Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pertambangan Galian C di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pal)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.878Keywords:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Akibat Hukum, Putusan Hakim PengadilanAbstract
Perusahaan berkomitmen pada tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang melibatkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarga mereka, serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan, dengan berperilaku etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Corporate Social Responsibility (CSR) ialah program yang berupaya mencapai keseimbangan antara manfaat komersial perusahaan dan kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, masyarakat, dan lingkungan. Akibat hukum dari tidak menjalankan CSR oleh perusahaan pertambangan galian c di Kota Palu dikenai sanksi administrasi yang diatur di Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang terdiri atas “peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal”. Putusan Pengadilan No. 6/Pdt.G/2020/PN Pal yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim memutuskan bahwa mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum Tergugat I,II, dan III dengan ganti rugi dan memerintahkan Tergugat IV guna memfasilitasi pembentukan forum pengelolaan dana CSR, para Tergugat I,II, dan III yakni PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, serta PT. Watu Meriba Jaya telah terbukti tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dikenai sanksi administrasi, Majelis Hakim seharusnya memerintahkan Tergugat IV untuk memberikan sanksi administrasi karena pemerintah yang lebih berhak menjatuhi sanksi tersebut. Dengan hal ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai kurang memberikan efek jera terhadap para tergugat.
References
BUKU
Akib, Muhammad. 2014. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartini, Dwi. 2009. Corporate Social Responsibility Transformasi Konsep Sustainability Managament dan Implementasi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Machmud, Syachrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rato, Dominikus. 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Kencana.
Rusdianto, Ujang. 2013. CSR Communications A Framework for PR Practitioners. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Susanti, Dyah Ochtoririna dan Efendi, A’an. 2015. Penelitian hukum (Legal Research). cet.2. Jakarta: PT.Sinar Grafika.
Untung, Hendrik Budi. 2017. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.
JURNAL
Somi, Elektison. Dkk. “Efektivitas Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Bengkulu sebagai wujud Perlindungan Hukum terhadap perempuan berbasis Gender. Jurnal Hukum. Vol. 20 No. 2. 2011.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch. Setyo Aji, Frederick Roivaldo Ginting, Fitri Indah Amaliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.