Pengembangan Model Sibaliparriq: Penanganan Masalah Perkawinan Usia Anak Secara Sinergis–Integratif–Preventif– Kuratif–Holistik di Provinsi Sulawesi Barat

Authors

  • Kartika Hajati Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia.
  • Jamil Barambangi Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia.
  • Musdar Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia.
  • Nur Amaliah Universitas Sulawesi Barat, Majene, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.944

Keywords:

Perkawinan Usia Anak, Model Sibaliparriq, Pendekatan Sinergis, Integratif, Preventif, Kuratif, Holistik

Abstract

Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan kritis di Provinsi Sulawesi Barat, yang mencatatkan angka prevalensi tertinggi di Indonesia. Masalah ini dipengaruhi oleh norma budaya, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta lemahnya implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dan pengembangan (research and development) untuk merumuskan Model Sibaliparriq yang berbasis lokal dan menekankan prinsip sinergis, integratif, preventif, kuratif, dan holistik. Model dikembangkan melalui tahapan dalam model Plomp, yakni investigasi awal, desain, realisasi, pengujian, dan evaluasi. Pengumpulan data dilakukan di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah melalui dokumentasi, wawancara, dan validasi ahli untuk menilai kelayakan dan relevansi model. Hasil menunjukkan bahwa perkawinan usia anak di Sulawesi Barat merupakan persoalan kompleks yang berakar pada faktor struktural dan kultural, dengan intervensi yang ada masih terfragmentasi dan kurang efektif menjangkau kelompok rentan. Model Sibaliparriq dikembangkan sebagai kerangka strategis yang mengintegrasikan upaya preventif dan kuratif dengan muatan nilai-nilai lokal. Implikasi kebijakan menekankan pentingnya pengembangan regulasi teknis, prosedur operasional baku lintas sektor, dan sistem informasi terintegrasi guna mendorong kolaborasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan. Penelitian lanjutan direkomendasikan untuk menguji efektivitas model ini di lapangan.

References

Ambarwati, M., Khaer, S. M., Kasanah, F. M. N., & Alfiah, R. (2022). Persepsi masyarakat terhadap "Married by Accident". Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 6(2), 277-302.

Badan Pusat Statistik (BPS), & UNICEF Indonesia. (2016). Kemajuan yang tertunda: Analisis data perkawinan usia anak di Indonesia. BPS & UNICEF. https://media.neliti.com/media/publications/48191-ID-kemajuan-yang-tertunda-analisis-data-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.pdf

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat. (2023, 17 Februari). Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Sulawesi Barat 2022. Retrieved from https://sulbar.bps.go.id/id/publication/2023/02/17/7afd79eeef84ffc62031af5d/human-development-index-of-sulawesi-barat-province-2022.html

Badan Pusat Statistik. (2021). Provinsi Sulawesi Barat dalam angka 2021. BPS Provinsi Sulawesi Barat. Retrieved from https://sulbar.bps.go.id/publication.html

Badan Pusat Statistik. (2023). Proporsi perempuan umur 20–24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun menurut provinsi (persen). Retrieved from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi--persen-.html

Fajriana, A., & Buanasita, A. (2018). Faktor risiko yang berhubungan dengan kejadian bayi berat lahir rendah di Kecamatan Semampir Surabaya. Media Gizi Indonesia, 13(1), 71. https://doi.org/10.20473/mgi.v13i1.71-80

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, & UNICEF. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2030. Kemen PPPA. https://www.unicef.org/indonesia/media/2856/file/National-Strategy-Child-Marriage-2020.pdf

Komnas Perempuan. (2022). Catatan tahunan 2022: Kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Larasati, D. A., Nindya, T. S., & Arief, Y. S. (2018). Hubungan antara kehamilan remaja dan riwayat pemberian ASI dengan kejadian stunting pada balita di wilayah kerja Puskesmas Pujon Kabupaten Malang. Amerta Nutrition, 2(4), 392-401. https://doi.org/10.20473/amnt.v2i4.2018.392-401

Lubis, A. (2017). Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam. Attarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 27, 1–18.

Mubarok, M. (2020). Faktor-faktor penyebab remaja hamil di luar nikah dan solusinya dalam hukum Islam (Studi kasus Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 45–60.

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385-411.

OECD. (2018). Assigning responsibilities across levels of government: Trends, challenges and guidelines for policy-makers (OECD Working Papers on Fiscal Federalism No. 24). OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/f0944eae-en

Putri, A. C., & Yuliana, S. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian hamil pranikah di kalangan remaja. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Sosial Humaniora, 6(1), 30–40.

Putri, D. F. (2019). Studi literatur peraturan daerah pencegahan perkawinan anak. UNICEF: Jakarta. Studi didukung oleh UNICEF bekerja sama dengan AIPJ2.

Rabi, A., Rumble, L., Irdiana, N., & Helscher, P. (2015). Suharti. The cost of inaction: Child and adolescent marriage in Indonesia. In 10th ISPCAN Asia Pacific Regional Conference on Child Abuse and Neglect (pp. 25-27).

Raden, A. N. F. A., Fariska, A. F., & Mariana, M. (2021). Peralihan cara pandang masyarakat terhadap praktik pernikahan dini. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15, 47-62.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (p. 438). Bandung: Alfabeta.

UNICEF Indonesia, & PUSKAPA. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/child-marriage-report-2020.pdf

UNICEF. (2021). Global Annual Results Report 2021: Goal Area 2 – Every child learns. United Nations Children's Fund. Retrieved from https://www.unicef.org/reports/global-annual-results-2021-goal-area-2

Vidalia, R. N., & Azinar, M. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 10(1), 115-121.

Yayasan Karampuang, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Yayasan BAKTI, & UNICEF. (2023). Risalah kebijakan: Mamuju Mapaccing dari perkawinan anak.

Published

2025-06-13

How to Cite

Hajati, K., Barambangi, J., Musdar, & Amaliah, N. (2025). Pengembangan Model Sibaliparriq: Penanganan Masalah Perkawinan Usia Anak Secara Sinergis–Integratif–Preventif– Kuratif–Holistik di Provinsi Sulawesi Barat. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 547–559. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.944