Perbandingan Model Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia dengan Austria
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.921Keywords:
Austria, Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Perbandingan Hukum, Sengketa PemiluAbstract
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat serta menjadi sarana partisipasi publik dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Namun, dalam praktiknya, pemilu kerap menimbulkan sengketa pada berbagai tahapan, mulai dari proses administrasi hingga penetapan hasil akhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem yang diterapkan di Austria, guna menemukan kelemahan, kelebihan, serta potensi reformasi sistemik yang relevan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum (comparative legal study), penelitian ini menganalisis yurisdiksi kelembagaan seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, dan DKPP di Indonesia, serta Verfassungsgerichtshof di Austria sebagai model tunggal penyelesaian sengketa pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem multi-pintu di Indonesia menyebabkan kompleksitas, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum, sementara Austria menawarkan model penyelesaian yang terpusat, final, dan lebih efisien. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya reformasi kelembagaan dan prosedural dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu Indonesia untuk memperkuat integritas, legitimasi hasil pemilu, dan stabilitas demokrasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan kebijakan dalam pengembangan tata kelola pemilu yang lebih baik di masa depan.
References
al, A. e. (2024). Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
al, A. S. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu, DKPP dan PTUN dalam Sengketa Pilkada dan Implikasinya Terhadap Hukum. Jurnal Multidisiplin, 325-32.
al, I. S. (2015). Reformasi Model Penyelesaian Sengketa Pemilukada di Indonesia. Yogyakarta: Media Publishing.
Alfret Ananias Bani, N. R. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 232-245.
Apritania, S. A. (2021). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Boediningsih, S. S. (2023). Konsep Kedaulatan Rakyat Dalam Implementasi Presidential Threshold pada Sistem Pemilihan Umum Secara Langsung di Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis PenangananTindak Pidana, 33-45.
Commission, V. (2020). On Election Dispute Resolution. Strasbourg: Eoropean Commission for Demokracy Through Law.
ed, I. (2010). Hukumm Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Fauzi Wahyu Pradika, H. A. (2020). Lembaga Penyelesaian sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 73-91.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang: Bayu Publishing.
Ikhwan, B. E. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 203-219.
Jayus. (2019). Hukum Pemilu dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Kelsen, H. (2009). General Theory of Law and State. New York: The Law Book Exchange.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muda, I. (2020). Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Surakarta: Kekata Group.
Nasran, A. W. (2021). Comparison of Judicial Review: a Critical Approach to the Model in Several Countries. Jurnal Legalitas, 85-106.
Priyo Suryanto Ibrahim, K. S. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 280-298.
Ratnia Solihah, A. B. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Berintegritas dan Demokratis. Jurnal Wacana Politik, 14-28.
Saridin, N. H. (2015). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: LP2AB.
Silalahi, W. (2023). Tenggang Waktu Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Mahkamah onstitusi. Proceeding APHTN-HAN, 55-80.
Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sutrisno, A. (2025). Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Diplomasi Peradilan Pemilu: Kepemimpinan di Global Network On Electoral Justice. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Syah, R. S. (2024). Analisis Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 50-55.
Verfassungsgerichtshof. (2021). Constitusional Court of Austria Activity Report. Wina: Verfassungsgerichtshof.
Wijiningsih, D. A. (2024). Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Vervaangsungsgerichtshof Austria. Reformasi Hukum Trisakti, 16-25.
Wohon, D. I. (2021). Penyelesaian Perselisihan Hasil PILKADA Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020. Lex Crimen, 49-142.
Yaqin, A. A. (2022). Constitutional Question: Kewenangan Yang Terlupakan dan Gagasan untuk Melembagakannya di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Imam Gusthomi, Laurensia Ivanna Puteri Amanda, Zidney Ilma Fazaada Emha, Akbarta Landa Abdullah, Zulfa Rena Wijayanti, Maulidya Khoirunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.