Pelindungan dan Pertanggungjawaban Notaris sebagai Turut Tergugat dalam Sengketa

-

Authors

  • Alfarido Moezzad Olivier Universitas Narotama, Jawa Timur, Indonesia.
  • Habib Adjie Universitas Narotama, Jawa Timur, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.931

Keywords:

notaris, perlindungan hukum, Turut tergugat, Pertanggungjawaban

Abstract

Gugatan gugatan yang diajukan dengan mengikut sertakan seorang notaris sebagai turut tergugat di dasarkan pada akta yang dibuat dihadapan Notaris. Seorang Notaris seharusnya perlu menganalisis, apakah notaris ada hubungan hukum dengan para pihak dalam akta tersebut, atau apakah notaris ada kewajiban hukum yang harus dipertangung jawabkan apabila salah satu pihak dalam akta tersebut merasa dirugikan. Selain itu notaris yang berkedudukan aebagai turut tergugat dalam proses peradilan perdata harus memperhatikan ketentuan UUJN yang berkaitan dengan boleh tidaknya memberikan keterangan dimuka pengadilan dan bersikap netral, yang tidak berpihak pada satu pihak yang sedang berperkara sengketa. Hal ini menjadi penting agar seorang notaris tidak terseret ke dalam permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang membuat akta otentik, bagaimana pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang cacat atau melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang – Undang (stutute approach) dan pendekatan study kasus (case approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah Perlindungan dan Pertanggungjawaban Notaris secara khusus terdapat Pasal 66 UUJN.

References

Adjie, Habib (2008), Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia: Kumpulan Tulisan. Bandung: CV. Mandar Maju.

Adjie, (2013), Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.

Adjie, Habib dkk. 2022 Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, Media Sains Indonesia,Bandung,

Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UUI Press, Yogyakarta.

HS Salim & Erlies Septiana Nurbani, 2014. Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, Jakarta: Rajawali Pers. Ikatan Notaris Indonesia Pusat; Jati Diri Notaris; (Jakarta: PT. Gramedia, 2008)

Jalaluddin, Rakhmat. 2004. Metode Penelitian Komunikasi: Dilengkapi Contoh Analisis Statistik, Bandung:

Remaja Rosdakarya. Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 1997. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta. PT. Pradnya Paramita

Kelsen, Hans. 2007. General Theory Of law and State dalam Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia

Lemek, Jeremias. 2010. Penuntut Membuat Gugatan, Yogyakarta: Penerbit New Merah Putih.

Liliana Tedjosaputro, 1995, Etika Profesi Notaris, Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Bigraf Publishing

Mamudji, Sri. Et Al. 2002. Metode Penelitian dalam teori dan Praktek. Cetakan IX Bandung. CV. Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty

Shidqi Noer Salsa, 2020, Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda, Kencana

Sugondo Raden Notodisuryo. (2000). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal :

Andi Mamminanga. (2008). "Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN". Skripsi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 9 Henricus Subekti, Tugas Notaris (Perlu) Diawasi, Renvoi, Nomor 26, Tahun Ketiga, tanggal 3 April 2006.

Kunni Afifah. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2

Ni Putu Ayu Bunga Devy Maharani, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pengganti dalam Hal Pemanggilan Berkaitan dengan Kepentingan Proses Pidana, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5 No. 1.2023

Rizky Amalia, Musakkir Musakkir, Syamsuddin Muchtar, (Mei 2021) Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta Universitas Hasanuddin Vol. 24, No. 1

Wulan Agustini, Benny Djaja, april 2023 AKIBAT HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM, lex jurnalica, vol 20 no. 1

Undang- Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 tentang Perubahan Kode Etik Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Reglement atau Hukum Acara Perdata di Indonesia)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Website: https://www.hukum-hukum.com/2020/06/notaris-pembuat-akta-sebagai-saksi-di persidangan.html

Published

2025-06-18

How to Cite

Olivier, A. M., & Adjie, H. (2025). Pelindungan dan Pertanggungjawaban Notaris sebagai Turut Tergugat dalam Sengketa: -. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 698–706. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.931