Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.874Keywords:
Tumpang Tindih, Tanggung Jawab, Penyelesaian Hukum, AgunanAbstract
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah yang tanahnya tumpang tindih dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur yang memegang agunan sertifikat dimana sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu sengketa pertanahan. Tumpang tindih hak atas tanah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang sebagian besar disebabkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kepastian hukum ini dibutuhkan oleh kreditur untuk melindungi hak-haknya atas suatu perbuatan hukum yang telah dilakukannya dengan debitur. Meningkatkan kewaspadaan dalam suatu perjanjian merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kejadian yang merugikan salah satu pihak. Dengan maksud untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum atas sengketa ini. Dalam penulisan jurnal ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif yang artinya penulis akan menggunakan jurnal dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penulisan ini dan akan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
References
Bangun, Isabella. (2016). Analisis Normatif Terhadap Jaminan Hak Atas Tanah dan Bangunan Debitur Yang Bersertipikat Tumpang Tindih Saat Akan Di Eksekusi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN Kejar Realisasi PTSL Tahun 2020". https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd= Wwvd4EyrrQoM5HHyT7ztD/baWtcwSfg80Gz6e00mbBP3iRnJIKe04VKucKyKuGTA#:~:text=%22Realisasi%20PTSL%20pada%20tahun%20ini,kelurahan%20serta%20kota%2Fkabupaten%20lengkap
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Panget, Ardiles Eric. (2013). Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertipikat Hak Milik Ganda.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Rusmadila, Fasha. 2017. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Dalam Penerbitan Sertipikat Ganda.
Taqiyyah, Maya Anas. dan Atik Winanti. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Djorghi Anderson Hartono Putra, Mohammad Umar Syaiful Nashir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.