Distinction Principle: Perlindungan Hukum dan Tantangan Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam Perspektif Konvensi Jenewa

Authors

  • Hairurrahman Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
  • Agustinus Supriyanto Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.954

Keywords:

Perang, Konvensi Jenewa, Perlindungan Tenaga Medis

Abstract

Perang antara Israel dan Palestina seakan- akan tidak ada habis- habisnya. Perang  ini banyak sekali menimbulkan korban. Dalam peperangan atau konflik bersenjata tentunya membutuhkan bantuan medis dalam menangani korban perang baik itu yang luka ringan maupun berat. Namun seringkali ditemukan banyak hambatan di wilayah konflik khususnya bantuan medis di Jalur Gaza Palestina. Pada penelitian ini ada 2 rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam perspektif Konvensi Jenewa? 2. Bagaimana problematika atau tantangan bagi Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam menangani Korban Perang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan normatif. Hasil analisa dari penelitian ini adalah minimnya perlindungan bagi tenaga medis dalam menangani korban perang dan tantangan bagi petugas medis adalah kurangnya pasokan obat- obatan, rusaknya infrastruktrur rumah sakit , pemblokadean bantuan medis dari negara lain yang ingin masuk ke Jalur Gaza Palestina.

References

Antaranews.com. (2025). Kemkes Gaza lebih dari 360 tenaga kesehatan ditangkap Israel. Jakarta: Antara New.com.

Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hubungan Antar Bangsa . Jurnal Samudera Keadilan, 112.

Danial. (2016). Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Korban Dalam Konflik Bersenjata. Jurnal Media Hukum, 23(2), 202.

Deliana, E. (2011). Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam hal terjadinya kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 259.

Erwin. (n.d.). Pengabaian Disticntion Principle dalam Situasi Blockade oleh Israel di Jalur Gaza.

Prasiska, R. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis di Wilayah Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societas, VIII(2), 38.

Pratama, L. C., Novianti, & Pebrianto, D. Y. (2021). Perlindungan Terhadap Petugas Medis di daerah Konflik Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Razan Al Najjar). Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 58-80.

Roring, J. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Privatum, XII(1).

Suara Surabaya.net. (2025). 400 Tenaga Medis meninggal akibat serangan Israel di Gaza. Surabaya: Suara Surabaya,net.

Sulistia Teguh. (2007).Pengaturan dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal of International Law.4(3)

Tandris, V. (2018). Perlindungan Bagi Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, VI(1).

Published

2025-07-09

How to Cite

Hairurrahman, & Supriyanto, A. (2025). Distinction Principle: Perlindungan Hukum dan Tantangan Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam Perspektif Konvensi Jenewa. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1043–1052. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.954