Politik Hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam Mengentaskan Kemiskinan Tahun 2020–2023 Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.856Keywords:
Kemiskinan, Kota Bekasi, Peraturan Daerah, Politik HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam mengentaskan kemiskinan selama periode 2020–2023 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan jumlah penduduk miskin dari 2020 hingga 2023, tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan justru meningkat. Faktor penyebab meliputi alokasi anggaran yang kurang memadai, distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 dinilai efektif dalam beberapa aspek, seperti pemberdayaan ekonomi melalui UMKM dan pelatihan keterampilan. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala. Studi ini merekomendasikan pendekatan yang lebih terpadu untuk meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan di Kota Bekasi.
References
Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. “‘Kemiskinan, 2020-2023.,’” 2024.
Damayanti, D. “‘Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Kemiskinan Melalui Program Bantuan Tunai’.” Jurnal Sosial Dan Politik 8(1). (2021).
Departemen Pendidikan. “Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Kbbi web, 2024. https://kbbi.web.id/kemiskinan.
Diskominfosantik. “Pj Bupati Bekasi Launching Layanan Terpadu Satu Pintu Untuk Penanganan Kemiskinan.” ?Diposting Oleh Newsroom, n.d.
Falaakh, Mohammad Fajrul. “Monarki Yogya Inkonstitusional?”.” Kompas, 2010.
Fuadi Abdullah. “PERSPEKTIF SIYASAH SYAR ’ IYYAH TERHADAP RELEVANSI KAIDAH PENDAHULUAN Kebijakan-Kebijakan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Tidak Sepenuhnya Mendapatkan Tempat Di Hati Rakyat , Justeru Terkadang Hal Tersebut Dianggap Sebagai Hal Yang Bertolak Belakang Dengan.” Jurnal El-Dusturia 1, no. 2 (2022).
Hikma, Hikma, Abdul Rahman Nur, and Haedar Djidar. “Analisis Politik Hukum Agraria Penerapan Perda Pengentasan Kemiskinan Melalui Pola Hak Milik Tanah Untuk Rakyat Di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.” Jurnal Ilmiah Ecosystem 24, no. 2 (2024): 259–70. https://doi.org/10.35965/eco.v24i2.4634.
Indonesia, Komisi Perlindungan Anak. “52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam,” n.d.
Mertokusumo, Sudikno. “Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak 1942 Dan Apa Kemanfaatannya Bagi Indonesia.” Universitas Gadjah Mada, 1971.
Mubarok, Jaih. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000.
Mujahiddin & Ananda Mahardika. “Perempuan Dan Kemiskinan: Strategi Dalam Memenuhi ?Kebutuhan Keluarga.” Medan Ussu, 2017, 16.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2024 Tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan,” n.d.
Pratama, Inka Nusamuda. “Skema Pengentasan Kemiskinan Ditinjau Dari Perspektif Collaborative Governance Di Kota Mataram.” Jurnal Komunikasi Dan Kebudayaan 10, no. 1 (2023): 61–77. https://doi.org/10.59050/jkk.v10i1.221.
Riyadi, S. “‘Analisis Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Bantuan Sosial Di Indonesia’.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 5(2) (2020).
Ropei, Ahmad. “Maqashid Syari’ah Dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan Di Indonesia.” Asy-Syari‘Ah 23, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10607.
Saptono, Ari. “EVALUASI PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN (Studi Kasus Pemberdayaan Ekonomi Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat).” Econosains Jurnal Online Ekonomi Dan Pendidikan 11, no. 2 (2013): 29–54. https://doi.org/10.21009/econosains.0112.03.
Stefanus Ato. “‘Data Bantuan Sosial Kota Bekasi Dinilai Tak Valid, ?Pengurus RW Jadi Sasaran ?Warga’ (On-Line), .” ?Kompas.id, 2024.
“Wawancara Dengan Bahrunsyah, Tanggal 10 April 2025 Di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maslahatul Ummah, Beni Ahmad Saebaeni, Yana Sutiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.