Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Sengketa Akta Ganda terhadap Kepastian Peralihan Hak atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.871Keywords:
akta jual beli ganda, pertanggungjawaban hukum, PPATAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pembuatan akta jual beli ganda yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, serta mengevaluasi konsekuensi hukum yang dialami oleh pihak ketiga akibat akta tanah ganda yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum yang serius apabila lalai atau tidak cermat dalam menjalankan tugasnya, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif sesuai Peraturan Jabatan PPAT, maupun sanksi etik profesi. Dalam kasus yang dikaji, pembuatan akta secara ganda oleh PPAT berkontribusi pada timbulnya kerugian bagi pihak ketiga, yaitu PT Bank Mega Tbk, yang mengalami kerugian akibat jaminan kredit atas tanah yang ternyata cacat hukum. Pihak ketiga dalam hal ini berhak menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik guna menjamin kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah.
References
Adhani, Y. A. (2023). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Kelalaian Dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli Yang Sertifikat Asli Hak Atas Tanahnya Tidak Diserahkan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 Pk/Pdt/2017).
Adistia, M. “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli,” Unes Law Review 06, no. 3 (2024), https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.
Alexandros, N. and Sudiro, A. “Status Hukum Dan Tanggung Jawab Notaris Dan PPAT Terhadap Akta Yang Dibuatnya,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 08, no. 6 (2023), https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i6.12659.
Asshiddiqie, J. and Safa?at, M. A. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006).
Ayuningtyas, P. “Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 09, no. 2 (2020), https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637.
Ernaldo, C. (2019). Universitas Indonesia Perbuatan Melawan Hukum Notaris Dalam Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Dengan Blanko Kosong (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 211 K/Pdt/2006).
Gaol, S. L “Kedudukan Dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2020), https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.407.
Junaedi and Djajaputra, G. “Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan,” Jurnal Suara Hukum 04, no. 1 (2022), https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p107-136.
Mahda. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Bank Selaku Kreditor Dalam Sengketa Hak Atas Tanah Yang Dijaminkan Di Bank Dan Masih Dalam Proses Jual Beli Di PPAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1018k/pdt/2014). Jurnal Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Marzuki, P. M (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/PT.BDG
Setyaningsih, A. (2020). Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pegawainya Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/Pn-Mtr).
Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press
Suharnoko. (2008). Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.
Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Surabaya: Surabaya Pustaka Tinta Mas, 1986).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gradia Okultra Alba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.