Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih

Authors

  • Djorghi Anderson Hartono Putra Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
  • Mohammad Umar Syaiful Nashir Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.874

Keywords:

Tumpang Tindih, Tanggung Jawab, Penyelesaian Hukum, Agunan

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah yang tanahnya tumpang tindih dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur yang memegang agunan sertifikat dimana sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu sengketa pertanahan. Tumpang tindih hak atas tanah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang sebagian besar disebabkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kepastian hukum ini dibutuhkan oleh kreditur untuk melindungi hak-haknya atas suatu perbuatan hukum yang telah dilakukannya dengan debitur. Meningkatkan kewaspadaan dalam suatu perjanjian merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kejadian yang merugikan salah satu pihak. Dengan maksud untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum atas sengketa ini. Dalam penulisan jurnal ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif yang artinya penulis akan menggunakan jurnal dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penulisan ini dan akan menggunakan pendekatan yuridis normatif.

References

Bangun, Isabella. (2016). Analisis Normatif Terhadap Jaminan Hak Atas Tanah dan Bangunan Debitur Yang Bersertipikat Tumpang Tindih Saat Akan Di Eksekusi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN Kejar Realisasi PTSL Tahun 2020". https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd= Wwvd4EyrrQoM5HHyT7ztD/baWtcwSfg80Gz6e00mbBP3iRnJIKe04VKucKyKuGTA#:~:text=%22Realisasi%20PTSL%20pada%20tahun%20ini,kelurahan%20serta%20kota%2Fkabupaten%20lengkap

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Panget, Ardiles Eric. (2013). Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertipikat Hak Milik Ganda.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Rusmadila, Fasha. 2017. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Dalam Penerbitan Sertipikat Ganda.

Taqiyyah, Maya Anas. dan Atik Winanti. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Published

2025-05-27

How to Cite

Putra, D. A. H., & Umar Syaiful Nashir, M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 330–337. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.874