Studi Regulatif dan Relasinya dengan Formulasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Era Revolusi Industri 4.0
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.844Keywords:
Regulasi pendidikan, Kurikulum PAI, Revolusi Industri 4.0, Transformasi Digital, Moralitas, Budaya, Penghargaan, Dan Kepemimpinan Pendidikan IslamAbstract
Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai salah satu elemen fundamental dalam sistem pendidikan nasional tidak terlepas dari dampak transformasi ini. Regulasi pendidikan memiliki peran krusial dalam menyesuaikan kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi, otomasi, dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur kurikulum PAI serta menganalisis relasinya dengan formulasi kurikulum yang adaptif terhadap era Revolusi Industri 4.0. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), di mana berbagai dokumen regulatif seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta kebijakan terkait kurikulum PAI dianalisis secara mendalam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji konsep-konsep terkait Revolusi Industri 4.0 dan implikasinya terhadap pendidikan Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pendidikan memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan substansi kurikulum PAI. Dalam konteks Revolusi Industri 4.0, kurikulum PAI dituntut untuk lebih fleksibel dan inovatif dengan mengakomodasi teknologi digital, kecerdasan buatan, serta model pembelajaran berbasis daring dan hybrid. Regulasi yang ada saat ini sebagian besar masih berorientasi pada pola konvensional, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih progresif agar kurikulum PAI dapat menyiapkan peserta didik yang tidak hanya memiliki pemahaman agama yang kuat, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika global yang semakin kompleks. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara pemangku kebijakan, pendidik, dan akademisi dalam merancang kurikulum PAI yang berbasis teknologi, tanpa menghilangkan esensi nilai-nilai Islam. Implementasi pendidikan berbasis digital, penguatan kompetensi guru dalam teknologi pendidikan, serta integrasi nilai-nilai keislaman dalam era digital menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Dengan demikian, regulasi pendidikan harus terus berkembang agar dapat mengakomodasi perubahan zaman, tanpa mengurangi esensi ajaran Islam dalam kurikulum PAI.
References
Abrori, M. Sayyidul, Khodijah Khodijah, dan Dedi Setiawan. 2023. “Konsep pengembangan kurikulum PAI berbasis kompetensi perspektif Muhaimin di perguruan tinggi agama Islam.” Indonesian Journal of Educational Management and Leadership 1 (1): 23–44. https://doi.org/10.51214/ijemal.v1i1.463.
Ali, Zulfikar, dan Buto Siregar. 2024. “Integrasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Vokasi?: Kajian Pustaka tentang Pemantapan Keahlian dan Nilai Spiritual terus beradaptasi dengan tantangan baru , baik dalam hal penguasaan hanya berfokus pada penguasaan keterampilan vokasi , tetapi juga ( Ramadh” 2 (2): 140–53.
Ansori, Yoyo Zakaria. 2019. “Menumbuhkan Nilai-Nilai Multikultural dalam Islam,” 1487–94.
Diah, Mintasih. 2022. “Mengembangkan Literasi Informasi Melalui Belajar Berbasis Kehidupan Terintegrasi Pbl Untuk Menyiapkan Calon Pendidik Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0.” AKHLAQUL KARIMAH: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1 (1): 27–37. https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.4145.
Fransiska, Jenny. 2024. “Perencanaan Peningkatan Kualitas dan Kesesuaian Pendidikan Agama Islam dengan Tantangan Revolusi Industri 4 . 0 karakter bangsa . Di era digital 4 . 0 ini , di mana komunikasi yang dulunya terbatas kini bersifat” 13:370–79.
Huda, Khoirul. 2023. “Tantangan Dan Peran Pondok Pesantren Dalam Menghadapi Disintegrasi Moral Di Era Revolusi Industri 4 . 0” 7 (1): 11–21.
Ilyas, Moh, dan Jauhar Maknun. 2023. “Strategi Pengembangan Literasi Keagamaan dalam Pendidikan Islam di Era Digital.” Journal of Education and Religious Studies 3 (01): 08–12. https://doi.org/10.57060/jers.v3i01.70.
Noer, Syaifudin, dan Rangga Sa’adillah S.A.P. 2023. “Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kualitas Mutu Guru Pendidikan Agama Islam; Analisis Sistematik Literatur Review.” Tarbawi Ngabar: Jurnal of Education 4 (2): 165–95. https://doi.org/10.55380/tarbawi.v4i2.520.
