Inkoherensi Hukum Humaniter dengan Filosofis Perang Kontemporer

Authors

  • Hilman Wijaya Sesko TNI, Bandung, Indonesia.
  • Xanthoniar T. Wijaya Sesko TNI, Bandung, Indonesia.
  • Tarsisius Susilo Sesko TNI, Bandung, Indonesia.
  • M. Asep Apandi Sesko TNI, Bandung, Indonesia.
  • S. Dhani Broto Sesko TNI, Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.909

Keywords:

Hukum humaniter, peperangan kontemporer, konflik militer

Abstract

Dinamika peperangan kontemporer melalui perubahan pola-pola peperangan, perkembangan senjata berteknologi otonom, serta pergeseran aktor negara menjadi aktor non-negara menjadikan kondisi hukum humaniter saat ini inkoheren. Dimana aspek-aspek penentu seperti asas pembatasan, proporsionalitas dan penentuan kombatan sebagai inti dari hukum humaniter menjadi bias pada perkembangan peperangan kontemporer saat ini. Tujuan penulisan esai ini untuk memberikan gambaran terkait kondisi peperangan kontemporer dihadapkan pada hukum humaniter internasional serta solusi yang harus dikembangkan untuk mengatasi anarkisme kondisi peperangan kontemporer saat ini. Metode yang dilaksanakan dalam penulisan esai ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, sebagai upaya penggambaran kondisi sosial yang bersifat universal mengarahkan pada sifat-sifat khusus yang terjadi pada fenomena sosial manusia. Hasil penelitian menunjukkan terdapatnya degradasi nilai hukum humaniter dihadapkan pada kondisi peperangan kontemporer saat ini, dengan kesimpulan yang diperoleh pentingnya reformulasi hukum humaniter mencakup redefinisi kombatan, penguatan mekanisme penegakan hukum terhadap aktor non-negara, serta adaptasi norma hukum terhadap perkembangan teknologi militer.

References

Arlina permanasari dkk, (1999) Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta; ICRC,

Barda Nawawi Arief, (2007) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenada Media), hlm. 89.

Creswell, J. W. (2010). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Djamaluddin Ancora, (2004) Perang Melawan Terorisme dan Hukum Humaniter Internasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti,), hlm. 87.

Eddy Pratomo, (2010) Hukum Humaniter Internasional dan Relevansinya dalam Konflik Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 133.

Hikmahanto Juwana, (2008) Hukum Internasional: Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta: UI Press,), hlm. 165.

Muladi, (2005) Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Badan Litbang HAM Depkumham,), hlm. 141.

Nasution, S. (2003). Metode penelitian naturalistik kualitatif. Bandung: Tarsito

Sugiyono (2020) Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Alfabeta)

Sudjana, N. (2010). Model-model mengajar CBSA. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Sigit Riyanto, (2006) Hukum Humaniter Internasional: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: FH UGM,), hlm. 102.

Published

2025-06-14

How to Cite

Wijaya, H., T. Wijaya, X., Susilo, T., Apandi, M. A., & Broto, S. D. (2025). Inkoherensi Hukum Humaniter dengan Filosofis Perang Kontemporer. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 575–579. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.909