Dampak Kesehatan Internasional Akibat Cyber War Rusia-Ukraina

Authors

  • Vishnu Kusumawardhana Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.
  • Fitry Taufik Sahary Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.
  • Boedi Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.948

Keywords:

Perang Siber, Hukum Kesehatan Internasional, Rusia, Ukraina, Hukum Humaniter

Abstract

Perang siber antara Rusia dan Ukraina telah memperlihatkan bentuk konflik modern yang tidak hanya berdampak pada sistem militer, tetapi juga infrastruktur sipil termasuk fasilitas kesehatan. Artikel ini mengkaji bagaimana Hukum Kesehatan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan terhadap fasilitas medis dalam situasi perang siber. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, tulisan ini menganalisis prinsip-prinsip hukum yang dilanggar dalam serangan siber serta tantangan implementasi hukum di ranah digital. Artikel ini juga menawarkan solusi berupa penguatan regulasi, peningkatan kerja sama internasional, serta edukasi terhadap aktor-aktor terkait.

References

Ahmad Mohee, M. (2023). Signifikansi perang siber dalam konflik modern Rusia-Ukraina. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(2).

Ibrahim, M. (2019). Pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik Rusia-Ukraina. Novum Law Journal, 6(1).

International Committee of the Red Cross (ICRC), Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977 to the Geneva Conventions of 12 August 1949, hlm. 720–722; serta Trisakti, U., Pelanggaran Hukum pada Invasi Rusia–Ukraina Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional, Teras Law Review, Vol. 8, No. 2, 2024, hlm. 230–232.

Kshetri, N. (2020). Attribution challenges in cybersecurity: A review. Journal of Cybersecurity, 6(1), 22–28. https://doi.org/10.1093/cybsec/tyaa003

Kusuma, R. (2023). Perlindungan hukum internasional terhadap warga sipil dalam konflik siber Rusia-Ukraina. Jurnal Dinamika Hukum, 23(4).

Ningsih, Y. (2022). Memahami perang siber Rusia dan peran badan intelijen negara. Jurnal IPTEK Kominfo, 16(1). citeturn0search1.

Nye, J. S. (2010). Cyber power. Harvard University Press.

Politeknik Siber dan Sandi Negara. (2023). Perang Rusia-Ukraina: Perspektif siber dan dampaknya terhadap keamanan nasional. Buku Perspektif Siber, 1.

Rid, T. (2013). Cyber war will not take place. Oxford University Press.

Schmitt, M. N. (Ed.). (2017). Tallinn manual 2.0 on the international law applicable to cyber operations. Cambridge University Press.

Suharto, M. A. (2024). Pengaturan tentang cyber warfare dalam hukum humaniter internasional dan analisis pertanggungjawaban hukum terhadap Rusia. Diponegoro Law Journal, 13(3). citeturn0search2

Suryakusumah, D. (2022). Analisis pengaruh ancaman cyber war Rusia dan Ukraina terhadap keamanan nasional Indonesia. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 12(3).

Susilo, B. (2023). Antisipasi pengaruh perang Rusia-Ukraina dalam konteks keamanan siber Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional RI, 26.

Trisakti, U. (2024). Pelanggaran hukum pada invasi Rusia-Ukraina ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Teras Law Review, 8(2). citeturn0search4.

Universitas Negeri Surabaya. (2020). Pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik Rusia-Ukraina. Novum Law Journal, 5(3).

Published

2025-07-11

How to Cite

Kusumawardhana, V., Sahary, F. T., Lubis, A. F., & Prasetyo, B. (2025). Dampak Kesehatan Internasional Akibat Cyber War Rusia-Ukraina. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1092–1098. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.948