Analisis Transformasi Pelayanan Notaris di Era digital : Studi tentang Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.959Keywords:
Notaris, Transformasi Digital, Tanda Tangan ElektronikAbstract
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk layanan hukum, terutama dalam praktik kenotariatan. Salah satu bentuk nyata dari perubahan digital ini adalah pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam proses penyusunan akta autentik. Tulisan ini membahas bentuk-bentuk inovasi digital dalam pelayanan notaris pada era modern, legalitas penggunaan tanda tangan elektronik berdasarkan sistem hukum Indonesia, hambatan baik dari sisi hukum maupun teknis yang dihadapi dalam implementasinya, serta strategi untuk mengoptimalkan penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan perbandingan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya dalam praktik kenotariatan masih menghadapi tantangan serius baik dari segi hukum, infrastruktur, maupun literasi digital. Dibutuhkan reformasi regulasi, peningkatan kapasitas notaris, serta sistem otentikasi dan keamanan digital yang kuat untuk memastikan integritas dan keabsahan akta notaris berbasis digital.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5496.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk Akta Otentik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), yang diundangkan pada Staatsblad 1847 Nomor 23.
Buku
Agus Yulianto, Perkembangan Hukum Elektronik di Indonesia (Surabaya: Airlangga University Press, 2019).
Ahmad Mustofa, Teknologi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).
Bambang Riyanto, Hukum Jaminan dan Akta Otentik (Yogyakarta: UII Press, 2018).
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2020).
Iskandar Widjaja, Notaris dan Jabatan Notaris di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
H. M. S. Moekijat, Hukum Perdata: Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016).
R. Soeroso, Hukum Notaris dan Akta Otentik (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Hukum Perjanjian (Jakarta: Pradnya Paramita, 2017).
Salim HS, Hukum Acara Perdata dan Eksekusi (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Syamsudin, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bandung: Refika Aditama, 2021).
Jurnal
Agus Santoso, “Analisis Akta Otentik dalam Transaksi Elektronik di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 15, no. 3, 2022, hlm. 256–270.
Dewi Lestari, “Transformasi Digital dalam Pelayanan Notaris di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 49, no. 2, 2019, hlm. 187–202.
Muhammad Arifin, “Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Administrasi Notaris,” Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, vol. 7, no. 1, 2020, hlm. 45–58.
Praptika Nurul Tsany Salsabila, Graciella Patras. “Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia..” Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 9, No. 6, (2022),: 4.
Rina Wijayanti, “Tantangan dan Peluang Notaris di Era Digitalisasi Dokumen,” Jurnal Administrasi Publik, vol. 9, no. 2, 2020, hlm. 89–103.
Siti Nurhayati, “Peran Notaris dalam Era Digital: Perspektif Hukum dan Teknologi,” Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, vol. 11, no. 1, 2021, hlm. 112–125.
Yudha Pratama, “Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Pembuatan Akta Otentik,” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 6, no. 1, 2021, hlm. 30–44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Cantik Senantya, Fany Rahmasari, Intan Glarita Zodies Liusyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.