Politik Hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam Mengentaskan Kemiskinan Tahun 2020–2023 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018

Authors

  • Maslahatul Ummah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
  • Beni Ahmad Saebaeni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
  • Yana Sutiana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.856

Keywords:

Kemiskinan, Kota Bekasi, Peraturan Daerah, Politik Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam mengentaskan kemiskinan selama periode 2020–2023 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan jumlah penduduk miskin dari 2020 hingga 2023, tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan justru meningkat. Faktor penyebab meliputi alokasi anggaran yang kurang memadai, distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dinilai efektif dalam beberapa aspek, seperti pemberdayaan ekonomi melalui UMKM dan pelatihan keterampilan. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala. Studi ini merekomendasikan pendekatan yang lebih terpadu untuk meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan di Kota Bekasi.

References

Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. “‘Kemiskinan, 2020-2023.,’” 2024.

Damayanti, D. “‘Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Kemiskinan Melalui Program Bantuan Tunai’.” Jurnal Sosial Dan Politik 8(1). (2021).

Departemen Pendidikan. “Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Kbbi web, 2024. https://kbbi.web.id/kemiskinan.

Diskominfosantik. “Pj Bupati Bekasi Launching Layanan Terpadu Satu Pintu Untuk Penanganan Kemiskinan.” ?Diposting Oleh Newsroom, n.d.

Falaakh, Mohammad Fajrul. “Monarki Yogya Inkonstitusional?”.” Kompas, 2010.

Fuadi Abdullah. “PERSPEKTIF SIYASAH SYAR ’ IYYAH TERHADAP RELEVANSI KAIDAH PENDAHULUAN Kebijakan-Kebijakan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Tidak Sepenuhnya Mendapatkan Tempat Di Hati Rakyat , Justeru Terkadang Hal Tersebut Dianggap Sebagai Hal Yang Bertolak Belakang Dengan.” Jurnal El-Dusturia 1, no. 2 (2022).

Hikma, Hikma, Abdul Rahman Nur, and Haedar Djidar. “Analisis Politik Hukum Agraria Penerapan Perda Pengentasan Kemiskinan Melalui Pola Hak Milik Tanah Untuk Rakyat Di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.” Jurnal Ilmiah Ecosystem 24, no. 2 (2024): 259–70. https://doi.org/10.35965/eco.v24i2.4634.

Indonesia, Komisi Perlindungan Anak. “52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam,” n.d.

Mertokusumo, Sudikno. “Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak 1942 Dan Apa Kemanfaatannya Bagi Indonesia.” Universitas Gadjah Mada, 1971.

Mubarok, Jaih. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000.

Mujahiddin & Ananda Mahardika. “Perempuan Dan Kemiskinan: Strategi Dalam Memenuhi ?Kebutuhan Keluarga.” Medan Ussu, 2017, 16.

“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2024 Tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan,” n.d.

Pratama, Inka Nusamuda. “Skema Pengentasan Kemiskinan Ditinjau Dari Perspektif Collaborative Governance Di Kota Mataram.” Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan 10, no. 1 (2023): 61–77. https://doi.org/10.59050/jkk.v10i1.221.

Riyadi, S. “‘Analisis Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Bantuan Sosial Di Indonesia’.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 5(2) (2020).

Ropei, Ahmad. “Maqashid Syari’ah Dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan Di Indonesia.” Asy-Syari‘Ah 23, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10607.

Saptono, Ari. “EVALUASI PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN (Studi Kasus Pemberdayaan Ekonomi Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat).” Econosains Jurnal Online Ekonomi Dan Pendidikan 11, no. 2 (2013): 29–54. https://doi.org/10.21009/econosains.0112.03.

Stefanus Ato. “‘Data Bantuan Sosial Kota Bekasi Dinilai Tak Valid, ?Pengurus RW Jadi Sasaran ?Warga’ (On-Line), .” ?Kompas.id, 2024.

“Wawancara Dengan Bahrunsyah, Tanggal 10 April 2025 Di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi,” n.d.

Published

2025-05-18

How to Cite

Ummah, M., Saebaeni, B. A., & Sutiana, Y. (2025). Politik Hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam Mengentaskan Kemiskinan Tahun 2020–2023 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 215–224. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.856