Strategi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Menangani pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak

Authors

  • Mheyscha Zhalsadilla Nelman Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
  • Ristina Yudhanti Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.882

Keywords:

bawaslu, Netralitas ASN, Pilkada Serentak, Pengawasan Pemilu, Strategi Penegakan

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas pemilu yang demokratis. Namun, dalam implementasinya, masih sering terjadi pelanggaran yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu secara tidak adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dalam menanggulangi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif, penelitian ini menelaah berbagai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, seperti pemantauan langsung, penerimaan serta verifikasi laporan, dan pemberian rekomendasi sanksi kepada pihak yang melanggar. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat, peningkatan pemahaman ASN melalui edukasi, serta penerapan sanksi yang tegas menjadi faktor utama dalam menekan pelanggaran netralitas. Kendati demikian, masih terdapat kendala dalam proses pengawasan, seperti rendahnya pemahaman ASN terhadap aturan netralitas, kurangnya sanksi yang efektif, serta kemungkinan adanya intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara Bawaslu, Komisi ASN, serta masyarakat untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan menjamin pelaksanaan pemilu yang transparan serta berkeadilan.

References

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU. 2014. “Uu Ri No.5 Th 2014 Ttg Asn.” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 1–104. sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn.

Peraturan Pemerintah

Kepegawaian, Pejabat Pembina. 2021. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 2013–15.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Jakarta: “Lamp-Ii-Skb-Netralitas-Asn-22-September-2022-12-29-Okepdf.Pdf.”

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Jakarta: KemenPAN-RB.

Perpu RI, Nomor 42 tahun 2004. 2004. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (1): 1–5.

Jurnal

Agius, Christine, and Karen Devine. 2011. "Neutrality: A really dead concept?’A reprise." Cooperation and Conflict 46.3.

I Wayan Yoga Pratama Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, and Luh Putu Suryani. 2022. “Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN Yang Terbukti Berpolitik Praktis Dalam Pilkada Serentak.” Jurnal Konstruksi Hukum 3(2).

Juanda, Ogiandhafiz, and Juanda Juanda. 2023. “Peran Dan Fungsi Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas Dan Bermartabat Tahun 2024.” Jurnal Ilmu Multidisplin 2(2).

Kepegawaian, Pejabat Pembina. 2021. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.: 2013–15.

Larasati, Ayu Shinta, and Musfirah Musfirah. 2021. “Analisis Penyelenggaraan Etika Administrasi Dalam Netralitas ASN Pada Pilkada 2020.” Dinamika Governance?: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 11(1).

Mokhsen, Nuraida. 2019. “MENJAGA NETRALITAS ASN DALAM PEMILU.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1(1): 50–58.

Panda, Biswambhar. 2007. "Top down or bottom up? A study of grassroots NGOs’ approach." Journal of Health Management 9.2.

Perdana, Gema. 2019. “Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi (Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 10(1).

Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. 2020. “KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN KASUS KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM.” JURNAL USM LAW REVIEW 3(2).

Presiden Republik Indonesia. 2023. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun

Rahayu, A S. 2019. “Potret Pelanggaran Netralitas ASN.” Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi ….

Sari, Dwi Mustika. 2021. “Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.” KEMUDI?: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5(02).

Syafriadi, Syafriadi, and Selvi Harvia Santri. 2023. “ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU.” REFORMASI 13(1).

Thamrin, Azlan, Dirga Achmad, and Ahmad Rezky Fachreza. 2022. “PENINDAKAN ATAS PELANGGARAN NETRALITAS ASN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.” JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara 1(1).

Ummah, Siti Muslikhatul. 2017. “Pengembangan Kapasitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemilu.” Unnes Political Science Journal 1(1).

Published

2025-05-28

How to Cite

Zhalsadilla Nelman, M., & Yudhanti, R. (2025). Strategi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Menangani pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 355–367. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.882