Eksploitasi Religius dan Kekerasan Seksual Studi Krisis terhadap Perlindungan Hukum dan Hak Kesehatan Korban Pesantren

Authors

  • Muhammad Yusuf Universitas Islam Nusantara, Kotawaringin Barat, Indonesia.
  • Dessy Ekarini Universitas Islam Nusantara, Lombok Tengah, Indonesia.
  • Irma Dewi Universitas Islam Nusantara, Makassar, Indonesia.
  • Ahmad Ma'mun Fikri Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.934

Keywords:

Hukum Kesehatan, Kekerasan Seksual, Pesantren

Abstract

Kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar nilai-nilai moral dan keyakinan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan seksual dan korban reproduksi, khususnya anak perempuan. Kasus di Lombok Barat pada tahun 2023 menjadi sorotan nasional ketika seorang pimpinan pondok pesantren yang disegani ditemukan telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari dua puluh santri putri sejak tahun 2016. Pelaku memanfaatkan status keagamaannya dan melakukan manipulasi spiritual dengan meyakinkan korban bahwa hubungan seksual tersebut merupakan bagian dari pembersihan spiritual dan akan mendatangkan berkah. Dalam situasi hierarki agama dan budaya patriarki yang kuat, banyak korban tidak berani melapor karena takut, bersalah, dan tertekan secara sosial. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memadukan teori hukum kritis, hukum alam, dan feminisme hukum untuk mengkaji fenomena tersebut dalam kerangka hukum kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum dan kebijakan kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas kekerasan seksual berbasis agama. Oleh karena itu, reformasi kebijakan hukum dan integrasi pendekatan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan spiritual diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

References

Ardhi, Yuzaki Ardhana. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Wilayah Kota Semarang).

Brutu, Jumadin. 2018. Formulasi Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Magelang, Program Studi Hukum Ilmu Hukum Fakultas Hukum: 9.

Detik.com. 2025. “).Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Barat Terungkap Berkat Film Walid Foucault, M.”

Efendi, Sumardi, dan Dar Kasih. 2022. Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Legalitas : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 7(2): 88–100. doi:10.32505/legalite.v7i2.4705.

Fahlevi, Reza. 2015. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Lex Jurnalica 12(3): 177–91.

Harkat. 2022. Penulis koresponden. 18(1): 33–42.

Hasanah, Faridatul. 2024. Motivasi Orang Tua Memilih Pondok Pesantren untuk Pendidikan Anak. 4(1).

Hendrayana, Siti Fatimah. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Tinjauan Hukum At-Tanwir 4(1): 1–18.

Jl, Alamat, Raya Telang, Perumahan Telang Indah, Kec Kamal, dan Kabupaten Bangkalan. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Pada Anak dibawah Umur.”

Kajian, Jurnal, Studi Manajemen, Pendidikan Islam, dan Studi Sosial Vol. 2023. “Dasar-Dasar Manajemen Pesantren.” 7(1): 23–32.

MacKinnon, C. Menuju Teori Feminis tentang Negara. Cambridge. Harvard: University Press.

Max, Menurut Karl. 2023. “Teori.” (April): 1–12. doi:10.11111/praxis.xxxxxxx.

Mustika, Vina, dan Iwan. 2024. Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan; Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Legalitas: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 9(2): 117–31.

Musyafaah, Nur Lailatul, Achmad Safiudin R, dan Hammis Syafaq. 2022. Peran Pusat Studi Gender dan Anak Dalam Anehnya Kekerasan Seksual di Kampus Perspektif Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8(2): 117–40. doi:10.15642/aj.2022.8.2.117-140.

Naimah. 2019. UPAYA MEMINIMALISIR PELANGGARAN HAK ANAK MELALUI FORUM DISKUSI KELOMPOK (FGD) HUKUM BAGI PEREMPUAN DI DUSUN IGIR-IGIR DESA DARUNGAN KECAMATAN YOSOWILANGUN KABUPATEN LUMAJANG.

WHO. 2012. Memahami dan Menangani Kekerasan terhadap Perempuan.

“Perlindungan hukum pada penyediaan hak anak atas akta kelahiran.” 3(1): 108–19.

Sanah, Bella Fadhilatus, Ika Wildah Nafisah, Maulidina Zahrah Mukmina, Satria Adli Cholid, dan Taufan Adi Prayoga. 2021. Implementasi Keadilan Gender Di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Kota Malang. Jurnal Sosiologi Reflektif 16(1): 113–32. doi:10.14421/jsr.v16i1.1774.

Suryani, Nova Ardianti. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media Hukum dan Syariah 2(2): 134–45. doi:10.18196/mls.v2i2.11493.

Ummah, Ulfa Khoirothul, dan Heri Kurnia. 2021. Agama sebagai Benteng untuk Menjelaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Sejak Dini. Jurnal Akademi Ilmu Sosial dan Kewarganegaraan Global 1(2): 83–90. doi:10.47200/aossagcj.v1i2.1855.

Published

2025-06-18

How to Cite

Yusuf, M., Ekarini, D., Dewi, I., & Fikri, A. M. (2025). Eksploitasi Religius dan Kekerasan Seksual Studi Krisis terhadap Perlindungan Hukum dan Hak Kesehatan Korban Pesantren. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 680–687. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.934