Nusantara, Seni Pertunjukan, Program Studi Tari, dan Fakultas Seni Pertunjukan. 2005. “PEMBELAJARAN BERBASIS RISET DI PERGURUAN TINGGI: Peluang, Tantangan memasuki Era Revolusi Industri 4.0 I Ketut Sariada,” 23–34.
Purwanto, Setyoadi. 2019. “Memaknai Hadits Qul Khairan Auliyashmut Dalam Konteks Pendidikan Islam Di Era Revolusi Industri 4.0.” Al-Manar 8 (1): 93–122. https://doi.org/10.36668/jal.v8i1.100.
Putra, Pristian Hadi. 2019. “Jurnal Islamika?: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman.” Tantangan Pendidikan islam dalam Menghadapi Society 5.0 19 (02): 107–9. https://www.ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/islamika/article/view/458.
Putri, Apriliany, Siti Nilam, Anjani Putri, Belawati Pandiangan, Islamic Learning, dan Info Artikel. 2024. “IMPLEMENTASI EVALUASI KURIKULUM PENDIDIKAN DALAM PEMBELAJARAN PAI DI SDN 002 SANGATTA UTARA A . PENDAHULUAN Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan . Pendidikan merupakan sarana yang bertujuan supaya kehidupan bermasyarakat mempunyai” 2 (1).
Romdoniyah, Dedih, & Aliyah. 2022. “Epistemic?: Jurnal Ilmiah Pendidikan Epistemic?: Jurnal Ilmiah Pendidikan” 01 (02): 131–52.
Simatupang, Wandana, Makmur Syukri, dan Wasiyem. 2022. “Inovasi Pendidikan Islam Pada Perkembangan Madrasah Menghadapi Tantangan Perubahan.” Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 3 (1): 24–40.
Sirozi, Muhammad. 2024. “Perencanaan Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam di Era Revolusi Industri 4 . 0” 4:485–91.
Sumantri, Irman. 2019. “Pendidikan Karakter Abad 21 Dalam Perspektif Islam.” Annual Conference on Islamic Education and Social Sains 1 (2): 1286–1301.
Sya’bani, Mohammad Ahyan Yusuf, dan Program. 2019. “Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berwawasan Multikultural Di Era Digital.” Prosiding Seminar Nasional Prodi Pai Ump, 155–70.
Syarifudin, Aip. 2022. “Manajemen Mutu Pendidikan Pesantren di Era Megatrend (Analisis dan Kajian Literatur).” Al-Afkar: Journal of Islamic Studies 5 (2): 191–201. https://al-fkar.com/index.php/Afkar_Journal/issue.
Ul haq, Muhammad Zia, dan Tasman Hamami. 2020. “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Era 4.0.” Islamika 2 (2): 251–75. https://doi.org/10.36088/islamika.v2i2.791.
Usman, Jelmi Wicaksono, dan Khoirunnisa Shidqiyyah Zainab. 2022. “Pendidikan Islam dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 (Quick Respon dan Adaptif Terhadap Perubahan).” Jurnal Al-Qiyam 3 (2): 1–13. https://ojs.staialfurqan.ac.id/alqiyam.
Widyasari, Rully Rina, dan Mukhibat Mukhibat. 2020. “Reposisi Dan Reaktualisasi Pendidikan Madrasah Dalam Memperkuat Eksistensi Pendidikan Di Era 4.0.” EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran 1 (1): 1–13. https://doi.org/10.62775/edukasia.v1i1.1.
Wiranata, Rz. Ricky Satria. 2019. “Tantangan, Prospek Dan Peran Pesantren Dalam Pendidikan Karakter Di Era Revolusi Industri 4.0.” Al-Manar 8 (1): 61–92. https://doi.org/10.36668/jal.v8i1.99.
Zia, Muhammad, Ul Haq, Tasman Hamami, Universitas Islam, Negeri Sunan, dan Kalijaga Yogyakarta. 2020. “Development of the Islamic Religious Education Curriculum in the 4.0 Era.” Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan 2 (2): 251–75. https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/islamika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Muqtadir. S, Ade Hastuty, Baharuddin, Hasmuddin, Jaswan, Andi Fitriani Djollong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.