Strategi Pengembangan Pariwisata di Desa Wisata Edukasi Cisaat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.898Keywords:
Strategi, Pengembangan, Wisata EdukasiAbstract
Sektor pariwisata menjadi peluang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Strategi Pengembangan pariwisata diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dimulai dari desa, Daerah Tujuan Wisata yang dapat dikembangkan berdasarkan potensinya adalah Desa Wisata Edukasi Cisaat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pengembangan Desa Wisata, menganalisis dan mendeskripsikan strategi pengembangan pariwisata di Desa Wisata Edukasi Cisaat sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kabupaten Subang. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam strategi pengembangan pariwisata di Desa Wisata Edukasi Cisaat untuk peningkatan jumlah wisatawan dengan memanfaatkan kekuatan atas potensi wisata terhadap peluang yang ada, mendukung Program Kurikulum Merdeka Belajar dengan melakukan promosi paket wisata edukasi ke sekolah dan perguruan tinggi di dalam dan luar Kabupaten Subang, sebagai tempat belajar para siswa dan mahasiswa, kemudian perlu menerapkan komponen pengembangan pariwisata 6 A di Desa Wisata Edukasi Cisaat.
References
Buhalis, Dimitros. 2000. Marketing The Competitive Destination of The Future. Tourism. Journal of Management. Volume 21, Issue 1.
Rangkuti, Freddy. 2017. PT. Gramedia Pustaka Utama. Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT Cara Perhitungan Bobot, Rating, dan OCAI. Jakarta.
Muhammad, Suwarsono. 2012. Strategi Pemerintahan, Erlangga, Jakarta.
Septadiani, W. P., Pribadi, O. S. I. ., & Rosnarti, D. (2022). Peran Model Pentahelix Dalam 14 Pengembangan Pariwisata Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Universitas Trisakti. WIDYA PUTRI SEPTADIANI, 22–31.
Sugiyono.2011.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta.Bandung.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2018-2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025.
Peraturan Bupati Subang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Subang.
Keputusan Bupati Subang Nomor: PR.01.04.02/Kep.458-Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Subang/2022 Tentang Penetapan Desa Cisaat sebagai Desa Wisata di Kabupaten Subang.
LKIP Dinas Pariwisata, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Subang Tahun 2023.
http://www.dream.co.id/dinar/jokowi-izinkan-wisman-dari-75-negara-ini-bebas-visa-151007b.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mira Adnis Sartika, Muh. Ilham, Faria Ruhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.