu dalam menjalankan perannya.
References
Adelia, C., Gunawan, J., C, J. N., Andreas, K., G, M. R., Antonia, M., & B, M. D. M. (2023). Dilema Etik Dokter Membuka Rahasia Medis Pasien Menular Seksual ke Pasangan. JMedScientiae, 2(1), 39–45.
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Agiwahyuanto, F., Widianawati, E., Wulan, W. R., & Komara, C. K. (2020). Analisis Quality Assurance Penerapan Kebijakan Reward and Punishment Berdasarkan Assesment Tingkat Kepatuhan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 8(1), 43. https://doi.org/10.33560/jmiki.v8i1.263
Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., & Winarsih, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(1), 3453–3461.
Dharma, I. G. N. A., & Sukadarmika, G. (2022). Penerapan Metode DeLone dan McLean untuk Menentukan Faktor Pendukung Faktor-Faktor Keberhasilan Penerapan Rekam Medis Elektronik di RS Mata Bali Mandara Machine Translated by Google. Jurnal Sains Terapan, Teknik, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(2).
Eko Pujiyono. (2023). Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis. Perspektif Hukum, 127–152. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.171
Erlindai. (2019). FAKTOR PENYEBAB KETERLAMBATAN WAKTU PENGEMBALIAN BERKAS REKAM MEDIS RAWAT INAP DI RS ESTOMIHI MEDAN TAHUN 2019. JURNAL ILMIAH PEREKAM DAN INFORMASI KESEHATAN IMELDA, 2(2), 626–636.
Fikri, A. M., & Patih, R. I. D. (2024). Aspek Hukum Pembullyan / Perundungan dalam Kedokteran Legal Aspects of Bullying in Medicine. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 2870–2880.
Heru Iskandar, Triana Ohoiwutun, & Al Khanif. (2024). Kepastian Hukum Rekomendasi MKDKI pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana oleh Tenaga Medis. Politika Progresif?: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 310–323.
Janwarin, L. M., & Makmun, N. (2019). Analisis Keterlambatan Pengembalian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit. Moluccas Health Journal, 1(3), 18–24. https://doi.org/10.54639/mhj.v1i3.254
Lajar, J. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2177.7-12
Naurah, G., Simarmata, M., & Sidi Jambak, R. (2024). Hak dan Privasi Pasien Rumah Sakit di Era Digitalisasi. COMSERVA?: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(12), 4798–4805. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1295
Njoto, H. (2022). Legal Protection Mechanisms and Consequences for Medical Negligence in Healthcare Services. Rechtsidee, 14(1), 6–14.
Presiden RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.
Putra, C. A. (2021). Data Rekam Medis Elektronik Akibat Cyber Crime Calvin Anthony Putra. Jurnal Novum, 1(1), 0–216.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM Doktrinal dan Non-Doktrinal. In CV. Social Politic Genius (SIGn). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Retnowati, A. (2018). Politik Hukum Dalam Menata Rekam Medis Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit, Dokter Dan Pasien. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10208
Rohadi. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER TERKAIT DUGAAN MALPRAKTIK. Jurnal Kertha Semaya, 12(17), 2734–2760.
Sari Mayang, P., & Elvandari, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik oleh Dokter Gigi dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Unes Law Revie, 6(2), 6847–6862. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Satria, B. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Medik Dihubungkan Dengan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil. Jurnal Abdi Ilmu, 2(1), 114–122. http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/535
Sholikhah, R. Z., Sugiarsi, S., & Novitayanti, E. (2021). Faktor Penyebab Keterlambatan Pengembalian Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Factors Causing Delay in Returning Inpatient Medical Record Documents. Indonesian Journal of Health Information Management (IJHIM), 1(2).
Simamora, T. P., Batubara, S. A., Napitupulu, I. E., & Sitorus, R. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum. Al-Adl?: Jurnal Hukum, 12(2), 270. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.3091
Sitanggang, T. (2019). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Terhadap Perlindungan Hak Pasien (Feriyansyah (ed.); 1st ed.). Yayasan Kita Menulis.
Susiani, D. (2023). Pengantar Ilmu Hukum. Tahta Media Group.
Takdir. (2018). Hukum Kesehatan. Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo, 20(4), 548.
Utomo, H. P., Gultom, E., & Afriana, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 168. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3479
WASKITA, A. S., Sulistiyoadi, Djamaludin, R., & Nudji, B. (2023). Evaluasi Keterlambatan Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit “X” Surabaya. Jurnal Penelitian Kesehatan SUARA FORIKES, November 2022. https://doi.org/10.33846/sf13nk313
Widjaja, G. (2023). Pelayanan kesehatan bagi pasien menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Journal of Social Science Research, 3(17), 2490–2498. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6066
Wijaya, Y. Y., Suyanto, E., & Tanuwijaya, F. (2020). Rekam Medis: Penggunaan Informasi Medis Pasien Dalam Pelaksanaan Asas Perlindungan Publik. Veritas et Justitia, 6(2), 399–423. https://doi.org/10.25123/vej.3717
Zola Agustina, Z. A., & Hariri, A. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. Iblam Law Review, 2(2), 108–128. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.79
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jason Caesar Joshua Homenta Rampengan, Agustinus PH, Sator Bungin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.