Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pertambangan Galian C di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal)

Authors

  • Moch. Setyo Aji Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
  • Frederick Roivaldo Ginting Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
  • Fitri Indah Amaliana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.878

Keywords:

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Akibat Hukum, Putusan Hakim Pengadilan

Abstract

Perusahaan berkomitmen pada tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang melibatkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarga mereka, serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan, dengan berperilaku etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Corporate Social Responsibility (CSR) ialah program yang berupaya mencapai keseimbangan antara manfaat komersial perusahaan dan kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, masyarakat, dan lingkungan. Akibat hukum dari tidak menjalankan CSR oleh perusahaan pertambangan galian c di Kota Palu dikenai sanksi administrasi yang diatur di Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang terdiri atas “peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal”. Putusan Pengadilan No. 6/Pdt.G/2020/PN Pal yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim memutuskan bahwa mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum Tergugat I,II, dan III dengan ganti rugi dan memerintahkan Tergugat IV guna memfasilitasi pembentukan forum pengelolaan dana CSR, para Tergugat I,II, dan III yakni PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, serta PT. Watu Meriba Jaya telah terbukti tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dikenai sanksi administrasi, Majelis Hakim seharusnya memerintahkan Tergugat IV untuk memberikan sanksi administrasi karena pemerintah yang lebih berhak menjatuhi sanksi tersebut. Dengan hal ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai kurang memberikan efek jera terhadap para tergugat.

References

BUKU

Akib, Muhammad. 2014. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada

Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kartini, Dwi. 2009. Corporate Social Responsibility Transformasi Konsep Sustainability Managament dan Implementasi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Machmud, Syachrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rato, Dominikus. 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Kencana.

Rusdianto, Ujang. 2013. CSR Communications A Framework for PR Practitioners. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Susanti, Dyah Ochtoririna dan Efendi, A’an. 2015. Penelitian hukum (Legal Research). cet.2. Jakarta: PT.Sinar Grafika.

Untung, Hendrik Budi. 2017. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Somi, Elektison. Dkk. “Efektivitas Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Bengkulu sebagai wujud Perlindungan Hukum terhadap perempuan berbasis Gender. Jurnal Hukum. Vol. 20 No. 2. 2011.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Published

2025-05-27

How to Cite

Aji, M. S., Roivaldo Ginting, F., & Indah Amaliana, F. (2025). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pertambangan Galian C di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 310–320. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.878